Medan , SS
Kampus bukan wilayah “menyeramkan†bagi pejabat publik yang menjunjung tinggi keterbukaan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) melainkan sarana yang paling ampuh untuk membantu menyosialisasikan berbagai program maupun kebijakan-kebijakan publik secara sistematis dan akuntabel.
Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP mengemukakan hal itu ketika memberikan studium general (kuliah umum) bagi segenap sivitas akademika Universitas Sisingamangaraja XII di kampus universitas tersebut di Medan, pekan lalu.
Di hadapan Rektor Prof MPL Tobing pada stadium general yang dipandu Pembantu Rektor III Himpun Panggabean, Eddy Syofian yang didampingi sejumlah stafnya antara lain Kabid Program Gelora Viva Sinulingga dan Kabid Hubungan Antar Lembaga Jaramen Purba menegaskan pejabat publik yang alergi apalagi “takut†berinteraksi dengan kampus patut dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya.
"Malah saat ini dan ke depan, pejabat publik yang 'alergi' berinteraksi dengan kampus, tidak hanya diragukan kredibilitas dan integritasnya, melainkan juga dapat diperangkap dalam jalur hukum karena dianggap tidak memberikan informasi lengkap kepada kalangan kampus sebagai bagian strategis dari masyarakat",ujarnya pada kuliah umum yang terfokus kepada topik tentang keterbukaan informasi publik antara hak dan kewajiban.
Eddy Syofian menggambarkan seringnya terjadi miss-communication atau tidak menyambungnya suatu kebijakan kepada masyarakat yang bermuara kepada munculnya “gugatan-gugatan†dari kalangan kampus, bahkan tidak jarang sampai memunculkan unjukrasa, bermuara dari tersumbatnya arus informasi dari pihak pejabat publik yang mengambil kebijakan dengan kalangan kampus.
"Kami mengakui, kalangan kampus sering tidak menerima informasi secara lengkap. Hal ini tergambar dari sejumlah diskusi dengan pihak kampus yang biasanya akan selalu menemukan titik temu apabila mereka (kampus) mendapat informasi akurat dan objektif. Demikian juga pada sosialisasi Pilgubsu yang lalu, di mana ditengarai indikasi golput tinggi di kalangan kampus, Desk Pilkada Sumut malah proaktif turun ke kampus-kampus. Nyatanya kampus merespon positip, malah mereka membantu menyosialisasikan Pilgubsu kepada masyarakat",ujarnya.
Eddy Syofian yang diundang studium general sehubungan terbitnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 3 April 2008 secara panjang lebar menyosialisasikan kebijakan baru ini yang intinya adalah ancaman penjara bagi pejabat publik yang menyampaikan informasi tidak benar apalagi terbukti menyembunyikan suatu informasi yang merupakan hak publik, sehingga menimbulkan kerugian secara moril maupun ekonomi bagi masyarakat, apalagi memunculkan keresahan.
Undang-undang ini merupakan tonggak baru keterbukaan informasi publik di Indonesia , dan menuntut semua elemen bangsa melakukan transparansi. Ini karena yang dimaksud dengan badan publik dalam UU ini tidak hanya pemerintah, tapi semua badan hukum dan non-badan hukum yang mendapatkan sebagian atau seluruh anggarannya berasal dari APBN, APBD atau bantuan luar negeri.
Diinformasikannya, undang-undang ini mengamanatkan dibentuknya Komisi Informasi Publik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota bila perlu dan nantinya akan ada peraturan pemerintah yang melengkapinya.
Menurutnya, undang-undang ini adalah yang pertama secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi. Sebelumnya, sesungguhnya sudah ada beberapa Undang-Undang sektoral yang telah mengakui hak publik atas informasi. Namun beberapa Undang-Undang itu hanya mengakui hak saja, tidak mengatur mekanisme pelaksanaan hak tersebut. Tidak mengatur kewajiban badan-badan publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka, berikut sanksi-sanksinya.
Namun UU KIP secara komprehensif telah mengatur kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi terbuka dan efisien kepada publik. Melalui UU KIP, kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian inheren dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi yang tidak melaksanakannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu. (RT)