Rubrik Berita
Arsip Berita
|
Mo |
Tu |
We |
Th |
Fr |
Sa |
Su |
|
|
|
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
|
|
|
|
|
|
|
Newsletter
Subscribe to newsletter:
|
Home : Berita Utama : Info Buat Penjabat Bupati Batubara Lagi, Jejak Buruk OK Arya di Sergei
Info Buat Penjabat Bupati Batubara Lagi, Jejak Buruk OK Arya di Sergei
By redaksi on June 20,2007
JEJAK BURUK mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dana APBD bertambah lagi.
Sebelumnya terungkap adanya praktik pemecahan kontrak terhadap pelaksanaan pengadaan barang inventaris pada Sekretariat Daerah senilai Rp1.385.685.000, sebagaimana hasil audit BPK Maret 2007, yang ditandatangani Penanggungjawab audit, Suryo Ekawoto Suryadi.Ternyata pada halaman lain lembar audit tersebut, juga ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh OK Arya, yakni adanya pengeluaran panjar sebesar Rp2.345.259.891, yang di luar aturan main. Hal ini menambah panjang deret jejak buruk OK Arya Zulkarnain di Kabupaten Serdang Bedagei. Ditemukannya penyimpangan ini, setelah tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) daerah dan saldo bank. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara saldo BKU dan saldo bank, senilai Rp2.345.259.891. Selidik punya selidik, ternyata perbedaan tersebut akibat adanya pengeluran panjar yang sama sekali tidak . Pertama, pengeluaran panjar untuk biaya rutin kepada Pembantu-pembantu Pemegang Kas pada bagian/unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah sebesar Rp2.029.309.891.Kedua, pemberian pinjaman kepada pihak ketiga/rekanan untuk biaya pemeliharaan rumah dinas Kepala Daerah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp200.000.000.Ketiga, pemberian pinjaman untuk keperluan operasional organisasi di luar Sekretariat Daerah sebesar Rp115.950.000. Pinjaman Rp 115.950.000 tersebut, boleh dikatakan merupakan tindakan yang sesuka hati. Dana tersebut, Rp 15.950.000 diberikan kepada Ny Rifai Bakri Tanjung (Dharma Wanita).Sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Pembantu Pemegang Kas KPU, atas nama Valerius Aritonang. Anehnya lagi, pinjaman kepada Pembantu Pemegang Kas KPU tersebut, sama sekali tidak diketahui tangal, bulan dan tahunnya. Dalam laporannya, BPK menyatakan, “pengeluaran panjar sebesar Rp2.345.259.891 pada Sekretariat Daerah sampai dengan pemeriksaan tim BPK berakhir belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh masing-masing penerima uang panjar”.Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan APBD, Pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD.Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa pengguna anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia. Ayat (2) menyatakan, pengguna anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan.Pasal 57 ayat (1) menyatakan pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah. Ayat (2) menyatakan SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.BPK berpendapat, kondisi tersebut mengakibatkan, Buku Kas Umum (BKU) tidak mencerminkan keadaan keuangan kas pemegang kas yang sebenarnya. Selain itu, pengeluaran dana sebesar Rp2.345.259.891 tidak terkendali dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaaan keuangan daerah oleh pihak-pihak terkait.Selain itu, BPK juga berpendapat, pemberian pinjaman kepada rekanan dan organisasi di luar satuan kerja Pemerintah Kabupaten mengganggu pelaksanaan kegiatan-kegiatan satuan kerja terkait.“Kondisi tersebut disebabkan Plt Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Pemegang Kas dan pengguna anggaran, dalam menyetujui pemberian pinjaman dan panjar tidak mempedomani ketentuan yang berlaku”,demikian opini BPK. OK Arya Zulkarnain selaku Plt. Sekretaris Daerah kepada tim pemeriksa BPK menyatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan yang mendesak. Bagaimana jika di Kabupaten Batubara nanti. Pakai alasan mendesak juga? Beselemak jugo kesudahannyo…! (red)
10 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted) |
|
|
|