Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Kades Lau Dendang Keluarkan Surat di Atas Tanah Eks HGU PTPN II Desa Sampali

By anto on February 22,2008

 

Percut Seituan.SS

Terkait dengan adanya larangan Bupati Deli Serdang, kepada Camat maupu Kepala Desa khusus dikecamatan Percut seituan untuk tidak menerbitkan surat berbentuk apapun diatas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, akan tetapi intruksi dari Bupati Deli serdang , Drs.H.Amri Tambunan tidak diindahkan oleh Sudarso selaku Kepala Desa Laut Dendang Kec.Percut Seituan. Disinyalir sekitar puluhan surat diatas tanah eks HGU PTPN II kebun Sampali yang telah diterbitkan Sudarso tersebut saat ini menjadi pegangan warga yang bermukim didalamnya.

Anehnya menurut keterangan warga kepada Suara Sumut yang tidak mau ditulis namanya, mengatakan ,"Meskipun surat tersebut telah dikeluarkan sudarso atas nama Kepala Desa Laut dendang, akan tetapi Sudarso tidak bertanggung jawab terhadap tanah warga yang dibuldouser oleh Ahwa cs seorang pengusaha Panglong Asia Jaya Jln. William Iskandar/Pancing Medan yang diduga  pemain baru dalam hal "Mafia Tanah".

Sangat mengherankan lagi, Sudarso berani menandatangani surat pernyataan atas kepemilikan tanah yang bukan sesuai wilayah hukumnya yang jelas-jelas areal tersebut masuk dalam wilayah hukum Desa Sampali Kec.Percut Seituan.

Ditambahkan sumber, Sudarso tak pernah peduli dan tak pernah mengecek keberadaan tanah, beliau (Sudarso-red) langsung saja menandatangani surat. Padahal tanah tersebut menurutnya telah terjadi tumpang tindih surat diatas lahan kaplingan garapan eks PTPN II, seperti yang terjadi pada warga yang bernama R.Tambunan, H.br Tampubolon, SP.Tampubolon masing-masing memiliki tanah seluas 15 x 20. Surat Pernyataan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Sudarso pada tanggal 26 Maret 2006, kemudian diteruskan ke-Notaris Lael Arofah, SH.Sp.N tertanggal 26 April 2007 terletak di Jln William Iskanadar/Pancing Deli Serdang untuk mendapatkan Legalsasi 'Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Sebidang Tanah dengan Ganti Rugi' yang masing-masing warga dikenakan bayaran sebesar Rp500 sampai Rp.700.

Ironisnya, tanah tersebut saat ini telah dijual sebesar Rp.200 juta kepada Ahwa sekira 4 Ha dengan berdasarkan KRPT (Kartu Registrasi Pemilikan Tanah), kemudian Sudarso mengeluarkan surat, sementara tanah tersebut berada dilokasi Desa Sampali. Sebelumnya Bupati Deli Serdang telah mengeluarkan intruksi, bahwa KRPT sudah tidak berlaku lagi yang dirubah menjadi SKT (Surat Keterangan Tanah).

"Yang lebih naifnya lagi, Sudarso mengeluarkan surat diatas tanah yang sebelumnya telah dikeluarkannya pada orang lain. Tindakan ini sudah melecehkan dan semena-mena, apalagi terhadap aset negara yang telah diperdagangkan oleh seorang Kepala Desa Laut Dendang tanpa adanya prosedur dan mekanisme dari Pemerintah yang berwenang untuk memutuskan persoalan ini".

Bukan itu saja, Atas semena-mena yang dilakukan Ahwa cs yang memegang surat dari Kades Laut Dendang dengan mem-buldouser tanah milik warga, sehingga warga mengalami kerugian puluhan juta dan hal ini sudah dilaporkan , Salmon Damanik kepada Poltabes Medan yang diterima Bripka Chandra Naibaho dengan surat bukti laporan nomor : LP.402/II/2008/Tabes tertanggal 12 Februari 2008, ujar sumber.

Ahwa yang saat itu ingin ditemui wartawan di kantornya Panglong Asia Jaya, Rabu (20/02) mengatakan, dirinya tidak takut, "Mengapa saya harus takut, sayakan tidak mencuri. Saya membeli tanah itu berdasarkan Surat yang dikeluarkan Kepala Desa Laut Dendang", ujarnya dengan enteng.

Ketika hal ini akan dikonfirmasikan pada Sudarso dikntor Desa Laut Dendang, Rabu (20/02) menurut oknum yang berada diruang tersebut, Kades tidak berada diruangannya. Sekitar 1 Jam yang lalu telah keluar.(anto.ss)


1 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita