OKNUM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu bermarga Manurung dituduh oleh puluhan warga Desa Tanjung Haloban merampas tanah masyarakat. Luasnya,tak tanggung-tanggung, 50 hektar !
Padahal, lahan tersebut telah diusahai masyarakat sejak tahun 1983 sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa setempat.
Anehnya, Manurung juga memiliki SKT dari kepala desa yang sama pada tahun 1986. Bermodalkan SKT dan symbol yang disandangnya, anggota dewan tersebut merampas secara paksa tanah milik masyarakat.
Masalah lokasi tanah dan surat yang berbeda, menurut Kepala Desa Sei Jawi-Jawi Yusuf Anwar Nasution, sebahagian tanah itu masuk dalam wilayah Desa Jawi-Jawi. Sedangkan sebahagian lagi, masuk wilayah Desa Tanjung Haloban.
“Surat tanah milik Manurung di luar dari tanah yang bersengketa itu Jadi, Manurung tidak memiliki hak sedikitpun untuk menguasai lahan tersebut”,ujar Yusuf, kemarin.
Seorang warga bermarga Nainggolan, penduduk Desa Sei Jawi-Jawi yang tanahnya turut dirampas menceritakan kesedihannya kepada wartawan. “Anggota dewan itu benar-benar tidak memiliki rasa kemanusiaan”,ujarnya.
Setelah sekian puluh tahun mengusahai tanah itu, lanjutnya, tiba-tiba wakil rakyat itu merampas dengan semena-mena. ”Saya tidak berani melawan Pak, karena dia banyak uang dan orang kuat”ungkap Nainggolan. (Jansen)