Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Bunuh Suami-Istri, Abok dan Sitohang Dihukum Seumur Hidup

By fajri on February 27,2008

 HUMUKMAN mati dalam kasus pembunuhan kembali dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan. Kali ini giliran dua terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), yang bakal berhadapan dengan regu tembak.Kedua terdakwa ini adalah Andy Tiono alias Abok alias China (32) dan Delistian Sitohang (19). Sementara seorang terdakwa lainnya, Rudianto Sitohang (21), dihukum penjara seumur hidup karena terlibat dalam pembunuhan tersebut.Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak bermoral saat membunuh pasangan suami istri Direktur Utama PT Mutiara Inti Sari, Iskandar Tansu (60) dan istrinya, Auw Lie Min (60)."Majelis hakim menetapkan Andy Tiono alias Abok alias China dan Delistian dengan hukuman mati," ujar ketua majelis Bersiaf Sitanggang yang didampingi hakim anggota Djumali dan Djumain, Medan, Selasa (26/2).Kasus pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2007. Kejadian bermula saat Iskandar Tansu dan Auw Lie Min melihat aktivitas perusahaannya yang berada di Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan.Ketika meninggalkan lokasi, kedua korban diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku, dan dipaksa masuk ke dalam mobil CR-V bernopol BK 154 MM yang digunakan Tansu dan istrinya.Mobil dikemudikan dan diarahkan ke areal kelapa sawit Blok PQ Afdeling II PTPN II, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan pembunuhan dilakukan di sana.Berkenaan dengan putusan majelis hakim itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Panca Hutagalung, menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba dan Amardi P Barus menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar KUHP pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 339 junto pasal 55 ayat ke-1 dan pasal 365 ayat 4 KUHP.Vonis mati yang dijatuhkan hakim ini menjadi vonis mati kedua dan ketiga yang dijatuhkan hakim di Medan pada tahun 2008. Vonis mati pertama tahun ini dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, terhadap Fatizanolo Laia alias Ama Yupi (41), karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap lima korban. (fajri )

20 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita