Seputar Aliran Ahmadiyah, Pemerintah Harus Tegas
By redaksi on May 02,2008
Sudah sejak lama Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang aliran Ahmadiyah. Fatwa yang dikeluarkan menegaskan, aliran Ahmadiyah Murtad, Kafir. Selain itu MPR Pakistan sendiri mengatakan; orang-orang yang masuk ke dalam golongan Qadiyaniyah, bukan orang Islam. Mereka disamakan dengan agama Hindu, Nasrani dan golongan minoritas lain.
Syekh Muhammad Saleh Al-Ghazzaz, Sekjen Rabithah Al-‘Alam Al-Islamy mengatakan :”Bahaya Qadiyaniyah sebagai suatu gerakan destruktif, bertujuan merusak kepercayaan Islam dan menjadikan mereka ragu-ragu terhadap prinsip-prinsip Islam yang murni, telah menjadi amat besar.”
Bulan Nopember 1935, Komite Pembanteras I’tikad Ahmadiyah Al-Qadiyani Sumatera Timur, melalui hasil musyawarah 52 Ulama terkemuka, telah mengambil kesimpulan dan memfatwakan ; Mirza Gulam Ahmad Al-Qadiyani, Kafir (Murtad), pengikut-pengikutnya juga Kafir (Murtad). Berlindunglah kita dari keadaan ini.
Lantas kenapa Aliran tersebut kini muncul kembali dan menimbulkan konflik internal ? Disinilah letak kelemahan pemerintah yang tidak menindak lanjuti apa yang telah difatwakan Ulama. Kurangnya pengawasan menyebabkan mereka muncul kembali secara evolusi. Kini mereka terus bergerak sesuai dengan ajaran dan faham yang dianut.
Pembakaran Mesjid Al Furqon di Sukabumi, demikian juga rumah-rumah ibadah mereka di beberapa daerah, adalah sebagai bukti lambatnya pemerintah menuntaskan permasalahan. Bukan hal yang mustahil, dengan tidak terbendungnya luapan emosi masyarakat, dari pengerusakan sejumlah rumah ibadah akan berobah menjadi bentrok fisik.
Bila hal yang tidak diinginkan ini terjadi, lantas siapa yang disalahkan, pemerintahkah, sipelakukah atau si penganut ajaran tesebut. Seperti pengerusakan sejumah rumah ibadah milik Ahmadiyah, siapa semestinya yang bertanggungjawab. Siapakah sebenarnya yang sesat, rumah ibadahnyakah yang sesat atau si pelaku pembakarannya.?!
Keputusan Munas II, Majelis Ulama se Indonesia No.05/Kep/Munas-II/MUI/1980, tertanggal 17 Rajab 1400 H/1 Juni 1980 M, memfatwakan :”Bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah.”
Tahun 1935, 52 Ulama Sumatera Timur telah mengeluarkan fatwa ;Mirza Ghulam Ahmad dan pengikut-pengikutnya, Kafir (Murtad). Tahun 1980, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan lagi bahwa; Ahmadiyah adalah jamaah diluar Islam, sesat dan menyesatkan. Selama sekian puluh tahun, langkah apa yang telah ditempuh pemerintah ?
Untuk mengantisipasi tindakan anarkis lainnya yang bakal timbul, pemerintah harus segera menentukan sikap dan mampu mengambil tindakan tegas. Sebab terlambat sesaat dapat menimbulkan kerugian yang berkepanjangan. Ulama telah mengeluarkan fatwa, kini terpulang kepada pemerintah bagaimana menyikapinya.
298 times read
|
(Posted by Soegana Gandakoesoema, Pembaharu Persepsi Tunggal Agama millennium ke-3 masehi., July 8, 2008, 6:49 AM)