Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Rp 18 M Duit APBD Dicairkan Tanpa Aturan Main DPRD Madina Tak Berkuku

By redaksi on June 27,2007

 DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madina boleh jadi merupakan sebuah institusi yang nyaris tidak memiliki kuku. Meskipun memiliki legitimasi yang kuat, karena mendapat dukungan rakyat, namun terkesan enggan berbuat.            Kesan tersebut  tergambar, sehubungan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan APBD Madina. Dalam laporannya BPK menemukan, Rp 18 miliar panjar dana APBD yang dicairkan tanpa aturan main.

            Bahkan, BPK menyatakan membuka peluang bagi pemegang kas pada Satuan Kerja untuk menyalahgunakan keuangan daerah sebesar Rp17.494.454.676 atas panjar Tahun Anggaran 2006.

            Seharusnya, terhadap temuan BPK tersebut DPRD Madina melakukan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Pasal 21 (2) menyebutkan,  DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Sedangkan ayat 3 menyebutkan, DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

 Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) sebagaimana penjelasan UU No 15 tahun 2004 yakni,  dapat berupa pemeriksaan hal – hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

            Selain itu, dalam ayat 4 (empat) tertulis DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

            Berkaitan dengan hal tersebut, sumber Suara Sumut di DPRD Madina menyebutkan, hingga saat ini pihak legislative belum melakukan apa yang diamanatkan dalam UU No 15 Tahun 2004. “Sampai saat ini, dewan belum menempuh langkah itu”,ujar sumber Suara Sumut di lingkungan Sekretariat Dewan, kemarin pagi.

            Hasil pemeriksaan BPK terhadap pengeluaran anggaran pada Pemegang Kas Daerah/Bendahara Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal tanggal 29 November 2006, diketahui terdapat pencairan uang dari kas daerah tanpa menggunakan Surat Perintah Pembayaran Uang (SPMU) sebesar Rp18.044.932.050.

Pencairan uang tersebut merupakan pemberian panjar kepada 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah. Masalahnya, Amru Daulay selaku kepada daerah, menyetujui hal tersebut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, dari jumlah tersebut sebesar Rp17.494.454.676 merupakan panjar dari kas daerah untuk Tahun Anggaran 2006 kepada 35 Satuan Kerja yang digunakan untuk biaya operasional satuan kerja dengan memperhatikan pagu anggaran dari masing-masing satuan kerja.

Selain itu sebesar Rp550.477.374  merupakan sisa panjar kas daerah Tahun 2004 kepada Unit Kerja Sekretariat DPRD, yang terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI tanggal 23 Oktober 2004.

Dalam hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK-RI mengungkapkan, panjar tersebut dipergunakan untuk Tunjangan Persiapan Masa Purna Bakti Anggota DPRD Periode Tahun 1999 – 2004 yang tidak ada anggarannya sebesar Rp875.000.000, sehingga harus dikembalikan ke kas daerah.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui, penarikan dana dari para mantan Anggota DPRD periode Tahun 1999 – 2004 baru tertagih sebesar Rp324.522.626. Jadi,  dana belum dapat tertagih sebesar Rp550.477.374.

Kondisi tersebut tentu tidak sesuai Permendagri No. 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah. Ayat (4) menyatakan, jumlah yang tertera dalam Buku Kas Umum adalah menunjukkan secara keseluruhannya uang yang ada dalam pengurusan, baik tunai maupun Sisa Bank dan atau Surat-surat berharga. Ayat (5) menyatakan, setiap transaksi dicatat lebih dahulu dalam Buku Kas Umum sebelum dibayar.

Selain itu juga bertentangan dengan Kepmendagri No.32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Tugas Pemegang Kas Daerah Dalam Pengurusan Keuangan Daerah. Pasal 3 huruf (d) menyatakan, untuk pelaksanaan tugas Pemegang Kas Daerah mempunyai fungsi melakukan pembayaran pada bendaharawan atau pihak ketiga berdasarkan SPM setelah dicocokan dengan daftar penguji.

            Akibat belum tertagihnya dana purna bhakti tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp550.477.374. Itu baru satu sisi.

            Sisi lainnya, menurut BPK, membuka peluang bagi pemegang kas pada Satuan Kerja untuk menyalahgunakan keuangan daerah sebesar Rp17.494.454.676 atas panjar Tahun Anggaran 2006.

            BPK menyebutkan, kondisi tersebut terjadi karena, Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Keuangan dalam memberikan persetujuan pengeluaran kas dari Pemegang Kas Daerah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.

            Selain itu BPK juga menyebutkan, Pemegang Kas Daerah/Bendahara Umum Daerah dalam melaksanakan tugasnya tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.

“Bupati Mandailing Natal selaku atasan langsung Pemegang Kas Daerah belum melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengembalian panjar ke Kas Daerah”,demikian opini BPK.

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Mandailing Natal kepada BPK membenarkan adanya panjar yang dilakukan di Kas Daerah. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dihindari karena kebutuhan operasional kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. (red)


2 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita