Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (4 posted)

28 Desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam Dukung Kebun Plasma Sawit di Bukit Parnasian

By bonardon on February 11,2008

 


Padang Lawas, SS
 Sebanyak 28 Desa diKecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendukung pembukaan perkebunan  plasma sawit  di Lokasi Bukit Parnasian seluas 500 HA. Pengelolaan pembangunan oleh Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa.
 Pimpinan Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa,Safaruddin Harahap,kepada SS ,Minggu(10/2) di Sibuhuan membenarkan rencana pembukaan lahan plasma untuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi Bukit parnasian.
 Safaruddin menjelaskan, rencana plasama itu sudah dirintis sejak Tahun 2005 lalu atas dasar penyerahan lahan tanah ulayat Desa Pagaran Tayas dan Desa Botung oleh Rajapanusunan Bulung Pinarik, Raja Bangun Nasution. Namun pihak koperasi Perkebunan Bona sawit Sosa  mengalami   kendala perijinan untuk mengelolanya.
 “Pada tahun 2006, rencana tersebut mulai terbuka peluang menyusul dengan keluarnnya ijin Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Nomor:503/91/K/2006,tanggal 27 April 2006 tentang Ijin usaha perkebunan Koperasi perkenunan Bona Sawit Sosa. Selanjutnya, menyusul surat ijin Bupati Tapsel Nomor :503/8886/2007,tanggal 28 September 2007 tentang pemberian pemamfaatan kayu (IPK) di lokasi Bukit Parnasian kecamatan Batang Bulu Sutam”,terangnya, kemarin.
 Dikatakannya, kedua ijin yang telah dimiliki oleh Koperasi Bona sawit Sosa, diperkuat  dengan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor:522/3394.tertanggal 5 Juni 2007 tentang Persetujuan Ijin pemamfaatan kayu, yang didukung oleh surat Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 522.11/3352/Na.tertanggal 14 Mei 2007 perihal ijin menggunakan  alat berat di lokasi. "Ijin Dinas Kehutanan ditandatangani Kadis Kehutanan Propinsi Sumut,Ir.JB.Siringo-ringo",sebutnya lagi.
 Selanjutnya, ujar Safaruddin, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengeluarkan izin ganguan lingkungan (HO) untuk pengelolahan lahan dan tanaman yang ada di atas lokasi, yang pemanfaatannya untuk kepentingan pembukaan plasma. Izin tersebut dikeluarkan   Sekretaris Daerah(Sekda) Tapsel,H.AffanSiregar,SE, dengan Nomor:500/10270/2007.
 Lebih lanjut dikatakan Safaruddin,pihaknya sangat heran begitu mendengar adanya sebagian masyarakat yang keberatan tentang pembukaan plasma serta berupaya untuk mengadu kepihak Bupati Padang Lawas (Palas).
 Sebelumnya  28 Desa sudah menyerahkan lahan tanah ulayat yang berada di lokasi Bukit Parnasian sejak Tahun 2005 lalu melalui Raja Panusunan Bulung Pinarik,  Raja Bangun Nasution, ungkapnya.
 “Selanjutnya Raja Bangun Nasution menyerahkannya kepada 2 Kepala Desa,termasuk Desa Botung dan Pagaran Tayas. Seterusnya, pengelohan lahan tersebut dipercayakan ke pihak Koperasi Perkebunan Bona Sawit Sosa, karena dianggap mampu  menjadi Bapak angkat untuk mengelola lokasi seluas 500 Ha  dijadikan kebun Plasma Sawit",papar Safaruddin  Pernyataan Safaruddin diperkuat oleh Raja Bangun Nasution. "Sekelompok warga Pinarik yang  menyampaikan pengaduan ke  Bupati Palas itu  kemungkinan besar termasuk barisan sakit hati.Kecemburuan sosial itu diperkirakan dipicu sekelompok warga yang tidak senang terhadap rencana pembangunan plasma tersebut",tegas Raja Panusunan Bulung Pinarik.
 Hal senada  juga ditegaskan tokoh masyarakat Desa Botung Kecamatan Batang  Lubu Sutam, H.Ibrahim Nasution. Pengaduan masyarakat tentang adanya penebangan liar di Bukit Parnasian tidak beralasan, karena semua izin untuk pengelolagan hutan dan lahan telah dimiliki oleh pihak Koperasi perkebunan Bona Sawit Sosa.
 "Pengaduan tersebut sangat berbeda dengan fakta yang ada", ujarnya sembari menyatakan warga yang datang ke Kantor Bupati Palas adalah warga barisan cemburu sosial, karena tidak diikutsertakan sebagai anggota Plasma.
 Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Siadam, Saroha, Siojo, Pagaran Manggis, Muara Malinto Baru, Huta Baru, Hutanopan, Tondalang, Tangga Batu, Pagaran Dolok, Aer Sorik, Muara Malinto Lama, Tanjung Botung, Pinarik dan Desa Manggis, menyatakan telah terjadi praktik illegal logging di kawasan Bukit Parnasian.
 Bahkan, para tokoh masyarakat tersebut menuding tiga oknum Kades masing-masing ;JN (Kades Pagaran Tayas), MTN (Kades Botung) dan  IN (Kades Muaramalimtu Baru), Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), merupakan dalang illegal logging.
 Sejumlah tokoh masyarakat di kecamatan tersebut mengakui, hutan yang dibabat ketiga kades tersebut mencapai 500 hektar. “Alasan ketiga kades tersebut membuka plasma kebun sawit”, ujar salah seorang tokoh masyarakat mewakili 14 rekannya,beberapa waktu lalu.
 Pada  awalnya, ketiga oknum kades tersebut mengajak masyarakat untuk membuka plasma, sehingga masyarakat mendukung. Ternyata setelah tiga bulan berjalan, ketiga Oknum Kades tersebut justru mendalangi penebangan hutan. Ketiganya menjalin kerjasama dengan salah seorang raja illegal logging dari Kota Padangsidimpuan.
 Berkaitan dengan adanya pro kontra tersebut, pemerhati lingkungan di Medan meminta berbagai pihak memperhatikan masalah ini. "Ini menyangkut kelestarian alam",ujar Ketua LSM Proletar, Ridwanto Simanjuntak,kemarin.(Bonardon Nasution/red)


414 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 4 votes)
Komentar (4 posted)
  • saya juga sependapat dengan para komentator diatas. sebaiknya kalau memang pemerintah harus memberi izin pembukaan lahan itu coba adakan dulu survey da obserfasi tentang persetujuan masayakat dan mengenai 14 perwakilan desa yang disebutkan. kemudia kepada pemerintah setempat/pak camat khususnya saya harap harus lebih jeli memandang masalah dan nasib rakyat batang lubu kedepan.coba tengok situsi sungai batang lubu sekarang " sudah berlumut angkang" karna perambahan hutan duapuluh tahun terakhir ini. memang kebun itu salah satu wasilah mensejahterakan rakyat tapi sudahkah kita bayangkan puluhan tahun kedepan. kalau masalah kesejahteraan rakya saya rasa sudah maksimal tanpa pembukaan lahan tersebut. yang paling dibutuhkan masyarakat batang lubu sutam sekarang adalah "perbaikan jalan umum" biar transportasi lancar dan roda perekonomian stabil. coba pemerintah perhatikan jalan ke pinarik itu sungguh tak layak lagi untuk zaman seperti sekarang ini.
    (Posted by ismail nasution, April 26, 2008, 5:12 PM)
  • saya setuju pendapat bapak 2 orang yang memberi komentar sebelumnya karna ini kan menyangkut kepentingan masayarakat juga..hati2 ntar lo disebut illegal loging..takuuut
    (Posted by lubis, March 12, 2008, 1:19 PM)
  • Pembukaan lokasi hutan parnasian untuk dijadikan kebun sawit plasma yang dikelola oleh koperasi yang diketuai oleh syafaruddin harahap belum diketahui banyak masyarakat Kecamatan batang Lubu Sutam. Kegiatan ini hanya dimotori oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dari 14 Desa. Ketua Koperasinya sendiri bukan warga dari salah satu dari 14 Desa tersebut. Saya sendiri, yang berdomisili di Riau telah melihat kegiatan pembukaan lokasi tersebut setiap saya balik ke Desa saya Pagaran Manggis. Kami sebagai putra daerah yang berdomisili di luar Kec Batang Lubu Sutam berharap pihak pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas agar lebih bijaksana mengeluarkan izin atas pembukaan lahan dimaksud, agar tidak terjadi pembabatan hutan yang berakibat menyengsarakan masyarakat Batang Lubu Sutam terutama disekitar DAS (Btg Lubu). Mohon dicross-check persetujuan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat 14 Desa, mungkin hanya direkayasa oleh beberapa orang anggota masyarakat.
    (Posted by kalayo hasibuan, March 11, 2008, 5:11 PM)
  • Kontropersi tentang pembukaan lokasi hutan parnasian untuk dijadikan kebun sawit sudah lama menjadi isu di kecamatan Batang Lubu Sutam, masyarakat desa Botung dan Pagaran Tayas sendiri sebagai desa yang paling dekat dengan lokasi parnasian tidak semuanya setuju atas rencana pembukaan kebun sawit tersebut. Alasannya antara lain karena lokasi itu berada di hulu sungai batang sutam dan sungai Batang lubu maka dihawatirkan akan merusak lingkungan termasuk perairan sawah sumber kehidupan masyarakat di kecamatan batang lubu sutam. Saya pikir bupati padang lawas lebih baik tidak memberi izin pembukaan lahan tersebut dan saya cukup mengetahui hal ketidak setujuan masyarakat batang lubu sutam karena saya sendiri lahir di desa botung. terima kasih
    (Posted by safarin nasution, S.Pd.I, MA, March 11, 2008, 10:48 AM)
Berita Terpoluler
Komentar Berita