Home : Medan : Salah Sampaikan Pernyataan Publik Pejabat akan Dipenjarakan
Salah Sampaikan Pernyataan Publik Pejabat akan Dipenjarakan
Berita Terkait
No matching news for this article
Medan, SS
Pejabat yang salah menyampaikan pernyataan informasi publik sehingga menimbulkan kerugian secara moril maupun ekonomi bagi masyarakat, apalagi memunculkan keresahan, dapat diproses secara pidana dan dijebloskan ke penjara.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP pada Temu Konsultasi Bakohumas Sumut di Aula Transparansi Badan Infokokom Sumut, Rabu (9/4), yang diikuti pejabat humas pemerintah, BUMN dan BUMD se-Sumut.
"Ancaman penjara bagi pejabat publik yang menyampaikan informasi tidak benar apalagi terbukti menyembunyikan suatu informasi yang merupakan hak publik, bukan merupakan gertak sambal, melainkan konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disahkan oleh DPR-RI," ujar Eddy Syofian.
Dikemukakan dengan telah disahkannya undang-undang ini berarti tugas dan tanggung jawab seluruh pejabat khususnya lembaga dan aparatur pranata penerangan semakin berat dan harus benar-benar profesional.
"Dengan undang-undang ini maka hak publik terhadap informasi sudah semakin jelas dan tegas. Oleh sebab itu, aparatur pemerintah harus mampu secara benar menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Jika hak tersebut tidak dipenuhi, apalagi akibat kelalaian dan kesalahan aparatur dalam menjabarkannya sehingga menimbulkan kerugian kepada publik, maka pejabat dimaksud akan dipidana dan dapat didenda. Semua ini diatur secara jelas dalam undang-undang itu," jelasnya.
Lebih lanjut pada acara yang menghadirkan narasumber Dra Herlina Junirisma Saragih Msi dari Universitas Indonesia dan juga London School Jakarta serta Waladin Siagian dari Badan Penelitian Pengembangan Informasi (BP2I) Medan, Eddy Syofian yang juga Ketua Bakohumas Sumut memaparkan untuk memonitoring sekaligus berfungsi sebagai "wasit" dalan alur informasi publik ini nanti, akan dibentuk semacam komisi informasi.
"Lembaga ini bersifat independen yang komisionerisnya direkrut dari berbagai komponen pemerintah dan masyarakat melalui seleksi yang ketat di lembaga dewan yakni untuk tingkat pusat oleh DPR-RI dan untuk provinsi oleh Komisi A DPRD provinsi. Komisi ini seperti KPU atau KPI namun fungsinya khususnya di sekitar bidang jalur informasi publik," jelasnya.
Khusus di jajaran Pemprovsu, lanjutnya, pihaknya telah mengantisipasi hak publik terhadap informasi ini melalui berbagai saluran diantaranya Pusat Informasi Publik yang secara terus menerus akan ditata lebih representatif. Saat ini sudah kita siapkan saluran untuk 276 layanan publik yang merupakan hak publik pada PIP Sumut yang kita harapkan dapat dikoordinasikan dengan seluruh instansi atau unit kerja terkait," ujarnya.
Tentang kondisi arus informasi terkait suasana menjelang Pilgubsu 2008, Eddy Syofian mengemukakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membantu masyarakat memiliki pemahaman dan kecerdasan politik, terutama mengajak masyarakat menggunakan hak pilih dan jangan golput pada Pilgubsu 16 April 2008.
Menurut Eddy Syofian, dari hasil 'road show' Desk Pilkada Sumut bersama KPU dan Panwaslih Sumut ke 28 kabupaten dan kota ternyata masih ada masyarakat yang belum mengetahui tanggal 16 April 2008 adalah Pilgubsu. Bahkan ada ditemukan masyarakat yang menyebut akan mendukung salah satu figur yang namanya tidak masuk di antara 5 paket Cagubsu dan Cawagubsu yang ditetapkan KPU.
"Ini artinya, meski tugas sosialisasi dan pendidikan politik merupakan tanggung jawab parpol namun kita tidak perlu saling tuding melainkan perlu saling membantu sehingga Pemprovsu juga gencar melakukan sosialisasi. Dalam hal ini, peran juru penerang dan pranata humas di seluruh komponen sangat strategis. Dengan kata lain, jika nanti masih banyak juga yang golput berarti jajaran kehumasan maupun Bakohumas secara khusus belum optimal memainkan perannya," ujarnya. (RT)
3 times read
|