Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Seringnya Pemadaman Listrik JPU Parada Situmorang, SH : “Kejari Siap Menerima Pengaduan Masyarakat”

By zul on July 04,2007

 

Rantauprapat,SS

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Rantauprapat Parada Situmorang SH dalam acara penyuluhan kewirausahaan Usaha Kecil Menengah(UKM) sekabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2007 yang dilaksanakan mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2007 di Aula gedung PKK Jl.WR.Supratman Rantauprapat mengatakan "Kejaksaan Negri Rantauprapat siap menerima pengaduan secara resmi baik perseorangan maupun kelompok tentang PT.PLN Rantauprapat yang belakangan ini sering menjadi sorotan, terutama sering nya terjadi pemadaman yang mengakibatkan banyak nya kerusakan alat-alat elektronik yang dimiliki oleh masyarakat seperti Televisi maupun komputer,” ujar Parada.

    “Kami akan terapkan hukum sesuai dengan undang -undang perlindungan konsumen terutama bagi banyak nya baik perusahaan-perusahaan maupun pusat-pusat perbelanjaan atau toko yang menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, sehingga dalam hal ini banyak sekali konsumen yang sudah banyak dirugikan.seperti hal nya PT.PLN tadi yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan cara merugikan konsumen dengan cara sering nya melakukan pemadaman listrik yang mengakibatkan banyaknya kerusakan alat-alat elektronik milik konsumen, logika nya saja jika konsumen terlambat membayar rekening listrik otomatis dan tanpa kompromi konsumen akan didenda pembayaran nya, akan tetapi sebalik nya jika pihak PLN melakukan pemadaman yang berakibat merugikan konsumen sedikitpun tidak ada dispensasi ataupun keringanan yang diberikan oleh PLN baik dalam pembayaran rekening maupun mengganti, kerusakan alat-alat elektronik yang dialami oleh konsumen..itu nama nya hukum selera "tambah  Parada, Jumat(29/6).

    PT.PLN memang dikenal kebal terhadap hujatan, cemoohan bahkan gugatan sekalipun karena mereka sering memanfaatkan fasilitas yang mereka miliki sebagai senjata ampuh dalam menangkis masalah tersebut.contoh nya saja banyak sekali masyarakat yang enggan berkomentar masalah pemadaman yan g dilakukan oleh PLN karena takut lampu nya dicabut ataupun dimatikan padahal jika dibandingkan dengan kerugian yang dialami masyarakat tersebut sangatlah jauh lebih baik jika mereka mau melakukan protes.tapi memang sering nya terjadi pemutusan jaringan secara sepihak yang dilakukan oleh PLN menjadi momok yang menakutkan bagi konsumen yang lain yang merasa takut jika itu terjadi terhadap diri nya padahal sebenar nya ada kriteria ataupun aturan tersendiri tentang syarat-syarat memutusan jaringan listrik.

    Seorang peserta penyuluhan dalam hal ini sebagai salah satu UKM mempertanyakan tentang kenapa begitu banyak penyelewengan yang dilakukan oleh PLN selama ini akan tetapi kenapa tidak pernah ada realisasi nya ?dengan kepiawaian nya sebagai hamba hukum yang menguasai peraturan dan perundang-undangan Parada Situmorang menjelaskan bahwa bukan nya tidak ada realisasi nya akan tetapi hukum itu akan tetap berjalan, tidak hari ini dia terjerat hukum mungkin besok ataupun lusa dan kalau memang dia bersalah sampai kapanpun dia tidak akan lepas dari jeratan hukum"ujar Jaksa Muda ini dengan senyum khas nya.(Zulkifli/Sitorus)

 

1 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita