Tanjungbalai, SS
Pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No 417/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin, pemko diharapkan segera mengantisipasi dengan membuat daftar obat pasien Askeskin.
”Karena ada kecenderungan pasien masyarakat miskin meningkat setiap tahunnya, sedangkan penggunaan obat di luar obat generik dibatasi.Makanya, pemko harus segera membuat daftar obat yang dibatasi itu,” ujar Kepala PT Askes Persero Cabang Tanjungbalai, melalui Kasi Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran ( JK-PBI) Sri Yulizar Pohan.
Pohan menambahkan, jika itu tidak dilakukan, dikhawatirkan beban biaya obat di luar obat generik sebelumnya ditanggung PT Askes, secara otomatis menjadi tanggungan pemko. ”Saat ini, sebaiknya pihak RSU DR T Mansyur dan pemko melalui Dinas Kesehatan segera membuat daftar obat itu sehingga beban biaya yang dikeluarkan pemko tidak membesar,” sebut Sri Yulizar Sejak 2005 pasien Askeskin meningkat signifikan.
Kondisi itu dapat dilihat dari beban biaya yang ditanggung pihaknya sebesar Rp1,235 miliar. Tahun berikutnya terus meningkat Rp3,582 miliar, dengan jumlah pasien Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) sebanyak 12.530 jiwa dan rawat inap 2.303 pasien.
”Dan hingga April 2007 saja Rp1,07 miliar. Namun, lanjutnya, pada tahun ini beban biaya PT Askes diperkirakan terjadi penurunan. Pasalnya, terhitung 1 Juli 2007, Askes tidak lagi menanggung obat spesialis (di luar obat generik) atau protokoler terapi.(is)