Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Perubahan UU No.32 Tahun 2004: Bupati/Walikota Incumben Harus Mundur

By redaksi on April 21,2008

Bupati/walikota yang sedang menjabat (incumben) yang mencalonkan atau dicalonkan jadi kepala daerah/wakil kepala daerah baik didaerah sendiri maupun di daerah lain harus mengundurkan diri sejak pendaftaran. Selain itu harus mendapat persetujuan dari Mendagri. Penegasan tersebut disampaikan Gubsu melalui Kabiro Otda Setdaprovsu Drs Bukit Tambunan, Sabtu (19/4) di Kantor Gubsu. “Hal ini sesuai dengan Perubahan UU No.32 Tahun 2004 dan surat persetujuan itu dilampirkan pada persyaratan. Ini sudah berlaku paling lambat Oktober 2008”, ujar Tambunan Menurut Tambunan, bagi kepala daerah (KDH) yang akan berakhir Nopember 2008 sampai dengan Juli 2009 akan diilaksanakan pemilihan KDH paling lambat Oktober 2008. Bila terjadi pemilihan putaran kedua akan dilaksanakan Desember 2008 serta pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dalam hari yang sama. Dengan demikian, kata Tambunan, ada empat KDH yang akan berakhir masa jabatannya sampai dengan Juli 2009 yakni Langkat (Pebruari 2009), Taput (April 2009), Deliserdang (April 2009) dan Dairi (April 2009) sudah harus mengikuti peraturan tersebut. Sementara kabupaten pemekaran seperti Batubara, pemilihan akan dilaksanakan Agustus 2008, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara pemilihan dilaksanakan Nopember 2008. “Jadi 2009 mendatang tidak ada Pilkada tapi fokus pada Pilpres dan pemilihan legislative”, ujar Tambunan. Sesuai ketentuan, untuk daerah pemekaran, Penjabat bupati tidak diboleh ikut mencalonkan diri. Sedang calon bupati/walikota (kabupaten/kota) perseorangan yang mempunyai penduduk lebih kecil dari 250 ribu minimal didukung 6,5 persen penduduk, yang mempunyai 250-500 penduduk minimal didukung 5 persen penduduk dan yang mempunyai penduduk 500 ribu- satu juta minimal didukung 4 persen. Kabupaten/kota yang mempunyai penduduk di atas satu juta, minimal didukung oleh 3 persen penduduk. Sebaran pendukung minimal 50 persen kecamatan untuk bupati/walikota dan 50 persen kabupaten/kota untuk gubernur dan dukungan penduduk dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan. Tambunan juga menyebutkan, untuk mengisi kekosongan wakil KDH karena meninggal, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewjibannya selama enam bulan secara terus menerus dan sisa jabatannya 18 bulan atau lebih maka KDH mengajukan dua orang calon wakil KDH berdasarkan usul partai politik atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan KDH dan wakil KDH untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Sedang untuk mengisi kekosongan jabatan wakil KDH dari pasangan perseorangan karena meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dan sisa masa jabatannya 18 bulan atau lebih maka KDH mengajukan dua calon wakil KDH untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.(RT)

105 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 1 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita