Medan,SS
Polres Deliserdang berhasil membongkar kasus penggelapan dan penipuan surat jual beli tanah bernilai miliaran rupiah. Polisi menahan seorang tersangka yang disebut sebut sebagai otak pelakunya berintial A BB, penduduk Dusun III Desa Medan Sinembah,Tanjungmorawa.
Korban penggelapan, penipuan dan pemalsuan tercatat sebanyak l7 orang dengan luas tanah 8,4 ha lebih ,terletak di Desa Tadukanraga STM Hilir, dan Desa Medansinembah, Tanjungmorawa .
M Nuh Matondang (55), warga Dusun V Desa Medansinembah yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Deliserdang mengatakan, dia menguasai tanah seluas l0.770 M2 . Dia , dan l6 korban lainnya didatangi oleh A BB meminta surat tanah mereka untuk diuruskan peningkatan status tanah yang mereka miliki.
Tanah-tanah yang dikuasai oleh warga di Desa Medansinembah pada umumnya adalah penyerahan dari panitia Landeform pada tahun 1960-an , dan secara turun temurun digarap sejak dari orang tua mereka.
Selama beberapa tahun warga menanti hasil yang dijanjikan A BB untuk mengurus surat, tetapi tak kunjung terealisasi. Tiba-tiba pada akhir tahun 2007 warga mendapat informasi PT bank Sumut Cabang Lubukpakam melayangkan surat kepada Camat Tanjungmorawa yang sampai kepada Kepala Desa Medansinembah menyatakan, sejumlah tanah atas nama A BB tidak boleh dialihkan
kepemilikanya kalau tidak ada persetujuan dari BPDSU Cabang Lubukpakam karena surat asli tanah tersebut berada di bank sebagai jaminan kredit atas nama A BB.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas AKBP Drs Baharuddin Djafar ketika dikonfirmasi wartawan atas kasus tersebut, Senin sore, membenarkan. Atas kasus ini tersangka A BB telah ditahan dan kasusnya masih tetap dalam penyidikan polisi.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku",ujar Kabid Humas.
Menurut AKBP Drs Baharuddin Djafar, tersangka A BB mendapatkan pinjaman uang atas agunan tanah warga dari PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam senilai Rp 600 juta.
Informasi tersebut dilacak oleh warga, dan ternyata lokasi tanah yang disebutkan milik A BB oleh bank, adalah tanah-tanah yang selama ini dikuasai warga yang surat-suratnya diambil oleh A BB untuk diurus peningkatan status tanahnya.
Ternyata tanah tersebut sudah dialihnamakan kepada A BB dengan surat jual beli palsu. Bahkan, tanah-tanah milik warga tersebut diaktenotariskan oleh A BB kepada notaris Irmansyah Batubara SH. Dengan adanya akte notaris tersebut A BB mengagunkannya ke Bank Sumut Cabang Lubukpakam untuk mendapatkan kredit usaha .
Warga sangat keberatan atas terjadinya pemalsuan surat-surat tanah mereka. Salah seorang mengadukan kasus tersebut ke Polres Deliserdang.
M Nuh Matondang mengadu pada Okktober 2007. Setelah melalui proses penyidikan panjang dengan memeriksa sejumlah saksi, Polres Deliserdang sejak tanggal l April 2008 menahan A BB. Penahanan terhadap pria setengah baya itu setelah penyidik menemukan bukti bukti awal yang kuat seperti hasil pemeriksan Labkrim Medan (Polda Sumut) terhadap surat surat yang
dipalsukan.
Para saksi yang diperiksa juga menyatakan tak pernah ikut menandatangani kesaksian atas surat jual beli yang dibuat A BB, tetapi nama mereka tercantum sebagai saksi. Bahkan stempel Kepala Desa Medansinembah dan tandatangan kepala desa juga dipalsukan sehingga seolah olah surat jual beli tersebut asli .
Para korban lainnya juga akan segera mengadukan kasus tersebut menyusul pengaduan M Nuh Matondang. Toyib Lubis, dan Ponimin warga Medan Sinembah menyatakan akan segera mengadu ke Polres Deliserdang. Toyib mengaku surat tanahnya diserahkan
kepada A BB melalui Abdul Rahman beberapa tahun silam yang katanya untuk diurus meningkatkan status tanah menjadi sertifikat.
Menurut Matondang harga tanah di desa tersebut Rp 60 ribu per meter. Kalau surat tanah yang digelapkan atau dipalsukan oleh A BB selaus 8,4 ha nilai tanah tersebut mencapai 5 miliar lebih, ungkap Matondang.
Namun, Matondang tidak tahu berapa besar nilai kredit yang dikucurkan BPDSU kepada A BB dengan menggunakan surat-surat keterangan palsu tersebut.
Disebut-sebut,kata M Nuh yang diamini oleh warga lainnya, sejumlah aparat termasuk oknum hakim dan oknum jaksa diming-imingi lahan tanah di desa tersebut oleh A BB untuk memuluskan usaha kejahatannnya tersebut.
Surat-surat yang dipalsukan oleh tersangka kini disita oleh penyidik Polres Deliserdang. Turah br Tarigan, salah seorang saksi mengatakan selama ini setahu dia tanah milik M Nuh Matondang tak pernah dijual kepada siapan pun .Dia terkejut ketika mendengar A BB memiliki tanah di dekat lahan tanahnya.
Turah br Tarigan menguasai tanah di Desa Medansinembah atas warisan orangtuanya. ”Sejak kecil saya tahu tanah orang tua Pak Nuh itu tak pernah dialihkan kepada siapapun ” ujar ibu setengah baya itu yang menyatakan siap kapan saja menjadi saksi atas kasus tersebut.
Demikian juga pengakuan Abdul Rahman sebagai warga yang berpuluh tahun bermukim di desa Medansinembah kaget ketika mendengar A BB memiliki banyak lahan tanah, dan diagunkan pula sebagai jaminan mendapatkan kredit di bank.
”Tidak benar A BB punya tanah sebagaimana yang tertuang dalam surat-surat palsu tersebut. Dia mengatakan, tanah yang saat ini dikuasai oleh warga berasal dari penyerahan panitia Landeform tahun l960-an yang hingga kini tetap dikuasai oleh warga sebagai lahan bercocok tanam dan tempat tinggal. (ucok jabrik)