Rantauprapat,SS
Karena tidak bisa menepati janji tentang perjanjian jual beli tanah seluas 1.350 hektar yang terletak di desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas akhir nya KUD Serbaguna unit usaha otonom Barumun- Sosa Tapanuli Selatan mengadukan Mulyadi Chandra ke Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara(Mapoldasu) pada awal maret 2008 yang lalu.
Akta jual beli tanah yang dilakukan antara Mulyadi chandra dengan pihak KUD serbaguna pada nomor 14 yang dibuat dihadapan notaris H.Djatim Solihin SH.SPN Rantauprapat pada tanggal 24 september 2007 Chandra telah memberikan uang panjar (DP) sebesar Rp.2 milyar dari harga jual tanah tersebut yaitu sebesar Rp.28 Milyar dan sisa nya akan dilunasi pada 28 oktober 2007.
Sejak dibuat nya perjanjian itu lahan seluas 1.350 hektar itu diusahai dan dikelola oleh Chandra selama enam bulan dan telah menghasilkan TBS sebanyak 2.217 ton. Selain tidak dapat menepati janjinya Chandra juga selama memetik hasil dari lahan tersebut, tidak membayar gaji karyawan perkebunan itu sebesar Rp.94 juta.
Merasa ditipu dan janjinya tidak ditepati, pihak KUD melalui sekretaris nya Ely Irwan Harahap memberikan surat teguran dan memberikan waktu kepada Chandra selama 14 hari untuk melunasi sisa uang jual beli tanah itu. Namun surat teguran itu tidak diindahkan dan Chandra tetap masih menguasai lahan tersebut.
Akhirnya, karena merasa dilecehkan dan tidak ditanggapi, sekretaris KUD dan beberapa orang anggotanya melakukan pengambil alihan lahan itu pada Jumat (28/3) yang disaksikan oleh 8 personil Polsek barumun dan 6 orang personil Polres Tapsel. Pada saat eksekusi itu Chandra tidak berada dilokasi dan yang ada ditemui adalah asisten kebun sekaligus penanggungjawab bernama T.Efendi yang didampingi KTU Edi Syahputra.
Setelah lahan dikuasai kembali oleh KUD segala peralatan dan barang-barang milik Chandra dikeluarkan dari lokasi dengan ditandai surat pernyataan T.Efendi bahwa barang-barang tersebut telah diambil dan dikeluarkan. Pengosongan barang berakhir sampai pukul 24.00 Wib.
Menurut sekretaris KUD Ely Irwan Harahap kepada SS, Senin (31) Chandra telah melakukan penipuan dan telah merugikan pihak KUD dengan cara mengambil hasil dari lahan sawit milik KUD itu. Sedangkan janjinya tidak ditepati, sehingga pihak KUD setelah mengambil alih kembali lahan tersebut juga langsung mengadukan Chandra ke Mapoldasu.(Jansen)