Medan.SS
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1973 tentang perluasan daerah Kota Medan diantaranya menyatakan bahwa Desa Medan Estate tidak termasuk dalam perluasan Kotamadya Medan, Dishub Deli Serdang (DS) ambil alih pengelolaan Terminal Willem Iskandar dengan menurunkan beberapa orang personilnya dan memasang plank Dishub Deli Serdang.
Memperhatikan aksi aparat Dishub DS sejak tiga hari lalu dengan memasang plank dan mengutip retribusi terminal (TPR) pada setiap kenderaan umum yang selama ini menjadi bagian tugas dari Dishub Kota Medan, personil Dishub Kota Medan tidak terima sehingga terjadi pertengkaran dilapangan yang nyaris baku hantam, Rabu (07/05).
Personil Dishub Kota Medan secepatnya melaporkan situasi ini kepimpinannya dan ke Mapolres Percut Sei Tuan yang segera turun untuk mengatasi keadaan yang jadi konflik antara dua kubu instansi Dishub.
Kadishub Kota Medan Dearmando Purba SH kepada Suara Sumut menyatakan, sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini dilapangan karena mereka merupakan aparat satu lembaga dibawah naungan Departemen Perhubungan RI. Sebelumnya Purba sudah mewanti-wanti bakal terjadi peristiwa semacam itu dan selalu mengingatkan anak buahnya agar berhati-hati, dalam menghadapi masalah supaya dengan kepala dingin.
"Dari awal saya memang sudah mewanti-wanti anggota saya agar tetap menahan diri. Padakesempatan ini saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Kapolsek Percut Sei Tuan yang begitu cepat dan tanggap mengatasi situasi dilapangan sehingga peristiwa yang tidak kita inginkan tidak berlanjut"ujar Dearmando
Diperoleh keterangan, sebelum pengambil alihan terminal Willem Iskandar oleh Dishub DS, Kadishub DS Ir.H Saleh Idoan Siregar MSi telah mengirimkan surat ke Kadishub Kota Medan dengan No.36/36/PHB/2008 tanggal 30 April 2008.
Dalam surat itu dijelaskan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1973 tentang perluasan daerah Kota Madya Medan bahwa Desa Medan Estate tidak termasuk dalam perluasan Kota Madya Medan. Karena terminal Willem Iskandar masih dikelola Dishub Medan, maka Dishub DS memberitahukan sejak 5 Mei 2008 Dishub DS akan mengelola Terminal Willem Iskandar, karena terminal ini berada diwilayah DS.
Menanggapi surat Kadishub DS ini, Walikota Medan diwakili Sekda telah mengirimkan surat kepada Bupati DS dengan nomor 593/5238 tanggal 2 Mei 2008 yang antara lain menyebutkan Pengelolaan tanah di kawasan terminal Willem Iskandar masih dilaksanakan Dishub Medan, sesuai persetujuan pemanfaatan tanah berdasarkan Surat Gubsu No 593/10768 tanggal 1Mei 1992.
Prihal pemanfaatan tanah bekas kantor Polisi di Pasar Bengkok jalan Pancing Medan untuk dimanfaatkan oleh Pemko Medan
Sekda juga menjelaskan, pemanfaatan tanah tersebut menjadi lokasi termasuk merupakan bagian dari prasarana perkotaan untuk masalah kemacatan lalulintas, khususnya untuk pangkalan Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang trayeknya dari arah Tembung dan arah Percut menuju Kota Medan serta Angkutan Kota (Angkot). Sehingga permasalahan lalulintas dipersimpangan Jalan Willem Iskandar-Jalan Letda Sujono dan Jalan HM Yamin SH dapat diminimalisir
Untuk menghindarkan dualisme pengelolaan terminal Willem Iskandar, Sekda Medan menyarankan sebaiknya terlebih dahulu diadakan rapat koordinasi antara Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang, karena sampai saat ini tanah tersebut masih dipakai Pemko Medan
"Kita berharap dengan surat yang disampaikan Sekda itu sebenarnya tidak lagi menjadi masalah dilapangan. Dan anjuran yang menyebutkan agar duduk sama antara Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang yaitu rapat koordinasi, nantinya akan mengakhiri permasalahan ini" ujarKadis Perhubungan Kota Medan Dearmando Purba SH (Des)