Home : Medan : Tindak Perusahaan Yang Langgar Hak-Hak Normatif Pekerja
Tindak Perusahaan Yang Langgar Hak-Hak Normatif Pekerja
Medan.SS
Komisi B DPRD Medan Minta Walikota Medan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan Hak-Hak Normatif pekerja terutama Pengusaha Hotel Soechi Internasional Medan
Komentar ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Medan Drs.Adi Munasip MM dalam rekomendasinya pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan pekerja Hotel Soechi Internasional yang di PHK secara sepihak Senin (14/5) diruang komisi B ketika melakukan unjuk rasa kegedung dewan
Adi Munasip anggota komisi B DPRD Medan menyebutkan pengusaha Hotel Soechi Internasional telah melanggar UU Ketenaga kerjaan No.21 tahun 2000 pasal 28 tentang "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak jadi pengurus menjadi anggota atau pekerja/buruh dengan cara, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh" ujar Adi Munasip
.Sementara itu, Charles Nababan Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Soechi Internasional bahwasanya pihak Hotel juga telah melanggar UU Ketenaga Kerjaan No.13 tahun 2003 pasal 151 ayat 1-3.
Menurutnya, pihak perusahaan mulai memutasikan para pengurus SPM ke departement yang bukan keahliannya. Pihak perusahaan tidak menginginkan Perjanjian Kewrja Bersama (PKB) tergadap pekerja. sedangkan Disnaker Kota Medan sama sekali tidak memberikan jalan keluar dalam kasus ini, malah cendrung membela pihak pengusaha dengan membantu PHK pekerja
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Medan Dra Rosmawaty L Tobing Apt, menyimpulkan dan merekomendasikan diantaranya, Komisi B akan panggil Kadisnaker Medan dan Pengusaha Hotel Soechi Internasional Hartono Utomo alias Abun tanpa diwakili siapapun keduanya. Selain itu Komisi B meminta kepada Walikota Medan untuk memutasikan secepatnya Kasi Saker Disnaker Johny Sibuea SH karena dinilai tidak memilki etika dan sopan santun terhadap anggota dewan padarapat dengar pendapat beberapa waktu lalu
Diduga ada Kolusi antara Disnaker Dengan Pengusaha Hotel.
Dalam hal ini terbukti Jhony Sibuea selaku Kepala Satker Disnaker Medan yang diunjuk Kadis Disnaker Medan Drs.Daudta P Sinurat ketika rapat dengar pendapat dengan pekerja yang difasilitasi Komisi B DPRD Medan beberapa waktu lalu menunjukkan sifat arogannya dihadapan anggota Komisi B DPRD Medan, yang menimbulkan ketegangan diruang Panitia Anggaran DPRD Medan beberapa waktu lalu.
Utusan Kadisnaker ini diusir keluar ruangan rapat karena tidak sopan dalam tatatertib mengikuti rapat dengar pendapat saat itu. Pada saat itu Johny Sibuea (Disnaker) jelas terkesan bertindak sebagai mewakili pengusaha.
Tidak satupun bunyi UU Ketenaga Kerjaan yang dibentangkan kadisneker saat itu yang statusnya selaku mediator antara pekerja dengan pengusaha. Bahkan Disnaker hanya menyampaikan peraturan yang dibiat oleh pihak pengusaha.
Yang menjadi tanda tanya, kenapa Daudta Sinurat tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat saat itu. Jhony Sibuea hari itu dihadapan anggota dewan dan peseta rapat dengar pendapat mengatakan bahwa dirinya telah menolak diutus Kadis menangani kasus SPM dengan Pengusaha Hotel Soechi Internasional.
Untuk mendapatkan keterangan dan alasan dari Kadisnaker, wartawan SS telah melakukan konfirmasi kepada Kadisnaker, ternyata Kadis Daudta Sinurat buang badan dan melemparkan masalahnya kepada bagian umum/Humas Disnaker Medan, yang bernama Robert.
Ketika Robert dihubungi melalui telpon keponselnya sampai saat ini tidak diangkat bahkan SMS juga tidak memperoleh jawaban. Dari hal ini diduga ada sesuatu yang telah disembunyikan pihak Disnaker Medan terkait kasus PHK 13 karyawan Hotel Soechi Internasional. Seperti apa yang dikatakan anggota komisi B, H Jusmar Effendi yang menyatakan Dinas ini sarat dengan KKN. (Des)
129 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted) |
|