Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Puluhan Mahasiswa IAIN Datangi Pengadilan Negeri Medan

By FAJRI on July 25,2007

 

Medan, SS
 Puluhan masiswa IAIN dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syar'iah IAIN Sumatera Utara mendatangi Pengadilan Negeri Medan guna menyampaikan keberatan mereka terhadap tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan mahasiswa IAIN tahun lalu yang dilakukan oleh Faisal Carlos dan M Saleh, Selasa (24/7).
 Menurut Muliadi, Sekretaris Jenderal BEM Fakultas Syar'iah tuntutan jaksa yang hanya menuntut Carlos dan Amat dengan delapan tahun penjara sungguh sangat tidak mencerminkan penegakkan hukum di Indonesia khususnya di kota Medan sebab peristiwa pembunuhan yang menimpa teman mereka adalah sudah direncanakan oleh terdakwa dan seharusnyalah mereka mendapatkan tuntutan jaksa masing-masing dengan hukuman penjara 20 tahun.
 "Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Medan, ini membuktikan bahwa lembaga tersebut mandul dan tidak memiliki itikad untuk menegakkan hukum di kota Medan, seharusnya jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, akan tetapi jaksa penuntut umum hanya mengenakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekarasan dan hanya dituntut 8 tahun penjara."Ungkap Muliadi kesal.
 Oleh sebab itulah lanjutnya BEM Fakultas Syar'iah IAIN Sumatera Utara menyatakan sikapnya yaitu Kejaksaan Negeri Medan harus meminta maaf atas kesalahannya menjalankan tugas kepada seluruh masyarakat khususnya kepada keluarga korban, meminta kepada majelis Hakim untuk memvonis terdakwa dengan hukuman berat dan menangani kasus tersebut dengan berani demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di tanah air khususnya di kota Medan.
 Aksi unjuk rasa puluhan mahsiswa tersebut diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Medan, Jarasmen Purba SH yang dikuasai oleh pengadilan negeri. Dalam keterangannya Jarasmen meminta kepada pengunjuk rasa untuk bersabar menunggu keputusan dari majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dimana diharapkan keputusan yang diambil dapat memenuhi keadilan, adil bagi keluarga korban, terdakwa dan kita semua, selanjutnya Jarasmen menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan berbagai pertimbangan seperti hal-hal yang memberatkan, meringankan dan kronologis terjadinya peristiwa sehingga diharapkan keputusan yang diambil dapat memenuhi harapan semua orang.
 Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Purnama menuntut Faisal Carlos (25) dan M.Saleh (24) dengan tuntutan masing-masing delapan tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUH pidana didepan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Sema,SH terkait pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap Bambang Andika Harahap seorang mahasiswa asal Tebing Tinggi. (Fadj)


1 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita