Home : Medan : Dinas TKTB Hanya Mampu Bangun Kecemburuan Sosial Warga Medan.
Dinas TKTB Hanya Mampu Bangun Kecemburuan Sosial Warga Medan.
Medan.SS
Adanya ucapan kasubdis Pengawasan dan penertiban Dinas Tata Kota Tata bangunan (TKTB) Nistoharjoyo baru-baru ini yang berjajnji akan menertibkan semua tembok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2002, hingg saat ini tak kunjung terealisasi.Bahkan terkesan pejabat pada dinas TKTB tutup mata.
Salah satu contoh yang paling menyolok adalah tembok raksasa komplek rumah mewah diseputar kawasan Bandara Polonia Medan yang tingginya hampir tiga meter yang hingga saat ini tak pernah ditindak oleh TKTB padahal lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas TKTB Medan.
Anggota DPRD Medan dari komisi D Ahmad Arief SE MM menilai, gagalnya Dinas TKTB menertibkan tembok dikawasan Bandara Polonia itu secara tidak langsung telah membangun kecemburuan sosial bagi warga Medan. Artinya disatu kawasan tembok ang menyalahi Perda dibongkar, tapi dikawasan lain sengaja dibiarkan.
Sesuai dengan Perda yang berlaku, ketinggian pagar rumah maupun komplek tidak boleh lebih dari satu meter duapuluh lima centimeter. Bila lebih dari ketinggian itu harus dibongkar.TKTB.
“ Ini tidak, malah ada kesan kalau TKTB tutup mata, padahal lokasinya tidak jauh dari Kantor TKTB” tegas Ahmad Arief kepada Suara Sumut Selasa (22/5) digedung dewan.
Selanjutnya Ketua PAN Medan ini mengatakan, pembangunan dikawasan Bandara Polonia seharusnya menjadi contoh bagi kawasan lain dan tetap megacu pada Perda yang berlaku. Bukan malah sebaliknya, bangunan yang berada di kawasan bandara Polonia tidak berlaku aturan.”Ini kejadian yang sangat riskan dan cukup memalukan. Seharusnya pejabat TKTB malu terhadap fakta ini” cetus Ahmad Arief.
Ditambahkannya, Bandara Polonia sebagai kawasan strategis dan tempat hilir mudiknya para pejabat keluar masuk bandara, sangat janggal kelihatan jika melihat tembok komplek itu
Dinas TKTB seharusnya lebih tegas menerapkan Perda yang berlaku dikawasan tersebut. Sehingga sebagai warga Medan, kita tidak malu jika melihat bangunan dilokasi itu tidak mematuhi Perda yang berlaku.
Untuk itu Ahmad Arief minta Dinas TKTB untuk segera membongkar tembok komplek rumah dikawasan tersebut. Jangan sampai terbangun image ditengah-tengah masyarakatkalau TKTB itu hanya berani menerapkan aturan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses dengan pejabat atau masyarakat miskin.
“Intinya, TKTB kita minta jangan lagi bermental murahan, apalgi sampai tutup mata terhadap bangunan yang dibelakangnya ada pembekingnya. Jika ini yang terjadi maka tata ruang kota Medan ini akan hancur” ungkap Ahmad Arief. (Des)
13 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted) |
|