Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Ketua DPRD Medan Rekomendasi Revisi Izin Rumah Mewah Parlindungan Nasution, SPd : Jangan Jual Nama Lembaga Untuk Kepentingan Pribadi

By desrah on May 30,2007

Medan.SS
       Ketua DPRD Medan jangan jual nama lembaga untuk kepentingan pribadi, demikian ditegaskan Parlindungan Nasution Spd anggota DPRD Medan dari FPKS kepada Suara Sumut, Senin sore (28/5) di gedung dewan sehubungan dengan pernyataan Ketua DPRD Medan H Syahdansyah Putra tentang pemberian rekomendasi dari DPRD Medan untuk revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah jalan Berastagi No.8 Medan.
       Parlindungan menilai, rekomendasi tersebut sebagai hal yang sangat aneh dan janggal. tetapi juga dia tidak mengetahui apakah rekomendasi itu sebagai keputusan pimpinan atau keputusan dewan. "Jika keputusan pimpinan setahu saya tidak semua pimpinan mengetahui dan ikut memutuskan pemberian rekomendasi tersebut" ujar Parlindungan.
       Yang lebih aneh lagi lanjut Parlindungan, jika keputusan mendukung revisi tersebut sebagai keputusan dewan. Sebagai anggota dewan dan beberapa temannya di FPKS juga tidak mengetahui hal itu. Dan jika rekomendasi tersebut merupakan keputusan dan persetujuan komisi A dan D, Parlindungan juga membantah. Sebagai anggota komisi A diakuinya tidak pernah diajak untuk membahas rekomendasi tersebut .
        Disisi lain menurut Parlindungan, rapat Muspida plus beberapa waktu lalu di Pemko Medan jelas-jelas  memutuskan bangunan jalan Berastagi No.8 menyalahi izin dan harus dibongkar.
       "Tapi mengapa DPRD Medan malah mengeluarkan rekomendasi revisi izin. Berarti ada kekuatan lain yang memiliki wewenang lebih tinggi disamping keputusan rapat Muspida Plus. Aneh jika keputusan rapat Muspida Plus bisa bertentangan dengan rekomendasi DPRD Medan" ucapnya
       Parlindungan menilai, pemberian rekomendasi itu sebagai keputusan sepihak dari Ketua DPRD Medan. Atas dugaan itulah dia mengharapkan agar Ketua DPRD Medan tidak menjual lembaga DPRD untuk kepentingan pribadi.
       Sementara itu wakil ketua Komsi D DPRD Medan Abdul Rahim Siregar menyebutkan, dalam Perda No.9 tahun 2002 menyebutkan hanya ada dua tindakan terhadap bangunan bermasalah, yaitu dibongkar atau dirubuhkan.
       "Setahu saya didalam Perda tersebut tidak ada kata-kata revisi izin terhadap bangunan bermasalah. Perda tersebut hanya mengatur dua hal untuk bangunan bermasalah yaitu rubuhkan dan bongkar" ujar Rahim.
        Dia juga mempertanyakan pemberian rekomendasi revisi izin terhadap bangunan rumah mewah dijalan Berastagi no.8 Medan. Apalagi sepengetahuannya tidak ada rapat kordinasi terkait pemberian rekomendasi tersebut, baik di dewan maupun dikomisi."Saya tidak tahu apakah pemberian rekomendasi tersebut diputuskan melalui mekanisme rapat atau tidak. Tetapi setahu saya tidak ada rapat pembahasan pemberian rekomendasi tersebut, sehingga pemberian rekomendasi telah menyalahi Tata Tertib (Tatib) dewan dan patut dipertanyakan.
        Disamping itu berdasarkan keputusan rapat Muspida Plus, bangunan rumah mewah jalan Berastagi jelas-jelas menyalahi IMB Artinya, secara tidak langsung DPRD Medan  melegalkan pelanggaran Perda, ujar Abdul Rahim Siregar.(Des)

11 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita