PLN Cabang Padangsidimpuan Sering Kehabisan Blanko Denda
By jas on February 29,2008
Padangsidimpuan,SS
Mutu pelayanan PLN Cabang Padangsidimpuan akhir-akhir ini semakin menurun. Hal ini dapat dilihat segi pelayanan kepada konsumen.
Setiap konsumen yang terlambat membayar rekening listrik menurut aturan main pihak PLN dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 3.000,- yang seharusnya dibubuhi dengan sebuah blanko bukti pembayaran denda. Memang persoalannya kecil tapiuntungnya besar, dalam setahun diperkirakan hasilnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Keuntungan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah ini hanya bisa dilihat kalau masyarakat jeli. Caranya si pelanggan yang dikenakan denda oleh pihak PLN tidak menerima bukti pembayaran denda tersebut yaitu berupa blanko yang di dalamya tertera bukti pembayaran denda sebesar Rp 3.000,- (berwarna putih, kuning dan biru_red).
Seharusnya kwitansi/blanko tagihan denda ada disediakan oleh pihak PLN kepada konsumen yang dikenakan sanksi berupa denda tersebut, artinya kalau tidak diberikan bukti pembayaran denda tersebut disinyalir bisa masuk kantong oknum PLN.
Ketika SS mengkonfirmasi Kepala Cabang PLN Padangsidimpuan, Rabu (26/02/2008) melalui Humas PLN Asmar Luthfi, SH di ruang kerjanya mengatakan mungkin kita (PLN_red) kehabisan blanko, tetapi uangnya tetap kita setor kenegara kok, kalau tidak kita akan dikejar pihak akuntan dan uangnya kita setor setiap hari melalui Bank 46 sedangkan ranting-ranting menyetor melalui BRI, kata Luthfi.
Ironisnya hal ini sudah lama terjadi, karena tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan media ini akhirnya Humas PLN mengoper wartawan kepada Muhsinin selaku Manager Rayon Kota di PLN Cabang Padangsidimpuan.
Manager rayon kota ini sendiri mengakui bahwa dirinya baru 4 bulan menjabat yang sebelumnya bertugas di PLN Sibuhuan, dan dia sendiri mengakui bahwa cost untuk blanko tersebut memang ada, kenapa bisa sering habis dan bagaimana dari tahun-tahun yang lalu tanya wartawan, ya itulah sebabnya kita lakukan perbaikan sekarang, elak Muhsinin.
Ketika wartawan menanyakan berapa orang jumlah pelanggan yang terkena denda rata-rata/bulannya, beliau hanya memberikan data satu bulan terakhir (Januari_red) yaitu sebanyak 600 pelaggaan yang terkena sanksi berupa pembayaran denda.
Diharapkan kepada Kepala Wilayah PLN Tingkat I agar menertibkan PLN Cabang Padangsidimpuan, karena selain bisa merugikan pihak PLN sendiri karena disinyalir dana denda tersebut masuk kantong pribadi dapat meresahkan masyarakat Pemko Padangsidimpuan karena ulah beberapa oknum disini yang mengakibatkan preseden buruk bagi citra PLN itu sendiri. (Jas)
5 times read
|