Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

MENCERMATI DRAFT RUU KEAMANAN NASIONAL

By effendi harahap on June 20,2007

 

Draft Rancangan Undang-Uandang Keamanan Nasional, kemudian disini disebut Draft RUU Kamnas, tertanggal 18 Januari 2007 telah disusun oleh Departemen Pertahanan (Dephan). Pemerintah sesungguhnya belum pernah secara resmi mempublikasikan dan memunculkan ke publik draft RUU Kamnas versi Dephan ini. Draft RUU Kamnas ini semula berasal dari draft RUU Pertahanan dan Keamanan Negara (Hankamneg). Perubahan dari RUU Hankamneg ke Kamnas diklaim oleh Dephan merupakan keputusan politik dari Pemerintah. Draft RUU ini juga belum masuk dalam prioritas Progran Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2007.

 

Kini, telah terjadi pengalihan kewenangan pembahasan Draft RUU Kamnas dari Dephan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Menurut Menko Polhukam, Draft RUU Kamnas ini akan dibahas ulang oleh Pemerintah diajukan ke DPR. Naskah awal RUU Kamnas ini akan dibahas ulang sampai terdapat satu pemahaman yang bulat di antara instansi dan departemen terkait. Namun, Menko Polhukam menegaskan bahwa menyusul keputusan untuk membahas ulang naskah awal RUU Kamnas, pemerintah akan meyiapkan RUU ”Perbantuan TNI terhadap Polri” yang sebelumnya menjadi bagian dari draft RUU Kamnas.

 

Tulisan ini akan mencermati Draft RUU Kamnas dari Dephan dalam perspektif demokratisasi, yang intinya menolak dominasi dan peran militer di luar bidang pertahanan, kecuali hanya sebagai kekuatan pembantu bagi lembaga sipil. Militer harus berada di bawah supremasi sipil dalam pengertian hanya berfungsi sebagai aktor utama bidang pertahanan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU ini merupakan payung hukum bagi reformasi kekuatan militer (TNI) di bawah fenomena demokratisasi politik, ekonomi dan hukum di Indonesia. Militer tidak boleh mengambil peran bidang politik kekuasaan dan ekonomi/bisnis.

 

Argumentasi Kelompok Penolak.

 

Terdapat berbagai lembaga dan aktor politik masyarakat madani bersikap menolak Draft RUU Kamnas ini, termasuk sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Jawa. Berbagai argumentasi telah mereka munculkan untuk menjustifikasi penollakan Draft RUU Kamnas ini. Salah satunya, jika RUU Kamnas ini diberlakukan, bisa jadi membuka peluang lagi pelanggaran HAM oleh militer dan membawa dampak negatif terhadap perkembangan investasi. Investor asing akan enggan untuk masuk ke Indonesia, apalagi tidak ada ada jaminan penegakan hukum, bisa terjadi kelak kembali kapada cara-cara lama. Militer dapat kembali semena-mena menangkapi rakyat yang sedang berdemokrasi. Draft RUU Kamnas ini tidak sesuai dengan tujuan kebutuhan akan pengelolaan keamanan nasional. Tujuan dalam pengelolaan keamanan nasional bisa dicermati lebih jauh dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban umum. Dalam konteks ini, pengelolaan keamanan nasional harus ditempatkan sebagai barang publik (public goods) yang berhak dinikmati oleh setiap warga negara baik sebagai individu, kelompok, maupun bangsa dengan menempatkan kewajiban negara untuk menyediakannya.

 

Argumentasi selanjutnya berkaitan dengan upaya untuk mengurangi peran polri di bidang keamanan negara sebagaimana telah tertuang di dalam UUD 1945, Pasal 30. Draft RUU Kamnas dinilai akan menggiring terjadinya reposisi Polri kearah semakin tidak otonom dan tidak mandiri. Seharusnya, Dephan membuat strategi pertahanan negara untuk mengkoordinasikan semua instrumen kekuatan agar menunjang kepentingan nasional. Bukannya justru mengutak-atik peran Polri yang sudah diatur melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, suatu payung hukum pelepasan/pemisahan Polri dari cengkaraman TNI, yang selama rezim Orde Baru berlaku. Pemisahan Polri dari TNI merupakan buah langsung dari demokrasi yang justru akan membuat Polri lebih mandiri. Begitu terjadi pemisahan, pada esensinya Polri menjadi instansi yang mandiri.

 

Penyusunan strategi pertahanan negara ini sangat penting sehingga menjadi jelas optimalisasai konstribusi semua aktor pertahanan negara, termasuk keamanan negara, dalam menjaga kepentingan nasional saat menghadapi ancaman. Argumentasi ini diperkuat pula dengan penilaian keadaan Indonesia , yang dalam jangka pendek belum terlalu mementingkan UU Kamnas. Bahkan, dinilai penyusunan RUU Kamnas merupakan langkah mundur.

 

Ditekankan, saat ini Pemerintah dan DPR harus lebih fokus untuk menyusun perundang-undangan yang telah diamanatkan dalam Ketatapan MPR dan belum digarap. Salah satunya adalah UU Wajib Militer. RUU Kamnas sesungguhnya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR 2007. Dapat dinilai, Pemerintah melalui Menteri Pertahanan terlalu memaksakan diri dan terkesan mengambil langkah jalan pintas. Draft RUU ini juga menimbulkan kekhawatiran kembalinya peranan dominan militer seperti di bawah rezim Orde Baru. Substansi RUU itu bahkan mengerdilkan peran polisi dan semakin dalam intervensi ke masalah-masalah masyarakat sipil/madani. Bahkan, masyarakat dijadikan obyek dan sumber ancaman terhadap keamanan nasional.

 

Kalangan penolak pada prinsipnya berhipotetis, penyusunan Draft RUU Kamnas merupakan skenario/upaya pemerintah memulihkan dan memperluas kembali peran serta dan dominasi TNI di bidang non pertahanan seperti di masa lalu. Upaya semacam ini sudah beberapa kali dilakukan, terutama pasca diberlakukannnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sesungguhnya penerbitan UU No. 34 ini merupakan keberhasilan kekuatan reformasi memaksakan militer tidak berpolitik dan berbisnis lagi, memfokuskan diri di bidang pertahanan. Namun, melalui Draft RUU Kamnas ini, Pemerintah nampaknya berupaya lahi mengembalikan semua kewenangan militer lewat jalur legislasi. Kondisi itu juga menunjukan masih banyak pihak di pemerintahan yang tidak ingin TNI direformasi.

 

Daft RUU Kamnas ini memperlihatkan, TNI akan mendominasi penanganan bukan saja bidang pertahanan melainkan jauh meluas, bidang keamanan atau non pertahanan. Hal ini memberi makna, ada upaya untuk meningkatkan militerisasi atau perkuatan peran TNI khususnya bidang non pertahanan negara. Padahal berdasarkan Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dibatasi hanya sebagai unsur atau alat pertahanan. Banyak pasal yang mengarah pada kewenangan TNI yang justru terlalu berlebihan, bahkan melebihi kewenangan UU TNI itu sendiri. Sebanyak 35 Pasal dari 70 Pasal RUU Kamnas menyebutkan peran TNI sebagai penanggungjawab masalah keamanan. Keberadaan Draft RUU Kamnas dinilai justru mengerdilkan lembaga kepolisian dan merusak agenda reformasi yang sedang digulirkan Kepolisian.

 

Draft ini juga akan memberikan ”kuasa” dan ”kesempatan” kepada TNI untuk melakukan kudeta melalui kerangka regulasi politik. Ini terlihat dari persepsi terhadap degradasi keadaan bahaya yang diinterpretasi oleh TNI dengan mengacu kepada UU No. 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya sebagai dasar legitimasi hukumnya. UU No. 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya yang bila dikaji lebih mendalam tidaklah kontekstual dengan era sekarang dimana dimensi ancaman terhadap keamanan nasional semakin kompleks. Terlebih UU tersebut diberlakukan di masa ketika suasana politik negeri ini masih mengalami pasang surut

 

Isi Draft RUU ini masih belum bersih dari gagasan-gagasan yang ada pada massa Orde Baru, terkesan memberi kewenangan yang lebih pada TNI untuk mengendalikan kondisi keamanan dalam negeri. Sangat tidak proporsional, lebih banyak mengatur tentang peran TNI dan keterlibatannya dalam situasi keadaan darurat. Banyak pasal dalam RUU itu memposisikan TNI sebagai pelaksanan keamanan dalam negeri sekaligus pertahanan. Masalah keamanan dalam negeri seharusnya menjadi tugas Kepolisian. Solusi yang bisa ditempuh yakni mengganti RUU Kamnas dengan RUU Perbantuan TNI terhadap Polri. Bantuan pengamanan dalam negeri dari TNI bisa dilakukan bila memang polisi tidak dapat mengatasinya. Itupun, mekanismenya harus diatur secara bersama-sama. Sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan, seharusnya RUU Kamnas dapat mengatur secara proporsional tentang peran, fungsi dan kedudukan aktor-aktor keamanan lainnya sesuai dengan tata kehidupan politik dan bernegara yang demokratis.

 

Konsep Keamanan Nasional

 

Salah satu butir dipermasalahkan tentang konsep keamanan nasional tertuang dalam Pasal 1, ayat 2: Sistem Keamanan Negara adalah sistem pengelolaan keamanan nasional dalam mendayagunakan seluruh daya nasional untuk mengujudkan keamanan insani, keamanan publik, keamanan negara, dan pertahanan negara. UUD 1945 dalam Pasal 30 hanya mengenal konsep pertahanan negara dan keamanan negara, tidak mengenal konsep keamanan insani dan keamanan publik. Bahkan konsep keamanan nasional juga tidak dikenal di dalam UUD 1945. Karena itu, secara filosofis dan konstitusional, konsep keamanan nasional tidak memiliki dasar di Indonesia.

 

Berdasarkan konsep keamanan nasional di atas, maka tingkat keamanan insani bagaimanapun bisa dielaborasi menjadi keamanan terkait dengan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Kebijakan kemananan semacam ini menjadi tidak faktual, khususnya keamanan insani. Seorang Pakar menegaskan, adalah berlebihan hal keamanan insani (mislnya, keadaan sehat, punya pekerjaan, mengikuti pendidikan, dapat beribadah secara bebas) jika diatur dalam UU Keamanan Nasional kelak. Masyarakat sipil dianggap tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menangkal masalah-masalah yang dihadapi mereka baik untuk keamanan insani maupun keamanan publik karena RUU itu berangkat dari pendekatan ”ketidakamanan”, bukan pendekatan” keamanan” atau ”ketertiban masyarakat”.

 

Intinya, kalangan penolak menilai, Draft RUU Kamnas ini sengaja membingungkan makna keamanan dengan mengotak-kotakan antara keamanan insani, publik dan negara. Sementara UUD 1945 tidak mengenal pengotak-kotakan tersebut.

 

Bertentangan dengan UU Lain.

 

Pasal-pasal yang bertentangan dengan UU sudah berlaku dapat ditunjukkan pada Pasal 22, ayat 6: Penggunaan unsur militer pada penyelenggaran fungsi keamanan publik selama pemberlakuan keadaan darurat sipil dapat dilakukan oleh penguasa darurat sipil sesuai dengan kewenangannya. Di dalam penjelasannya, yang dimaksud unsur militer adalah unsur militer yang berada di wilayah pemberlakuan keadaan darurat sipil dengan jumlah dan masa penugasan yang dibatasi. Ketentuan ini dinilai bertentang bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

 

Bahkan, terdapat beberapa ketentuan, yang bertentang bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945 dan juga Pasal 16 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Salah satunya, 3 ayat dalam Pasal 25: Penyelenggaraan fungsi keamanan negara pada keadaan tertib sipil dilaksanakan oleh setiap unsur pemerintah secara fungsional di bawah tanggungjawab menteri yang membidangi urusan pertahanan (1); Penyelenggaraan fungsi keamanan negara pada keadaan tertib sipil menekankan pada usaha-usaha untuk mencegah timbulnya ancaman di dalam negeri (2); Dalam hal terjadi gangguan dan atau ancaman terhadap keamanan negara, penanganannya oleh unsur-unsur yang membidangi urusan pertahanan dan yang membidangi urusan dalam negeri berdasarkan ancaman yang dihadapi (3).

 

Terdapat juga hal yang sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, masih dimasukkan ke dalam draft RUU Kamnas ini, yakni Pasal 29, ayat 1: Penyelenggaraan fungsi pertahanan negara pada keadaan tertib sipil berada di bawah tanggungjawab Menteri yang membidangi urusan pertahanan.

 

Melalui Draft RUU Kamnas ini, jika menjadi UU, TNI akan mengambil alih peran dan fungsi Presiden selaku otoritas politik yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengerahan kekuatan militer. Hal ini dapat dilihat dari diberikannya kewenangan kepadai TNI untuk dapat mengambil langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur dalam menghadapi ancaman militer dari negara lain, tanpa adanya perintah dari Presiden dan baru melaporkannya selambat-lambatnya 1 x 24 Jam. Sebagaimana tertulis dalam Draft RUU Kamnas Pasal 30: Dalam hal menghadapi ancaman militer dari negara lain dan berdasarkan pertimbangan ruang dan waktu memerlukan penanganan segera, maka Tentara nasional Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penanganan secara terbatas dan terukur (ayat 5). Selanjutnya, ayat 6 berbunyi: Dalam hal Tentara Nasional Indonesia telah mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Panglima sesegera mungkin selambat-lambatnya dalam waktu 1 X 24 jam melaporkan kepada Presiden.

 

Para penolak Draft RUU Kamnas menilai, bunyi pasal ini sesungguhnya hampir mirip dengan bunyi Pasal 19 RUU TNI yang dulu dikenal dipublik dengan nama ”pasal kudeta”, yang dalam kelanjutannya Pasal ini dihapuskan di dalam UU TNI No. 34 tahun 2004. Lebih lanjut, hal paling nyata yang terlihat bermasalah dari pasal ini adalah bahwa pasal ini telah menegasikan prinsip supremasi sipil sebagai prinsip dasar dalam penataan ulang aktor-aktor keamanan. Dalam sistem negara demokrasi, sudah seharusnya semua tugas pokok TNI baik itu yang dilakukan dengan cara operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang hanya bisa di lakukan bila ada keputusan dari Presiden. Itu artinya, TNI tidak bisa dan tidak boleh menjalankan tugas pokoknya tanpa adanya keputusan dari Presiden. Keberadaan pasal ini jelas-jelas anti-demokrasi dan telah mengambil alih kewenangan Presiden sebagai otoritas politik yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan kekuatan militer.

 

Pemberhentian/Pengangkatan Panglima TNI

 

Butir masalah lain menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, yang selama ini telah diatur di dalam TAP MPR No. VII Pasal 3 ayat 3 tahun 2000, yang mengharuskan adanya persetujuan DPR, juga UU 34 No. Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Draft RUU Kamnas justru mengabaikan aturan yang ada dengan memasukkan Pasal 38 berbunyi: Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (ayat 1); Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengangkat dan memberhentikan Panglima (ayat 2).

 

Hal yang sama untuk Kapolri juga telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 11 ayat 1. Namun, Draft RUU Kamnas mencoba mengabaikan ketentuan itu dengan mengajukan Pasal 39 berbunyi: Presiden selaku kepala pemerintahan berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (ayat 1).

 

Dephan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Kepolisian tidak melalui persetujuan DPR. Pada dasarnya terkandung dua alasan utama:

 

a. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dan Kepala Polri adalah hak prerogatif presiden; b. Di masa depan TNI dan Polri harus betul-betul profesional dan tidak lagi berpolitik. Jika, DPR masih dilibatkan, sama saja membawa institusi itu untuk berpolitik

 

Ketentuan lain dipermasalahkan, yakni Pasal 44: (1) Menteri yang membidangi urusan dalam negeri mengembangkan tanggungjawab politik atas penyelenggaraan fungsi keamanan insani dan fungsi keamanan publik; (4) Menteri yang membidangi urusan dalam negeri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan lembaga non departemen dalam menyelenggarakan keamanan insani dan keamanan publik.

 

Pasal ini bermakna bahwa Mendagri bisa menetapkan kebijakan tentang keamanan perorangan dan publik. Setiap lembaga yang terlibat keamanan nasional harus berpedoman pada kebijakan Mendagri, yang memegang tanggungjawab politik terhadap tugas institusi Kepolisian RI dalam menyelenggarakan keamanan atas insani/perorangan dan publik/masyarakat. Dampaknya Mendagri berhak menentukan arah, tujuan, sarana dan cara penyelenggaraan keamanan perorangan dan publik. Sesuai UUD 1945, Pasal 30, alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani serta menegakkan hukum adalah Kepolisian Negara RI.

 

Lebih jauh Draft RUU Kamnas memperkuat peran TNI melalui Pasal 45 berbunyi: (1) Menteri yang membidangi urusan pertahanan mengembangkan tanggungjawab politik atas penyelenggaraan fungsi keamanan negara dan fungsi pertahanan negara; (2) Menteri yang membidangi urusan pertahanan negara bekerjasama dengan pimpinan departemen dan lembaga non departemen dalam menyelenggarakan keamanan negara dan pertahanan negara.

 

Isi pasal ini menjelaskan menteri yang membidangi urusan pertahanan mengemban tanggungjawab politik atas penyelenggaraan fungsi keamanan negara dan fungsi pertahanan. Melalui ketentuan-ketentuan, memungkinkan bagi TNI sebagai aparat pertahanan untuk masuk ke atau terlibat dalam bidang penanganan masalah keamanan. Hal ini menyimpang dari reformasi dan berpeluang melanggar HAM.

 

Sejalan dengan Pasal 45, Dephan berupaya memperkuat melalui Pasal 56 berbunyi: (1) Dalam penanganan terorisme, Tentara Nasional Indonesia wajib mengambil langkah-langkah konkrit yang ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kehormatan bangsa.; (2) Penanganan terorisme sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahap pencegahan, penindakan dan pemulihan.

 

Para penolak Draft RUU Kamnas menilai Pasal 56 ini akan mengembalikan peran dan fungsi TNI sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Dengan alasan untuk mengatasi terorisme, Pasal 56 memberikan kewenangan kepada TNI untuk dapat melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menanganai aksi terorisme. Salah satu adalah melakukan fungsi penindakan. Langkah langkah kongkrit dan fungsi penindakan di sini dapat diartikan sebagai fungsi untuk melakukan penangkapan terhadap anggota masyarakat yang diduga terlibat dalam melakukan aksi terorisme.Keberadaan pasal ini tentunya bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai alat pertahanan negara, TNI tidak bisa dan tidak boleh melakukan dan menjalankan fungsi-fungsi judicial seperti melakukan penangkapan. Fungsi-fungsi tersebut hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polisi Karena itu, keberadaan pasal ini jelas-jelas akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas antara TNI dengan Polisi sehingga dapat mengacaukan mekanisme criminal justice system. Bahkan, Pasal ini dapat menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan masyarakat sipil dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan luasnya defenisi ”terorisme” sebagaimana dijelaskan dalam UU Terorisme No. 15 tahun 2003, maka pemberian kewenangan bagi TNI untuk dapat bertindak dalam mengatasi aksi terorisme melalui RUU Kamnas, akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

 

Selain itu, adanya dua fungsi yang sama dengan dua aktor keamanan yang berbeda (TNI-Polisi) dalam melakukan fungsi penindakan untuk menanggulangi aksi terorisme akan memperunyam proses akuntabilitas. Pasal ini dapat menyebabkan tidak adanya pertanggungjawaban aktor-aktor keamanan dalam peristiwa penangkapan yang disertai dengan penganiayaan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Ada dua aktor keamanan yang berbeda yang melakukan penangkapan terhadap mereka. Polisi bisa saja mengakui telah melakukan penangkapan dan menyatakan telah mengembalikan seseorang atau sekelompok orang tersebut ke rumah masing-masing. Namun, dalam kenyataannya, mereka ditemukan disuatu tempat dengan luka-luka penganiayaan dan goncangan psikologis yang berat. Karenanya, Pasal ini memberi peluang percepatan militerisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Mengacu kepada UU TNI No. 34 tahun 2004, TNI memang memiliki tugas pokok untuk operasi militer selain perang (Military Operation Other than War) yang salah satu tugasnya adalah mengatasi aksi terorisme. Namun, segala tindakan TNI dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut harus didasarkan pada keputusan dan kebijakan Presiden. TNI tidak bisa bertindak secara langung dalam menangani aksi terorisme tanpa adanya perintah dari Presiden. Kalaupun Presiden telah mengeluarkan keputusan, peran TNI untuk menangani aksi terorisme tidak boleh melampaui batas kewenangan apalagi sampai menempatkan diri menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang tentunya akan menimbulkan tumpang tindih fungsi serta tugas dengan aparat kepolisian. Keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme sebenarnya lebih ditekankan pada fungsi deteksi dini dan share informasi dengan aparat penegak hukum (fungsi inipun titik tekan kewenangannya lebih ditujukkan pada aparat Intelejen), sedangkan fungsi penindakan seperti melakukan penangkapan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polisi). Inilah mekanisme dan aturan yang benar dalam penanggulangan aksi terorisme yang sesuai dengan tata nilai demokrasi. Lebih jauh lagi, adalah tidak benar dan tidak tepat bila pengaturan peran TNI dalam penanggulangan aksi terorisme ini diatur menjadi bagian dari Draf RUU Kamnas.

 

Peran TNI yang selama ini sudah dimiliki dan dihilangkan, coba diambil lagi melalui regulasi seperti tertuang dalam Pasal 59 berbunyi: Penanganan kejahatan lintas negara oleh Tentara Nasional Indonesia meruipakan tugas pelibatan Tentara Nasional Indonesia (ayat 1). Dijelaskan, yang dimaksud dengan kejahatan lintas Negara adalah kejahatan-kejahatan terorganisir yang melibatkan pelaku-pelaku dari negara lain, antara lain penyeludupan senjata dan bahan peledak, perompakan, dan pembajakan, illegal logging, illegal fishing, people and drug trafficting. Selanjutnya, ayat 2 berbunyi: Penanganan kejahatan lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tentara Nasional Indonesia meningkatkan pengamanan di wilayah-wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, perairan, wilayah udara, bandar udara, dan pelabuhan.

 

Para penolak Draft RUU Kamnas menilai, Pasal 59 ini memberi peluang kembali kepada TNI untuk masuk ke masalah-masalah yang sesungguhnya selama ini sudah terjadi, sekalipun dulu mereka dibolehkan untuk melakukan itu, yakni penanganan kejahatan illegal logging dan illegal fishing. Bukankah selama rezim Orde Baru dan juga sekarang oknum-oknum militer terlibat dalam kegiatan kejahatan semacam ini. Jika, khusus illegal logging dan illegal fishing, menjadi sasaran kegiatan TNI, maka akan terjadi dua pelaku keamanan, yang dapat menghambat upaya Polri untuk memberantas kejahatan ini. Bisa jadi, kolusi dan persekongkolan cukung-cukung illegal logging dan illegal fisihing dengan oknum-oknum militer yang selama Orde Baru berlangsung, akan menjadi kuat lagi di bawah ketentuan-ketentuan semacam ini. Atas dalih untuk mengamankan kejahatan lintas negara, militer justru melindungi pelaku-pelaku kejahatan dari penangkapan atau penindakan oleh Polri sebagai penegak hukum. Seharusnya, peran TNI dalam penanganan kejahatan lintas negara ini dalam kerangka penguatan Polri. Dengan demikian, kegiatan TNI untuk itu bersifat pembantuan terhadap Polri, dan atas permintaan Polri. Begitu juga kegiatan TNI dalam konteks penanganan kejahatan lintas negara di wilayah perbatasan, pulau kecil terluar, perairan, bandar udara dan pelabuhan, semua dalam kerangka perbantuan TNI terhadap Polri. Dengan perkataan lain, pelaku/aktor utama penanganan kejahatan lintas negara bukan oleh TNI, melainkan Polri.

 

Masalah Polri

 

Satu masalah pelik terdapat pada Pasal 17, ayat 1: Penyelenggaraan fungsi keamanan insani pada keadaan tertib sipil dilaksanakan oleh setiap unsur pemerintahan secara fungsional di bawah tanggungjawab menteri yang membidangi urusan dalam negeri. Juga ketentuan Pasal 21, ayat 1: Penyelenggaraan fungsi keamanan publik pada keadaan tertib sipil dilaksanakan oleh setiap unsur pemerintahan secara fungsional di bawah tanggungjawab menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

 

Pasal-pasal di atas, didentifikasi sebagai upaya Dephan, yang didominasi personil TNI, untuk memberi peluang bagi penempatan Polri dibawah Departemen Dalam Negeri secara politis. Inilah masalah yang telah menjadi polemik besar antara Mabes Polri dan Dephan sehingga pembahasan Draft RUU Kamnas dialihkan ke Kementerian Polhukam. Mabes Polri jelas-jelas menolak keberadaan Polri di bawah Departemen. Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, keberadaan Polri secara struktural langsung di bawah Presiden RI, tidak melalui Departemen sebagaimana TNI di bawah Departemen Pertahanan. Terkesan mereka tidak ikhlas melihat realitas obyektif Polri langsung di bawah Presiden.

 

Upaya menghilangkan keterkaitan Polri dengan peran militer juga dapat ditemukan pada Pasal 61 berbunyi: Tentara Nasional Indonesia wajib membantu tugas pemerintahan di daerah dalam rangka penyelenggaraan keamanan nasional (ayat 1); Tugas pemerintahan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (ayat 2): a. Membantu mengatasi dampak aksi pemogokan massal; b. Membantu mengatasi dampak bencana alam atau bencana non alam; c. Membantu mengatasi konflik komunal dan dampak-dampaknya; d. Membantu mengatasi kesulitan rakyat di daerah-daerah yang terisolasi. Pasal ini jelas bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

 

Walaupun pelibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Pasal 62 ayat 3), namun draft tersebut bertubrukan dengan Pasal 10 UU No. 32 tahun 2004, dimana urusan penyelenggaraan pertahanan negara merupakan wewenang Pemerintah (Pusat). Tidak ada jaminan ketika TNI memberikan bantuan kepada Pemerintahan daerah, terselip agenda yang bersentuhan dengan urusan pertahanan negara. Kecurigaan ini relevan di saat postur dan strategi pertahanan Indonesia hingga kini belum ditetapkan secara politik. Sementara ini, yang selama ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, hal itu menjadi tugas utama aparat Polri. Permintaan bantuan kepada TNI hanya bisa dilakukan oleh pimpinan Polri.

 

Pasal 62 dimaksud berbunyi: Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam membantu tugas pemerintah di daerah atas permintaan kepala daerah (ayat 1); Pelibatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola Operasi Militer selain Perang (ayat 2); Mekanisme permintaan sebaga- imana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan presiden (ayat 3).

 

Ketentuan lain menjadi masalah keberadaan Polri terdapat pada Pasal 63 berbunyi: Dalam menghadapi situasi genting yang mengancam keamanan insani dan keamanan publik serta unsur-unsur keamanan nasional lainnya tidak mampu atau tidak dapat segera mengatasi situasi maka Tentara Nasional Indonesia dapat digunakan atau mengambil langkah-langkah penyelamatan awal (ayat 1). Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan situasi genting adalah situasi dimana terjadi huru hara kerusuhan massal, bencana alam dan lain-lain yang apabila dibiarkan akan: a. membahayakan keselamatan individu dan masyarakat serta harta benda; dan atau b. dapat berakibat prajurit atau keselamatan tentara yang berada atau dekat dengan tempat kejadian dapat dikenai tuntutan membiarkan terjadinya kejahatan (crime by omission).

 

Selanjutnya berbunyi: Dalam hal unsur-unsur keamanan tidak mampu mengatasi situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan daerah setempat selaku penanggungjawab politik keamanan insani dan keamanan publik dapat meminta bantuan militer kepada Komandan Satuan Tentara Nasional Indonesia terdekat (ayat 2); Komandan Tentara Nasional Indonesia dalam menanggapi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesegera mungkin melaporkan kepada Komandan yang lebih tinggi untuk tindakan segera selanjutnya (ayat 3).

 

Pasal 63 ini menentukan, tugas Polri berkaitan dengan keamanan insani dan publik. Ditentukan, dalam menghadapi situasi genting yang mengancam keamanan insani dan keamanan publik serta unsur-unsur keamanan nasional lainnya tidak mampu atau tidak segera mengatasi situasi, maka TNI dapat digunakan atau mengambil langkah-langkah penyelamatan awal. Hal ini dinilai, upaya milititer untuk mmeningkatkan peran non pertahanannya seperti masa rezim Orde Baru.

 

Akhirnya, masih ada ketentuan lain bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 64, ayat 1: Unsur-unsur keamanan nasional lainnya wajib memberikan bantuan dalam penanganan masalah keamanan nasional kepada pihak yang memerlukan bantuan perkuatan. Di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan unsur-unsur keamanan ansional lainnya adalah unsur-unsur keamanan nasional selain Tentara Nasional Indonesia di antaranya Kepolisian RI, Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan, Departemen Kehakiman, dan lain-lain. Padahal Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sendiri menyebutkan bahwa TNI sebagai unsur pertahanan negara. Hal ini juga bisa dilihat sebagai bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, menetapkan bahwa TNI sebagai unsur utama pertahanan negara dan Polri sebagai unsur utama keamanan negara. Kok bisa, melalui Draft RUU Kamnas ini, TNI malah sebagai unsur utama keamanan nasional, yang berada di luar domain TNI sendiri sesuai UU No. 3 Tahun 2002 dan UU No. 34 Tahun 2004. (Penulis adalah Ketua Dewan Pendiri Jaringan Studi Asia Tenggara)


260 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 2 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita