Rantauprapat,SS
Sofyan Nasution alias Ian (20) buruh harian sebuah perkebunan kelapa sawit di kawasan Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dihukum penjara selama 11 tahun dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan kurungan gara-gara mencabuli kenalan barunya, seorang gadis ABG berusia 14 tahun.
Pria lajang itu sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 70 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) MS Irene SH MHum.
JPU yakin terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Iyem (14) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Mangapul Saragi SH saat bersidang terbuka untuk umum, Selasa (15/4) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, menyatakan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Hal-hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga hukuman pidana yang dijatuhkan 11 tahun penjara, membayar denda Rp70 juta, subsdier 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli korban tanggal 4 hingga 5 September 2007. Bermula dari perkenalan pertama sekira bulan Agustus 2007, setelah itu terdakwa sering menemui korban.
Hari Selasa 4 September 2007 sekira pukul 19:30 WIB terdakwa mengajak korban ke tempat kostnya di rumah Sugeng, komplek perumahan utara PT HSJ. Saat itu terdakwa manarik korban masuk ke kamar dan mengangkatnya lewat jendela.
Di dalam kamar itu terdakwa mencabuli dan menyetubuhi korban. Sekira pukul 21:00 WIB, terdakwa mengulangi perbuatan tak terpuji itu dan seterusnya berlanjut hingga hari Rabu 5 September 2007 sekira pukul 03:00 WIB. Setelah itu korban disuruh pulang dini hari itu.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa terhadapnya. Orangtua korban keberatan sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek setempat.
Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi korban, Tuhoaro Zai, Yatule Zai serta Visum et Repertum UPTD Puskesmas Negeri Lama No: 725/18/VER/2007 tanggal 9 Oktober 2007 yang dibuat dan ditandatangani dr Mesniyati, menerangkan bahwa korban mengalami percabulan.
Atas putusan pidana penjara 11 tahun dikurangkakan seluruhnya selama dalam tahanan, terdakwa dan JPU terima.(Jansen)