Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Ikrimah Hamidi, ST : Dinas TKTB Hanya Lakukan Ketok Cantik

By desrah on May 12,2007

Medan SS
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Ikrimah Hamidy ST mengatakan, tindakan ketok cantik yang dilakukan Dinas Tata Kota Tata Bangunan terhadap bangunan rumah mewah jalan Berastagi jelas menjatuhkan wibawa dan marwah Muspida Plus Kota Medan. Padahal, dalam rapat Muspida Plus tersebut memutuskan agar bangunan bermasalah di jalan Berastagi itu dibongkar teras dan temboknya.
Hal ini dikatakan Ikrimah kepada Suara Sumut di gedung dewan, Kamis (10/5) menanggapi pelaksanaan pembongkaran tembok belakang rumah mewah Jl.Berastagi yang berada di Jalan Pancurbatu, Selasa barusan.
 “Demi tegaknya wibawa Muspida Plus Kota Medan, Dinas TKTB maupun instansi terkait harus komitmen dalam menjalankan keputusan rapat Muspida Plus itu” ujar Ikrimah. Menurutnya, kasus bangunan bermasalah jalan Berastagi tersebut sejatinya tak perlu sampa ke Muspida Plus, “ Saya juga heran, kenapa hanya karena perseteruan dua orang, persoalan ini sampai ke Muspida Plus. Ada apa dengan Walikota” sindir Ikrimah.
Drs.Zakaria Rasayidi yang juga dari F.PKS menyatakan, Pemko Medan dalam hal ini Dinas TKTB seharusnya melaksanakan tugasnya dengan tuntas, jangan cuma ketok begituan saja. Hal ini kata Zakaria masih berlaku tebang pilih.
Direktur Lembaga Jaringan Perlawanan Tindakan Korupsi Sumut, Anshari ditempat terpisah, mengatakan belakangan ini Dinas TKTB tak memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti bangunan bermasalah di Kota Medan. Akibatnya, bangunan bermasalah menjamur dimana-mana.
“kami memiliki sejumlah data dan bangunan bermasalah di Kota Medan yang hingga kini belum tersentuh palu Dinas TKTB. Fakta ini membuktikan kinerja Dinas TKTB, berpangkal tapi tidak berujung.
Disisi lain, bangunan bermasalah yang kian subur di Kota Medan disinyalir tak terlepas dari permainan oknum-oknum di Dinas tersebut. Jika tidak tak akan mungkin masyarakat akan berani mendirikan bangunan tanpa IMB, ujarnya.
Berangkat dari persoalan ini, Lembaga Jala Tipikor minta Walikota Medan dapat bijak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis TKTB demi penegakkan hukum dan peraturan dalam menertibkan bangunan bermasalah, tandasnya.  Sebelumnya, Kasubdis pengawasan Dinas TKTB Nistoharjoyo mengatakan, akan melakukan pembongkaran ulang terhadap bangunan jalan Berastagi No. 8 Medan, namun Tohar tidak menyebutkan kapan waktunya. (Des)

 


14 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita