Padang Lawas, SS
Sebanyak 28 Desa diKecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendukung pembukaan perkebunan plasma sawit di Lokasi Bukit Parnasian seluas 500 HA. Pengelolaan pembangunan oleh Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa.
Pimpinan Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa,Safaruddin Harahap,kepada SS ,Minggu(10/2) di Sibuhuan membenarkan rencana pembukaan lahan plasma untuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi Bukit parnasian.
Safaruddin menjelaskan, rencana plasama itu sudah dirintis sejak Tahun 2005 lalu atas dasar penyerahan lahan tanah ulayat Desa Pagaran Tayas dan Desa Botung oleh Rajapanusunan Bulung Pinarik, Raja Bangun Nasution. Namun pihak koperasi Perkebunan Bona sawit Sosa mengalami kendala perijinan untuk mengelolanya.
“Pada tahun 2006, rencana tersebut mulai terbuka peluang menyusul dengan keluarnnya ijin Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Nomor:503/91/K/2006,tanggal 27 April 2006 tentang Ijin usaha perkebunan Koperasi perkenunan Bona Sawit Sosa. Selanjutnya, menyusul surat ijin Bupati Tapsel Nomor :503/8886/2007,tanggal 28 September 2007 tentang pemberian pemamfaatan kayu (IPK) di lokasi Bukit Parnasian kecamatan Batang Bulu Sutam”,terangnya, kemarin.
Dikatakannya, kedua ijin yang telah dimiliki oleh Koperasi Bona sawit Sosa, diperkuat dengan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor:522/3394.tertanggal 5 Juni 2007 tentang Persetujuan Ijin pemamfaatan kayu, yang didukung oleh surat Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 522.11/3352/Na.tertanggal 14 Mei 2007 perihal ijin menggunakan alat berat di lokasi. "Ijin Dinas Kehutanan ditandatangani Kadis Kehutanan Propinsi Sumut,Ir.JB.Siringo-ringo",sebutnya lagi.
Selanjutnya, ujar Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengeluarkan izin ganguan lingkungan (HO) untuk pengelolahan lahan dan tanaman yang ada di atas lokasi, yang pemanfaatannya untuk kepentingan pembukaan plasma. Izin tersebut dikeluarkan Sekretaris Daerah(Sekda) Tapsel,H.AffanSiregar,SE, dengan Nomor:500/10270/2007.
Lebih lanjut dikatakan Safaruddin,pihaknya sangat heran begitu mendengar adanya sebagian masyarakat yang keberatan tentang pembukaan plasma serta berupaya untuk mengadu kepihak Bupati Padang Lawas (Palas).
Sebelumnya 28 Desa sudah menyerahkan lahan tanah ulayat yang berada di lokasi Bukit Parnasian sejak Tahun 2005 lalu melalui Raja Panusunan Bulung Pinarik, Raja Bangun Nasution, ungkapnya.
“Selanjutnya Raja Bangun Nasution menyerahkannya kepada 2 Kepala Desa,termasuk Desa Botung dan Pagaran Tayas. Seterusnya, pengelohan lahan tersebut dipercayakan ke pihak Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa, karena dianggap mampu menjadi Bapak angkat untuk mengelola lokasi seluas 500 Ha dijadikan kebun Plasma Sawit",papar Safaruddin Pernyataan Safaruddin diperkuat oleh Raja Bangun Nasution. "Sekelompok warga Pinarik yang menyampaikan pengaduan ke Bupati Palas itu kemungkinan besar termasuk barisan sakit hati.Kecemburuan sosial itu diperkirakan dipicu sekelompok warga yang tidak senang terhadap rencana pembangunan plasma tersebut",tegas Raja Panusunan Bulung Pinarik.
Hal senada juga ditegaskan tokoh masyarakat Desa Botung Kecamatan Batang Lubu Sutam, H.Ibrahim Nasution. Pengaduan masyarakat tentang adanya penebangan liar di Bukit Parnasian tidak beralasan, karena semua izin untuk pengelolagan hutan dan lahan telah dimiliki oleh pihak Koperasi perkebunan Bona Sawit Sosa.
"Pengaduan tersebut sangat berbeda dengan fakta yang ada", ujarnya sembari menyatakan warga yang datang ke Kantor Bupati Palas adalah warga barisan cemburu sosial, karena tidak diikutsertakan sebagai anggota Plasma.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Siadam, Saroha, Siojo, Pagaran Manggis, Muara Malinto Baru, Huta Baru, Hutanopan, Tondalang, Tangga Batu, Pagaran Dolok, Aer Sorik, Muara Malinto Lama, Tanjung Botung, Pinarik dan Desa Manggis, menyatakan telah terjadi praktik illegal logging di kawasan Bukit Parnasian.
Bahkan, para tokoh masyarakat tersebut menuding tiga oknum Kades masing-masing ;JN (Kades Pagaran Tayas), MTN (Kades Botung) dan IN (Kades Muaramalimtu Baru), Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), merupakan dalang illegal logging.
Sejumlah tokoh masyarakat di kecamatan tersebut mengakui, hutan yang dibabat ketiga kades tersebut mencapai 500 hektar. “Alasan ketiga kades tersebut membuka plasma kebun sawit”, ujar salah seorang tokoh masyarakat mewakili 14 rekannya,beberapa waktu lalu.
Pada awalnya, ketiga oknum kades tersebut mengajak masyarakat untuk membuka plasma, sehingga masyarakat mendukung. Ternyata setelah tiga bulan berjalan, ketiga Oknum Kades tersebut justru mendalangi penebangan hutan. Ketiganya menjalin kerjasama dengan salah seorang raja illegal logging dari Kota Padangsidimpuan.
Berkaitan dengan adanya pro kontra tersebut, pemerhati lingkungan di Medan meminta berbagai pihak memperhatikan masalah ini. "Ini menyangkut kelestarian alam",ujar Ketua LSM Proletar, Ridwanto Simanjuntak,kemarin.(Bonardon Nasution/red)
(Posted by ismail nasution, April 26, 2008, 5:12 PM)