Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Cabuli Darah Daging Sendiri Hingga Hamil 8 Bulan: Ayah Bejat Masuk Penjara

By sitorus on February 14,2008

 

Rantauprapat, SS
 Tidak dapat menahan nafsu, ayah bejat SS (49) warga Dusun Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo nekat meniduri darah dagingnya sendiri, sebutsaja namanya Mawar (15) hingga hamil delapan bulan.
 Kejadian tersebut berawal terjadi pada Bulan Juni 2007, manakala Mawar diajak ke ladang oleh tersangka yang tak lain
adalah orangtua kandungnya sendiri, guna membantu tersangka. Sampai di lokasi, tiba-tiba saja nafsu setan tersangka muncul. SS tak tahan melihat kemolekan tubuh darah dagingnya. Dalam situasi yang sepi itu, akhirnya kesucian mawar direnggut tersangka.
 Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh Mawar agar tidak mengadu serta bercerita kepada siapapun. Di bawah ancaman tersebut akhirnya korban terpaksa menutup mulutnya rapat-rapat.
 Aksi tutup mulut Mawar,ternyata membuat bapaknya ketagihan. Kedua kalinya tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut di lokasi yang sama hingga empat kali. Kali yang ketiga dilakukannya di rumah saat Izah Br Munthe istri
tersangka yang juga ibu korban tidak berada di rumah.
 Kapolres Labuhanbatu AKBP Tagan Sinaga melalui perwira Penghubung Kasat Reskrim AKP Mara Junjung Siregar kepada wartawan mengakui adanya kasus ini.  “saat ini tersangka telah ditahan akibat melakukan tindak pidana cabul kepada anak di bawah umur yang juga darah dagingnya sendiri. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari Izah orangtua korban yang juga istri tersangka sendiri, setelah melihat kelainan pada perut korban yang semangkin hari semangkin membesar”, jelasnya.
 Selain itu Kasat juga menceritakan kronologis kejadianya bedasarkan keterangan tersangka dan korban saat diperiksa.  Junjung juga menambahakan, akibat perbuatan tersangka kepada korban yang juga darah dagingnya sendiri, tersangka diancam dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sitorus)


80 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita