Cabuli ABG JPU Tuntut 14 Tahun Penjara
By jansen on April 18,2008
Rantauprapat,SS
Terdakwa SN alias Ian (20) diyakini terbukti mencabuli gadis ABG kenalan barunya, tahun lalu. Pria itu dituntut pidana penjara selama 14 tahun, membayar denda Rp70 juta, subsdier 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum MS Irene SH MHum dalam tuntutannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Senin (14/4), menyatakan yakin terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli korban.
Bermula dari perkenalan pertama sekira bulan Agustus 2007. Terdakwa berkenalan dengan saksi korban sebut saja bernama Iyem (14). Setelah itu terdakwa sering menemui korban.
Hari Selasa 4 September 2007 sekira pukul 19:30 WIB terdakwa mengajak korban ke tempat kostnya di rumah Sugeng, perumahan utara PT HSJ. Saat itu terdakwa manarik korban masuk ke kamar dengan cara mengangkatnya lewat jendela.
Di dalam kamar itu terdakwa mencabuli dan menyetubuhi korban. Sekira pukul 21:00 WIB, terdakwa mengulangi perbuatan tak terpuji itu dan seterusnya berlanjut hingga hari Rabu 4 September 2007 sekira pukul 03:00 WIB.
Setelah perbuatan terdakwa itu sikap korban berubah. Orangtua dan keluarga mulai curiga yang akhirnya terungkap setelah korban dibujuk menceritakan apa yang telah dialamainya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 293 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 290 ayat (2-e) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terang MS Irene, keterangan saksi korban, Tuhoaro Zai, Yatule Zai serta Visum et Repertum UPTD Puskesmas Negeri Lama No: 725/18/VER/2007 tanggal 9 Oktober 2007 yang dibuat dan ditandatangani dr Mesniyati, menerangkan bahwa korban mengalami percabulan.
Atas pembuktian tersebut, JPU meyakini terdakwa SN alias Ian (20) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Jaksa menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di ketuai Mangapul SH, menjatuhkan hukuman pidana penjara bagi terdakwa selama 14 tahun, pidana denda Rp 70 juta subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.
Mendengar tuntutan pidana tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman. Majelis hakim belum dapat mengambil keputusan dalam persidangan itu sehingga sidang ditunda hingga Selasa (15/4) untuk pembacaan putusan. (Jansen )
11 times read
|