Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: PEMILU 2009
Partai Manakah yang Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2009
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
PDI Perjuangan
P P P
P K B
Partai Hanura
Partai Gerindra
P A N
Bukan Partai di Atas
Golput
Poll results | Old polls


Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Peranan Ulama Dalam Menyatukan Umat

By fuad on March 12,2008

 

 Ulama menurut bahasa artinya “Orang yang berilmu” atau “orang yang memiliki pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan kealaman yang dengan pengetahuannya tersebut memiliki rasa takut dan tunduk kepada Allah swt.”
 Syekh Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam tafsirnya menegaskan, “Ulama ialah orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang kebesaran dan kekuasaan Allah yang dapat berbuat sekehendak-Nya dan dengan pengetahuannya itu, yakin akan siksaan-Nya terhadap pelaku tindak kejahatan dan karenanya ia menjadi takut kepada Allah.”
 Syekh ‘Alauddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al Baghdadi dalam tafsirnya Al Khazin, menegaskan “Ulama menurut Ibnu Abbas ialah orang yang mengetahui keperkasaan dan kekuasaan Allah. Makin bertambah pengetahuannya itu, makin bertambah takutnya kepada Allah Swt.”
 Sayid Quthub, dalam Tafsirnya Fi Dzilalil Quran mengatakan “Ulama ialah orang yang berilmu tentang Allah dan kealaman dan takut kepada Allah Swt.”
 Pada masa Khulafak Ar-Rasyidin tidak ada pemisahan antara orang yang memiliki pengetahuan agama, ilmu pengetahuan kealaman dan pemimpin politik praktis. Para sahabat Nabi umumnya memiliki ilmu pengetahuan keagamaan, pengetahuan kealaman dan sekaligus mereka pelaku-pelaku politik praktis. Mereka disebut ulama salaf.
 Pada masa pemerintahan Bani Umayyah dan sesudahnya istilah ulama lebih dipersempit lagi. Misalnya, ahli fikih disebut Fukaha, ahli hadis disebut Muhaddditsin, ahli kalam disebut Mutakallimin, ahli tasawuf disebut Mutashawwifin, ahli tafsir disebut Mufassirin. 
 Sementara itu orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang kealaman tidak lagi disebut sebagai Ulama tetapi disebut ahli dalam bidangnya masing-masing. Tokoh-tokoh seperti Al-Khawarizmi, Al Biruni dan Ibnu Haiyan tidak disebut sebagai ulama tetapi disebut sebagai ahli kauniah.
Tokoh-tokoh itu baru disebut Ulama jika merangkap memiliki ilmu pengetahuan keagamaan. Ahli filsafat juga tidak disebut Ulama. Mereka disebut Failasuf atau Hukama. Misalnya Al Kindi (801- 869 M), Al Farabi (870-950 M), Ibnu Sina (980-1037 M), Ibnu Rusyd (1126-1198 M) dan Al Ghazali (1058-1111 M).
Ibnu Rusyd, selain filosof disebut juga sebagai ulama fikih, karena keahliannya dalam bidang fikih sangat kuat. Al Ghazali selain filosof, juga dapat dikatakan sebagai Ulama fikih, tasauf, kalam dan ahli ilmu kealaman.
Batapapun semakin sempitnya pengertian Ulama dari dahulu sampai sekarang, namun ciri khasnya tidak bisa dilepaskan yakni ilmu pengetahuan keagamaan yang dimilikinya itu diajarkan dalam rangka khasysyah (takut dan tunduk) kepada Allah swt.
Oleh karena itu sorang Ulama harus orang Islam. Seseorang yang baru memiliki ilmu keagamaan (ke Islaman) seperti para ahli ketimuran (orientalis), tidak dapat dikatakan Ulama.
Adapun kedudukan Ulama dalam masyarakat dan negara adalah pewaris Nabi-Nabi, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Saw menurut  hadis riwayat Bukhari yang artinya :”Sesungguhnya Ulama adalah pewaris para Nabi.”
Sesudah para Nabi tiada lagi, maka tugas-tugas mereka menjadi tugas para Ulama, yaitu Tabligh (menyampaikan), Tabyin (menjelaskan), Tahkim (memutuskan perkara) dan Uswah (contoh teladan). Oleh karena itulah Nabi menjelaskan bahwa Ulama itu adalah orang-orang kepercayaan Allah atas makhluk-Nya. 
Jelaslah fungsi ulama itu cukup berat, selaku kepercayaan Allah, pengganti dan pewaris Nabi-Nabi dalam memimpin dan membina umat menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para Ulama, Zu’ama dan cendekiawan Muslim dalam upaya merealisasikan fungsi Ulama itu, telah membuat acuan kerangka usaha dalam Pedoman Dasar, antara lain :
1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah Swt.
2. Memberi nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat.
3. Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya Ukhuwah Islamiyah dan kerukunan hidup antara umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Menjadi penghubung antara umat dan umarak dan penterjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan nasional.
5. Meningkatkan hubungan kerjasama antara organisasi lembaga Islam dan cendekiawan Muslim.
Majelis Ulama bersifat koordinatif, konsultatif, informatif dan pengayom, tidak berafiliasi pada salah satu golongan politik. Ulama harus berperan dalam kegiatan masyarakat dan negara.
Dalam kaitannya dengan Pilgubsu April mendatang, tentu saja peran ulama masih sangat dibutuhkan dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam. Lihat saja, dengan munculnya tiga pasangan calon Islam-Islam, secara otomatis suara umat Islam terpecah menjadi tiga. Ada yang ke Waras, ke Umma dan ke Syampurno.               
Bila kondisi ini tidak cepat di atasi, kemungkinan besar pasangan di luar Islam akan keluar sebagai pemenang. Jika analisa ini benar, maka golongan minoritas akan memimpin golongan mayoritas. Inilah yang dimaksudkan Allah Swt “Berapa banyak golongan yang sedikit (kecil) dapat mengalahkan golongan yang banyak (besar) dengan izin-Nya.”
Keluarnya rekomendasi FSUI baru-baru ini yang mengarahkan umat Islam Sumatera Utara untuk bersatu memilih pasangan Waras,   sebenarnya belum dapat dikatagorikan sebagai satu solusi untuk menyatukan suara umat Islam. Bahkan sebaliknya muncul anggapan, MUI Sumut telah berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Lebih parahnya lagi bila ternyata dalam penghitungan suara nanti pasangan Waras tidak memperoleh dukungan maksimal dari pemilih, maka akan berkatalah orang yang berkata “Suara Ulama sudah tidak didengarkan, fatwa ulama sudah tidak lagi menjadi pedoman dan sikap Ulama tidak lagi menjadi panutan.”
Oleh sebab itu masih sangat diharapkan taushiyah maupun fatwa dari para Ulama tentang langkah-langkah terbaik yang harus dilakukan  bagi menyikapi Pilgubsu pada bulan April mendatang. (Bung Fuad)  


69 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita