Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Persyaratan Pembangunan Fly Over Amplas Medan Diduga Kurang Lengkap

By desraah on February 13,2008

 

Medan SS
 Pembangunan jembatan layang (fly over) di Jalan SM Raja perempatan Terminal Amplas Medan terancam mengalami hambatan. Pasalnya pihak pelaksana pembangunan PT Wijaya Karya (PT WK) dinilai belum melengkapi persyaratan. Salah satunya adalah analisa mutu dampak lingkungan (Amdal) yang seharusnya dimiliki perusahaan kini masih dipertanyakan.
 “Pihak PT.WK belum dapat menunjukkan Amdalnya. Padahal itu merupakan persyaratan mutlak. Kalau Amdal tidak ada maka pembangunan harus dihentikan,” tegas anggota Komisi D DPRD Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT.WK, Dinas TKTB, Dishub, Dinas PU, dan Satlantas Kota Medan, Selasa (12/2), di gedung dewan.
 Dari pihak PT.WK hadir Adi Basyuni, Kasubdis Teksapra Dishub Medan Rendward Parapat, Kater Amplas Hendrik Ginting, Kasatlantas Poltabes MS Kompol Sabilul Alif SH SIk, Kasi Pengukur Dinas PU Medan Dahrun Tarigan, dan mewakili DinasTKTB Medan M Syarifuddin.
 Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rahim Siregar ST, juga dihadiri Sekretaris Komisi D Tahi Sinambela, anggota Jansen Sibarani, CP Nainggolan, Yasni Rahma, Zakaria Rasidy, dan Azwar Manday.
 Belum jelasnya keberadaan Amdal, kata CP membuktikan pihak developer belum memiliki persiapan matang dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini harus ada tindakan tegas dari aparat Pemko Medan.
 “Dinas terkait di Pemko Medan harus mengambil tindakan tegas terhadap PT.WK. Jangan karena perusahaan itu dari pusat dan ini proyek nasional lalu dinas terkait takut mengambil tindakan,” ujarnya.
 Hal yang sama juga disampaikan anggota komisi D, Yasni Rahma yang mengatakan kurangnya koordinasi PT WK dengan unsur terkait seperti PDAM, PT Telkom, PN Gas dan PLN menjadikan pelaksanaan pekerjaan itu tidak lancar.
”Seharusnya sebelum projek dimulai pihak developer sudah bebas dari berbagai masalah dengan pihak terkait, tapi sampai saat ini kendala itu terlihat. Hal ini dipastikan tidak akan mencapai target limit pekerjaan ” ujar Yasni Rahma
 Sementara itu Kasatlantas Poltabes MS, Kompol Sabilul Alif menjelaskan  pelaksanaan proyek itu telah menimbulkan dampak sosial seperti terganggunya arus lalu lintas di kawasan itu. Sedangkan pihak PT WK belum ada membuat rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan untuk mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternative.
 “Saya kuatir melihat pengamanan proyek itu. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada pemakai jalan mengalami kecelakaan. Kalau itu terjadi saya akan memeriksa PT WK dengan status sebagai tersangka,” katanya.
 Sementara itu PT WK mengaku akibat pngerjaan flay over itu telah terjadi penyempitan jalan yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas. Pihaknya menyadari seharusnya terlebih dahulu melakukan pelebaran jalan sebelum pekerjaan utama dilakukan.
 “Tapi kita belum bisa melakukan pelebaran jalan karena terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Karena kita mengejar target terpaksa bagian tengah jalan dulu yang dikerjakan. Selain itu masalah pipa PDAM, gas, kabel Telkom dan listrik juga jadi kendala. Kita juga sudah memasang rambu peringatan tapi selalu hilang,” ujarnya.
 Pihak PT WK menjelaskan masalah rekomendasi Amdal sudah ada yang diketahuinya dengan dilakukan studi kelayakan. Namun dikatakannya masalah itu adalah wewenang dari PU Metro (Jakarta) dan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan mereka.
 Komisi D akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi menyikapi hal terungkap pada RDP itu. Antara lain, PT WK harus melakukan koordinasi dengan Telkom, PN Gas Negara, PDAM dan PLN terkait kendala yang dihadapi. PT WK harus menyiapkan rambu-rambu informasi paling lambat dua minggu ke depan. Kemudian PT WK harus melakukan pengerasan jalan di sepanjang proyek.
 “Selanjutnya dalam waktu dekat kita akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dilakukan koordinasi. termasuk PU Metro yang dikatakan sebagai perwakilan Departemen PU Pusat yang ditempatkan di Medan. Jika dalam rapat itu PT WK tak dapat menunjukkan dokumen Amdal maka pengerjaan proyek fly over harus dihentikan” ujar Rahim. (Des)


76 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita