Oktober, Empat Kabupaten Serentak Menggelar Pilkada
EMPAT kabupaten di Sumut disepakati menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada Oktober 2008. Keempat kabupaten yang akan menggelar Pilkada tersebut yakni Tapanuli Utara (Taput), Deli Serdang, Dairi dan Langkat."Direncanakan untuk kabupaten Taput, Deliserdang dan Dairi menggelar Pilkada secara serentak tanggal 27 Oktober 2008. Sementara Langkat direncanakan melaksanakan Pilkada tanggal 26 Oktober 2008, tapi disarankan agar Pilkada Langkat dilaksanakan bersamaan dengan tiga kabupaten lainnya yakni pada tanggal 27 Oktober 2008," kata Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdapropsu Drs Bukit Tambunan kepada wartawan, Jumat (9/5) di Kantor Gubsu. Ia menjelaskan, rencana pelaksanaan Pilkada di empat kabupaten tersebut sudah disepakati dalam rapat antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Kepala Biro Otda, dengan KPUD Sumut diwakili Jumiran Abdi, Kepala Biro Otonomi Daerah Provsu beserta para Sekda, Asisten Ketetaprajaan dan Kabag Pemerintahan Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Deli Serdang, Batu Bara, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara pada 2 Mei 2008 lalu di kantor Gubsu.Sedangkan untuk tiga kabupaten pemekaran, Pilkada dilakukan tidak bersamaan, seperti Padang Lawas diadakan 27 September 2008, Padang Lawas Utara 21 September 2008, dan Batubara pada 3 November 2008. Namun dalam rapat disarankan agar Pilkada di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara dilaksanakan pada hari yang sama. "Selanjutnya juga disarankan agar jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya mengenai pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih tidak melampaui masa jabatan Padang Lawas dan Padang Lawas Utara yang akan berakhir 23 November 2008," kata Tambunan seraya menjelaskan untuk Kabupaten Batubara, KPU Asahan mengumuman pendaftaran pencalonan Bupati/Wakil Bupati direncanakan 27 Mei 2008. Sementara itu, lanjut dia, disepakati bahwa daftar pemilih yang dipakai adalah daftar pemilih Gubernur Sumatera Utara dari masing-masing kabupaten dan diperbaharui serta divalidasi oleh pemerintah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Hal ini dilakukan agar tidak timbul masalah dalam pendataan pemilih. Mengenai calon yang incumbent atau bupati/wakil bupati yang sedang menjabat, jika ikut dalam pendaftaran dalam pilkada di 7 kabupaten itu, harus mengundurkan diri dari jabatannya yang disampaikan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai. Selanjutnya Mendagri memberikan surat persetujuan pengunduran diri paling lambat 1 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.Kemudian, kata dia, surat pernyataan pengunduran diri dan persetujuan mendagri disampaikan yang bersangkutan kepada KPUD sebagai pemenuhan persyaratan dalam pendaftaran calon. "Atas persetujuan pengunduran diri itu DPRD melaksanakan rapat Paripurna paling lambat 3 hari setelah kepala daerah/wakil kepala daerah mendafarkan diri untuk mengeluarkan keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah," katanya.Dia menjelaskan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk pencalonan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepala daerah paling lambat 3 hari sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon. Selain itu, kata dia, dengan diterbitkannya UU No. 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2004 tentang pemerintahan daerah maka calon kepala daerah yang berasal dari perseorang diharapkan dapat terakomodasi pada pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan dengan menyerahan bukti dukungan ke PPS paling lambat 21 hari sebelum pendaftaran calon dengan ketentuan antara lain, bagi daerah yang mempunyai penduduk 250 ribu lebih dukungan minimal 6,5 persen, bagi daerah yang mempunyai penduduk 250 ribu-500 ribu harus mendapat dukungan minimal 5 persen. Daerah yang mempunyai penduduk 500 ribu- 1 juta harus mendapatkan dukungan minimal 4 persen, dan daerah yang mempunyai penduduk kurang dari 1 juta harus mendapat dukungan minimal 3 persen. (RT)
1 times read
|