Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: Kandidat Gubsu
Siapakah Kandidat Gubsu 2008-2013 pilihan anda
Ali Umri
Syamsul Arifin
Tritamtomo
R.E.Siahaan
Abdul Wahab
Poll results | Old polls


Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (1 posted)

Kisah Zulkarnain Nasution dan Amiruddin Lubis di Padangsidimpuan Dulu, Kerjasama Merugikan Duit Negara Kini, Bertempur Memperebutkan Salak 1

By redaksi on July 18,2007

 

KASUS-kasus menggelayuti Walikota Padangisidimpuan, Drs Zulkarnain Nasution, yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap APBD daerah itu, ternyata tidak terlepas dari peran mantan Sekda, H Amiruddin Lubis.
 Laporan audit BPK terhadap APBD  TA 2005 menyebutkan, Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan dalam menyetujui pengeluaran dari Kas Daerah oleh Pemegang Kas Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak memperhatikan Kepmendagri No. 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Tugas Pemegang Kas Daerah Dalam Pengurusan Keuangan Daerah.
Opini BPK menyebutkan, hal ini merupakan bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari pengendalian intern. Tak heran, jika hasil pemeriksaan BPK ditemukan selisih negatif pada kas Pemko  sebesar Rp 1.810.077.302,90.
 Laporan pemegang Kas Daerah Kota Padangsidimpuan untuk Tahun Anggaran 2005 menyebutkan,  jumlah lajur Penerimaan Kas Daerah pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp204.520.409.731,96 dan lajur Pengeluaran Kas Daerah sebesar Rp196.498.548.587,65.  Sehingga terdapat Sisa Kas Per 31 Desember 2005 menurut BKU sebesar Rp8.021.861.144,31.
 Nah, ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pada Pemegang Kas Daerah, berupa rekening koran kas daerah yang disimpan pada empat rekening giro PT Bank Sumut menunjukkan hal yang aneh.
Saldo kas per tanggal 31 Desember 2005 masing-masing; saldo rekening giro AC 1042 sebesar Rp 1.723.722.737,47, saldo rekening giro AC 2511 sebesar Rp 3.624.273.401,94, saldo rekening giro AC 2775 sebesar Rp 2.351.003.472,00 dan saldo rekening giro AC 3006 sebesar Rp 0,00. Jumlah total saldo berdasarkan audit BPK hanya sebesar Rp7.698.999.611,41.
Berdasarkan data tersebut, jelas adanya perbedaan antara saldo BKU dengan saldo pada bank. Saldo pada BKU Rp8.021.861.144,31, sedangkan saldo pada bank  Rp7.698.999.611,41. Artinya, dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya selisih negatif alias ketekoran sebesar  Rp322.861.532,90. Padahal berdasarkan aturan main, seharusnyasaldo pada BKU dan bank harusnya sama.
Parahnya lagi, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap BKU dan rekening koran Kas Daerah mulai tanggal 1 Januari 2005 sampai 17 Maret 2006 ternyata setiap bulannya selalu terjadi perbedaan negatif antara saldo buku dan saldo bank dengan selisih kas negatif terkecil bulan Desember 2005 sebesar Rp322.861.532,90 dan selisih kas negatif terbesar pada bulan Agustus 2005 sebesar Rp27.755.197.539,60.
Temuan lainnya, yakni sisa UUDP Tahun 2004 yang juga belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.487.215.770.
Dalam Konsep Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 diketahui masih terdapat Sisa UUDP Tahun Anggaran 2004 yang dicatat sebagai SILPA tahun lalu pada pos pembiayaan di bagian penerimaan yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.487.215.770,00, yang berasal dari Pemegang Kas Satuan Kerja Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2004 atas nama Kholid, S.H.
Namun, berdasarkan BKU Pemegang Kas Sekretariat Daerah Tahun 2004 telah dicatat sebagai pengeluaran dengan uraian setoran sisa UUDP sebesar Rp1.487.215.770 pada tanggal 31 Desember 2004. Kenyataannya dana tersebut belum disetorkan ke Kas Daerah.
Ketika itu Sekda Amiruddin sebagai atasan langsung pemegang kas Sekretariat Daerah kepada tim BPK mengatakan, akan mengupayakan penyelesaian masalah tersebut melalui Majelis TP/TGR. Tidak diketahui secara pasti apakah janji Amiruddin tersebut sudah terealisasi. Namun, sumber Suara Sumut mensinyalir, hingga saat ini janji yang diucapkan Amiruddin tersebut belum terealisasi.
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara minimal sebesar Rp1.810.077.302,90, yang terdiri dari selisih kas negatif antara BKUdan rekening koran Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp322.861.532,90 sserta sisa UUDP Tahun Anggaran 2004 yang belum disetor sebesar Rp1.487.215.770.
Terjadinya hal seperti, menurut opini BPK, karena Walikota dan  Sekretaris Daerah dalam memberikan persetujuan pengeluaran kas dari Pemegang Kas Daerah tidak mempedomani ketentuan yang berlaku. BPK juga menyebutkan, pengawasan dan pengendalian Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan selaku atasan langsung pemegang kas masih lemah.
Berdasarkan temuan BPK tersebut jelas mengisyarakat, kerugian Rp 1,8 miilar terhadap negara bukan hanya semata akibat kesalahan Zulkarnain Nasution sendiri, tetapi juga Amiruddin Lubis selaku Sekda.
Jika sebelumnya Zulkarnain Nasution dan Amiruddin Lubis, terkesan saling kerjasama sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp ,8 miliar. Kini, kedua orang yang “penyakitan” ini akan bertempur dalam upaya memperebutkan “Salak 1”.  Siapa yang akan unggul…? (red)


55 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (1 posted)
  • damn..! so dg kwalitas orang2 macam begini apalagi yang bisa diharap dg kepemimpinan nya. saudaraku, please.., jangan sampai terperosok ke dalam lubang yang sama. pilih orang yg benar2 qualified, cerdas yg tau pasti memajukan kota kita.
    (Posted by anhar, July 18, 2007, 11:41 AM)
Berita Terpoluler
Komentar Berita
Duet ‘Siram” Panaskan Kota Padangsidimpuan Ali Umar Tanjung Serang Zulkarnain