Rantauprapat,SS
Pelaku pembantaian terhadap Leden Tanjung (62) penduduk Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dihukum 12 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa sore (29/4).
Majelis hakim Mangapul Saragi SH, Alex TMH Pasaribu dan Nurmala Sinurat SH dibantu Penitera Pengganti Masnah Sembiring, dalam amar putusannya menyebutkan korban Leden Tanjung tewas mengenaskan dibacok terdakwa Kamal Siregar (30) di areal kebun di Dusun Rapatan, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Selasa 4 September 2007 sekira pukul 15:30 WIB.
Korban dibacok dengan menggunakan parang panjang 50 Cm sebanyak 9 kali di bagian kepala, leher, bahu dan lengan hingga luka menganga dan dalam. Leher dan lengan kakek tua itu nyaris putus dibacok terdakwa. Terdakwa pelaku pembunuhan itu menyerahkan diri ditemani orangtuanya ke Polsek Sungai Kanan, Resort Labuhanbatu, beberapa jam setelah membunuh korban.
Terdakwa Kamal penduduk Sumberbeji, Jl H Adam Malik (Jln By Pass) Rantauprapat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yakni korban Leden Tanjung, sebagaimana disebutkan pada pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider. Majalis hakim menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa Kamal selama 12 tahun penjara.
Mendengar putusan pidana terhadap dirinya, terdakwa Kamal Siregar didampingi Penasihat Hukum Doritz Bidould Tampubolon SH, menyatakan piker-pikir.
Akan tetapi, Jaksa penuntut umum (JPU) Belman Tindaon SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, JPU belumnya menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Kamal terbukti membunuh korban dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan sebagaimana diatur dan diancam pidana padal pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi terdakwa selama 20 tahun.
Ruang sidang PN Rantauprapat ini dipadati keluarga korban. Persidangan juga dihadiri isteri korban, Rosida Ritonga. Isak tangis isteri korban dan sanak familynya mewarnai pembacaan putusan pidana tersebut sore itu.
Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban tewas, berawal dari persoalan silang sengketa sebidang tanah antara korban dengan terdakwa yang selama ini tidak dapat terselesaikan di Dusun Rapatan.Terdakwa yang ditahan sejak 6 September 2007, dengan sengaja membunuh korban dengan menggunakan parang.(Ansari)