Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

PT Canang Indah Lecehkan Peraturan Di NKRI Bangunan pagar tanpa IMB harus dirobohkan

By medan on July 27,2007


Medan.SS
      PT Sicanang Indah salahsatu perusahan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura yang memproduksi bahan softboard berlokasi di Sicanang Belawan ternyata telah lecehkan peraturan yang ada di NKRI, mendirikan bangunan pagar tanpa melalui prosedur yang berlaku di Indonesia, khususnya di Medan.
      Hal ini dikatakan anggota komisi D DPRD Medan Jansen Sibarani pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan itu diruang komisi D gedung dewan tersebut, Rabu (25/7)
      "Kita bukan tidak menghargai investor asing karena mendatangkan keuntugan, tapi peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus dipatuhi" ujarnya.
      RDP yang dipimpin sekretaris Komisi D, Tahi Sinambela didampingi wakil ketua Abdul Rahim Siregar serta anggota-anggota Ahmad Parlindungan, Tekgab Sembiring, Ahmad Arief, CP Nainggolan, Yusran Amansyah Lubis, Jansen Sibarani dan Hendra DS, juga menampilkan pihak pengusaha Kepala pabrik, Personalia dan Humas, juga menghadirkan utusan dari Dinas Pengairan Provsu. SI Panggabean, Camat Medan Belawan M Ridho Fahlevi. Sementara dari Dinas Tata Kota Tata Bangunan (TKTB) tidak kunjung hadir.
      Menurut Ahmad Prlindungan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Canang Indah. Pertama bangunan pagar berada pada jalur hijau/ sempadan sungai dan tidak mengikuti alur sungai. Kedua, bangunan pagar tanpa IMB, Ketiga bangunan pagar tidak ada rekomendasi dari Dinas PU Pengairan Provsu.
      "Berdasarkan Perda No 15 tahun 1995 mengenai sepadan sungai, bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai. Jika sungai ada tanggul minimal 5 meter. Sedangkan saudara membangun pagar tepat dibibir sungai. Untuk itu bangunan saudara harus dirobohkan" jelas Parlindungan.
       Menurut Hendra Humas PT Canang, alasan pembuatan pagar dibibir sungai adalah demi keamanan dan menghindari terjadinya abrasi. Bangunan terletak diatas tanah seluas 25 hektar.
       Sementara itu, CP Nainggolan menyorot masalah perizinan bangunan pagar. Dikatakannya PT Canang telah menyalahgunakan izin yang ada. Izin yang dimiliki perusahaan ini adalah izin pembangunan gudang dan izin pembangkit listrik yang diterbitkan tahun 2006. Sedangkan izin pagar yang dikeluarkan pada 2003 adalah untuk pagar depan, bukan pagar yang dibelakang.
       Namun sangat disayangkan pihak Dinas TKTB tidak hadir dalam pertemuan yang dapat memberikan keterangan lebih banyak dalam masalah perizinan yang dikeluarkan. Dan yakin TKTB tidak akan mengeluarkan izin bila bangunan pagar ditempatkan pada daerah jalur hijau, ungkap Ahmad Arief.
       Selain itu, berdirinya perusahaan ini juga dinilai telah mematikan usaha nelayan dikawasan tersebut bahkan PT Canang Indah berlaku arogan dan pernah menaan warga setempat.
       Disebutkan Komisi D akan melakukan peninjauan kelokasi bangunan dengan mengikut sertakan aparat keamanan dari Brimob. "Kita perlu membawa Brimob.karena bisa-bisa kita dipermalukan, mengingat PT Canang Indah Kejam. Buktinya adsa warga yang ditahan oleh mereka" ujar Tekgab Sembiring (Des)        

3 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita