Rantauprapat,SS
Memperkosa anak perempuan yatim piatu secara bergliran, 2 dari 3 pelaku dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara di persidangan hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Vonis hakim tunggal Irwan Munir SH MH lebih ringan 3 tahun dari tuntutan pidana jaksa penuntut umum pada persidangan, Senin (4/2). JPU menuntut agar terdakwa dipidana selama 14 tahun penjara atau masing-masing 7 tahun penjara.
Selain itu, kata JPU Ika Syafitri Salim SH, kepada wartawan, Jumat (15/2), di Kejari Rantauprapat, dia menuntut agar hakim tunggal Irwan mempidana denda masing-masing sebesar Rp60 juta subsider 30 hari wajib mengikuti pelatihan kerja, karena kedua terdakwa masih anak-anak atau di bawah umur.
Delianus alias Deli alias Petrus Delianus Laoli (14) dan terdakwa Riusman Waruwu alias Rinu alias Arius Waruwu (15) dan terdakwa (berkas terpisah) DH (21) warga Desa Bandar Kumbul Hapesong, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu, memperkosa gadis sebut saja Derita (18) secara bergiliran.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan ketiga terdakwa hari Minggu 28 Oktober 2007 sekira pukul 11:00 WIB di dalam gubuk milik terdakwa Riusman di Dusun Hapesong, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilahbarat.
Siang itu terdakwa Delianus dan terdakwa DH melihat saksi korban berdiri jarak 0 meter dari gubuk. Kemudian keduanya membangunkan terdakwa Riusman dan mereka mendekati saksi korban serta menyapanya. "Mau kemana dek?",tanya mereka,lalu dijawab saksi korban "mau ke ladang" sambli menghampang langkah menuju ladang.
Korban anak yatim piatu, tak ada tamatan. Beberapa tahun belakangan dia tinggal di rumah familinya H Bahrum Siregar.
Ketiga terdakwa mengajak saksi korban cakap-cakap sambil Delianus dan DH merangkul pundak saksi korban lalu mengajak ke gubuk tempat mereka kumpul. Saksi korban ditidurkan di lantai gubuk itu. Saksi korban meronta setelah ketiga terdakwa secara paksa menindihnya. Sayang, saksi korban tak berdaya melawan ketiganya.
Terdakwa Riusman memegang tangan saksi korban dibantu terdakwa DH memegang kaki sehingga Delianus leluasa mencabuli serta menyetubuhi saksi korban hingga puas. Setelah itu, Riusman ambil peran memperkosa saksi korban dimana Delianus memegang tangan korban dan DH memegan kakinya. Terakhir giliran terdakwa DH yang tak mau ketinggalan. Tangan korban dipegang Delianus dan kakinya dipegang terdakwa Riusman.
Setelah ketiga terdakwa puas melampiaskan nafsu bejat mereka, lalu pergi meninggalkan saksi korban yang sudah pingsan di gubuk itu.
Ketiga pemuda kelahiran Nias itu didakwa secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dakwaan tersebut dibukan JPU dengan hasil visum et repertum No: 445/617/SEKR/2007 tanggal 1 November 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ainal Syahputra SpOG dokter spesialis Obgyn pada RSUD Rantauprapat dan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Terdakwa Delianus dan Riusman didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua melanggar pasal 285 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Delianus dan Riusman dalam amar putusan hakim tunggal Irwan Munir, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Irwan mempidana kedua terdakwa anak-anak itu masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp60 juta subsider 30 hari wajib mengikuti latihan kerja, di sidang PN Rantauprapat.(jansen)