LEMBAR HITAM catatan penegakan hukum di Indonesia sedikit terhapus. Keseriusan lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran hukum, kian hari mengalami peningkatan.
Salah satu bukti, keseriusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan kasus korupsi, yang melibatkan Ali Umri sebagai Walikota Binjai maupun sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut.
Adalah Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Bambang Kuncoro, yang menyebutkan keseriusan Polri dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ali Umri, di Pemko Binjai dan DPD I Golkar Sumut.
Surat permohonan pemeriksaan terhadap Ali Umri, sudah dilayangkan pihak penyidik sejak awal tahun ini. “Karena yang bersangkutan adalah pejabat daerah, kita sudah ajukan permohonan itu kepada Presiden”, ujar Bambang, Jumat (4/4), di Mabes Polri seraya mengatakan, izin tersebut kini berada di Setneg.
Bambang membantah kabar yang menyebutkan Polri menahan surat permohonan pemeriksaan terhadap Ali Umri. “Kalaupun ada kemandegan, tidak terjadi di Mabes Polri. Penyidik justru sangat bersemangat mengusut kasus korupsi ini hingga tuntas”,katanya.
Senin sebelumnya, persisnya 30 April, sejumlah aktifis LSM di Binjai mendatangi Mabes Polri. Mereka mendesak Polri segera mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Binjai sebesar Rp 3,1 miliar. Selain itu, mereka juga meminta Polri mengusut kasus penjualan asset Pemko Binjai Rp 10 miliar.
“Bila berlarut-larut akan merusak citra Polri, seolah-olah tidak serius memberantas korupsi di Sumut. Kesannya, Ali Umri kebal hukum,”ujar Direktur Eksekutif LSM Wanacakra, Gito Affandy.
Direktur Eksekutif Pemuda Peduli Binjai, Nirwan David juga mengungkapkan nada yang sama. Jika Ali Umri tidak segera diperikasa, katanya, akan memperkuat dugaan praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Sepanjang perjalanannya menjadi orang nomoer satu di Kota Binjai, Ali Umri memang memiliki catatan buruk. Berbagai kasus penyimpangan APBD muncul ke permukaan. Sebagai Pemegang Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, penyimpangan APBD tersebut tentunya tidak bisa lepas dari tanggungjawab Ali Umri.
Sejumlah kasus yang tak boleh lepas dari tanggungjawab Ali Umri diantaranya; pemberiaan uang purna bhakti sebesar Rp 1.725.000.000 kepada anggota DPRD periode 1999-2004. Pemberian dana ini mendahului PP No 24 Tahun 2004, yang mengatur pemberian jasa pengabdian (purna bhakti).
Kasus lain pemberian Rp72.500.000,00 untuk keperluan biaya Paket Lebaran dan Tahun Baru bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Binjai yang lama (periode 1999-2004). Paket lebaran ini dibayar, ketika paa wakil rakyat itu itu lagi duduk di DPRD Kota Binjai. Apalagi, pengeluarannya hanya dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi dan tanda terima. Penerimanya adalah H. Abdul Hamid, dengan Nomor Kas 851, tertanggal 8 September 2004.
Hasil audit BPK terhadap APBD Kota Binjai, pada Maret 2007 menunjukkan adanya pemborosan keuangan pada Pos Sekretariat DPRD. Lumayan juga nilainya, mencapai Rp1.326.467.500. Dana tersebut muncul pada mata anggaran biaya pemeliharaan gedung tempat tinggal wakil rakyat Kota Binjai.
Pada APBD TA 2005, Pemko Binjai menganggarkan biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 867.675.000. Dari dana tersebut terealiasi sebesar Rp 780.275.000.
Tahun Anggaran 2006 juga terjadi hal yang sama. Dari 867.675.000 yang dianggarkan, terealisasi sebesar Rp 780.275.000. Dana yang keluar pada TA 2005 dan TA 2006 itu, tentunya berbeda dengan tunjangan perumahan sebagai ganti sewa rumah.
Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja tersebut dan bukti-bukti pertanggungjawabannya pada Pemegang Kas Sekretariat DPRD menunjukkan, biaya pemeliharaan gedung tempat tinggal tersebut dibayarkan satu kali untuk masa satu tahun secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebanyak 27 orang dari 30 anggota dewan menerima dana anggaran TA 2005, pada Januari 2005.
Demikian halnya pada TA 2006. Sebanyak 27 orang dari 30 anggota dewan menerima dana secara tunai, pada bulan Januari 2006. Masing-masing tahun anggaran, Ketua DPRD menerima dana bersih setelah dipotong PPh (15%) sebesar Rp 26.881.250, satu Wakil Ketua Rp 25.415.000 dan 25 orang anggota Rp 610.937.500. Total untuk wakil rakyat selama dua tahun anggaran sbesar 1.326.467.500
Usut punya usut, bukti-bukti pertanggungjawaban atas realisasi anggaran tersebut hanya berupa kuitansi tanda terima. Soalnya memang tidak ada rumah jabatan/dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang harus dipelihara oleh daerah. Kata lain, rumah jabatan/dinas untuk wakil rakyat tersebut memang tidak ada. Hal ini mengindikasikan realisasi anggaran tersebut hanya sebagai tambahan penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan fakta Ali Umri memanfaatkan Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk membantu ajudan dan para staf-stafnya.
Pada Tahun Anggaran 2005, dalam APBD dibebankan Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 543.900.000, dengan realisasi Rp543.450.000,00 atau 99,92% dari anggaran. Pada TA 2006 anggaran Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp207.218.853 dengan realisasi sebesar Rp207.175.000 atau 99,99% dari anggaran. Total anggaran mencapai Rp 650 juta
Nah, dari kedua tahun anggaran atau sebesar Rp 650 juta tersebut, untuk ajudan bupati saja Ali Umri mengeluarkan dana sampai mencapai Rp 77 juta lebih. Dana tersebut untuk membantu pengobatan sakit jantung ajudan. Pengobatannya, mulai dari chek-up, pembelian obat hingga operasi di Penang.
Sedangkan untuk para staf yang berjumlah sampai 18 orang, Ali Umri juga merogoh dana hingga mencapai Rp 45 juta. Dasar pemberian, karena para staf tersebut telah membantu tugas rutin Walikota
Begitu panjang daftar dosa Ali Umri. Jika dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ali Umri terbutki, maka usailah perjalanan karirnya di pemerintahan. Namun, hingga saat ini Ali Umri masih bersikukuh, tidak terlibat menyelewengkan uang negara, termasuk penyelewengan dana Partai Golkar Sumut. Menurutnya, dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah politik menjelang Pilkada Gubsu. Kalau begitu, Audit BPK juga fitnah dong….!(red)