Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Komisi B DPRD Medan Usir Pejabat Disnaker

By desrah on May 09,2007

Medan, SS
       Dianggap telah melecehkan dewan Kepala seksi Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Kasi Satker Disnaker) Medan Johny Sibuea SH diusir anggota Komisi B DPRD Medan pada acara Rapat Dengar Pendapat menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Novotel Soeci Medan Senin (7/5) diruang Panitia anggaran.
       Kasi Satker Disnaker Johny Sibuea ternyata arogan karena menanggapi pertanyaan anggota dewan atas paparannya sebagai mediator kasus PHK tersebut yang tidak dihadiri oleh pengusaha hotel. terlihat melecehkan anggota dewan dengan mimiknya yang seolah-olah menganggap anggota dewan dipandang rendah.
        Melihat tingkah laku dari Jhoni Sibuea ini H,Jusmar Efendi jadi berang "Saudara jangan bicara kalau anggota dewan sedang bicara. Waktu saudara bicara anggota dewan mendengarkan saudara. Kalau tidak saudara keluar saja dari rapat ini" ujar Jusmar
        Secara spontan pula Johny Sibuea menjawab dengan kasar. "Saya tidak mau keluar karena saya kemari diundang, jadi mau apa rupanya" sahut Johny dengan menantang.
 .       Pasalnya anggota komisi B Rosmawaty L Tobing saat menanggai dan menanyakan apa yang dipaparkan pejabat Disnaker tersebut yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja bahkan berlaku sebagai mewakili pengusaha tidak sedikitpun menyampaikan kebenran isi undang-undang ketenaga kerjaan terkait hak dan kewajiban para pekerja.
        Bahkan pejabat Disnaker yang menjadi utusan Kadisnaker Drs.Daudta P Sinurat hanya menyampaikan peraturan dan kewajiban pekerja yang merupakan peraturan perusahaan. Sehingga pada rapat dengar pendapat ini para pekerja kembali dipojokkan Disnaker.
        Melihat situasi pertemuan yang menjadi kian memanas, Ketua komisi B DPRD Medan Jamhur Abdullah ST yang memimpin rapat dengar pendapat segera menutup acara yang baru akan ditanggapi anggota dewan. Untuk rapat selanjutnya Komisi B minta rapat dengar pendapat ini dengan menghadirkan Kadis dan pengusaha.
        Sebelumnya pihak pekerja menyampaikan kronologis terjadinya PHK diperusahaan tersebut disebabkan niat pekerja ingin membentuk serikat pekerja yang mereka beri nama Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang tidak disetujui oleh pengusaha. Sejak itu pula para pekerja mulai di PHK secara bertahap tanpa sebab yang jelas dan kesalahan.
        Bahkan para pekerja juga telah menyampaikan maksud  untuk mendirikan organisasi tersebut telah disampaikan ke Disnaker Medan.untuk mendapatkan persetujuan dan laporan.Tujuan utma terbentuknya  serikat dimaksudkan untuk menuntut  adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada pengusaha
        Tindakan PHK mulanya dilakukan terhadap ketua SPM Charles Nababan, kemuian disusul beberapa orang sejak 28/2 07 lalu. Sampai saat ini rekan-rekan mereka yang di PHK secara sepihak berjumlah 17 orang yang pada umumnya pengurus SPM dan anggota Demikian diungkapkan Charles Nababan dihadapan peserta rapat.
         "Selain PHK tanpa kesalahan sekecil apapun, pengusaha juga melakukan tindakan mutasi yang tidak pantas, seperti terhadap Nurcahaya yang tugas selama ini sebagai .Waiters direstoran dan telah bekerja selama 11 tahun, dimutasikan sebagai kuli pengangkat batu.dan ini jelas menjadi suatu penyiksaan terhadap kami" ungkap Bunga Sadaukur yang menjabat sebagai wakil sekretaris.
                                              Ketua DPRD Setuju Johny Sibuea Dimutasikan 
 Setelah memperhatikan dan menerima perlakuan arogan dari Johny Sibuea yang tidak menghormati tata tertib dalam  rapat dengar pendapat itu, anggota komisi B melaporkan hal ini kepada Ketua dewan H Syahdansyah Putra untuk memberikan rekomendasi upaya pemutasian Kasi Satker tersebut kepada Walikota Medan.
     Rosmawaty L Tobing menyatakan, sangat menyesalkan wakil yang diutus Kadisnaker ternyata tidak memihak pada pekerja. bahkan telah melakukan pelecehan terhadap pekerja perempuan dengan memberikan tugas sebagai tukang angkat batu. "Inikan tidak pantas dilakukan oleh seorang wanita karena pekerjaan itu pekerjaan yang pantas dipikul oleh kaum pria" ujar Rosmawaty.
     Anggota dewan sepakat untuk menunda rapat dengar pendapat pada kesempatan lain dengan menghadirkan Kadisnaker, karena yang jadi wakil ternyata tidak dapat diajak bicara.
     Rapat dengar pendapat yang dipimpin ketua komisi B Jamhur Abdullah ST juga dihadiri oleh Wakil Ketua Sahrizal SE dan anggota Drs.Abdul Muflih Simanullang, H.Jusmar Efendi dan Rosmawaty L Tobing Apt. Dari Disnaker diwakili oleh Kasi Satker Johny Sibuea SH bserta dua lainnya serta para pekerja SPM hotel Soechi Medan. (Des)

81 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 1 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita