Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Drs Ama Ano Fau : DPRDSU Kecewa Pimpinan PT VJR Tidak Hadiri Undangan

By roni on August 08,2007

 

Medan SS

 Rapat dengar pendapat yang dilakukan di Aula DPRDSU dan langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRDSU Japorman Saragih selasa (7/8) nyaris ditunda disebabkan pimpinan/Dirut dari PT VJR (Viktor Jaya Raya) sama sekali tidak menghormati undangan resmi yang dilayangkan oleh DPRDSU ke pihak perusahaan tersebut sementara pada undangan tertulis tidak dapat diwakilkan.
 Pada rapat dengar pendapat DPRDSU saat itu seluruh instansi yang terlibat dengan perkara buruh PT VJR telah menghadirinya,antara lain PT Jamsostek,PT Bank Sumut,Disnaker Medan,Disnaker Provsu,bahkan pihak dari Poldasu juga memenuhi undangan yang telah diberikan oleh DPRDSU sementara dari PT VJR sendiri hanya diwakilkan oleh staf yang tidak bisa mengambil keputusan dengan alasan pimpinan mereka masih di Jakarta,kata salah satu staf  PT VJR pada seluruh yang hadir ketika mengikuti rapat dengar pendapat.
 Sebelum rapat dimulai Japorman Saragih selaku pimpinan Rapat mengatakan bahwa terlebih dahulu seluruh Dewan yang hadir untuk kompromi 5 menit saja apakah rapat dilanjutkan atau tidak,karena menurut Dewan yang hadir saat itu bahwa rapat tersebut dilakukan terkait masalah buruh dengan pihak Pimpinan PT VJR sementara Pimpinan PT VJR sendiri tidak menghadiri rapat.
 Setelah selesai kompromi beberapa menit,anggota Dewan  mengambil keputusan bahwa Rapat dengar pendapat dilanjutkan dengan catatan staf  yang mewakili Pimpinan PT VJR hanya mendengarkan saja tidak dibenarkan untuk memberi komentar atau menanggapi permasalahan buruh tersebut,segala keputusan/pembicaraan pada rapat dengar pendapat dengan seluruh instansi yang hadir,Dewan meminta kepada Staf PT VJR yang mewakili Pimpinan/Dirut segera menyampaikan apa saja hal-hal yang telah dibicarakan agar Pimpinan/Dirut PT VJR dapat mengetahuinya.
 Kesimpulan dari hasil rapat dengar pendapat tersebut mengambil beberapa poin pertama hak normatif buruh PT VJR harus segera diberikan,kedua PT VJR yang pemegang saham sepenuhnya adalah Negara Korea (PMA) harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap ratusan buruh yang telah di PHK agar memberikan pasangon sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,ketiga rapat dengar pendapat akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan secara paksa Pimpinan/Dirut PT VJR nantinya saat permasalahan buruh belum juga dapat diselesaikan.  
 Menurut Drs Ama Ano Fau dari komisi E yang bergerak dibidang kesejahteraan buruh mengatakan pada Wartawan Suara Sumut diruang kerjanya bahwa ketidak hadiran Pimpinan/Dirut PT VJR saat rapat dengar pendapat sudah jelas membuktikan sama sekali tidak menghormati DPRDSU bahkan PT VJR sama sekali tidak menghormati peraturan dan undang-undang yang diberlakukan.
 Lebih lanjut Ama Ano Fau menjelaskan bahwa Dirut PT VJR sudah menelantarkan para buruh/karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun pada perusahaan tersebut bahkan ada yang dipecat tanpa memberikan hak normatif karyawan itu,ketika kami ingin menyelesaikan perkara buruh yang sudah berhari-hari menginap di Gedung Dewan ini justru pimpinanan/Dirut PT VJR yang berasal dari Negara Korea itu tidak menghadiri undangan kami.
 Jelas ini sudah keterlaluan dan sangat diperlukan tindakan tegas untuk Pimpinan/Dirut PT VJR yang tidak menghormati undangan DPRDSU,kalau perlu Dirut PT VJR segera dilaporkan kepada Pemerintahan Korea karena sudah tidak menghormati peraturan yang telah ditetapkan di Negara Indonesia,dengan tidak menghormati undangan DPRDSU maka Dirut PT VJR menganggap sepele terhadap peraturan yang ditetapkan Pemerintah apalagi terkait soal Undang-undang pekerja/buruh yang secara nyata sudah dilanggar oleh Dirut PT VJR,sementara buruh yang bekerja diperusahaan tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang telah nyata sudah menginjak-injak harkat dan martabat buruh di Negeri kita sendiri,bagaimana nantinya kalau buruh kita bekerja di Negara Korea? Tegas Fau
 Menurut Ama Ano Fau bahwa Dirut PT VJR yang berasal dari Negara Korea sama sekali tidak menghormati dan tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan buruhnya, jadi sangat diperlukan tindakan tegas yang harus dilakukan Pemerintah,kalau perlu dilaporkan saja ke Polisi atau diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku sebab perbuatan Dirut PT VJR terhadap buruh sudah perlakuan semena-mena dan menginjak injak harkat dan martabat selaku masyarakat Indonesia,kalau peristiwa ini tidak segera diselesaikan akan mempengaruhi dengan buruh lainnya yang bekerja di Perusahaan Milik Asing (PMA) kata Ama Ano Fau mengakhiri ucapannya.(Roni Hutahaean)


12 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita