Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Mengangkat Batang Terendam di Dishut Madina 13 Pengusaha Tembak Setoran ke Dephut

By REDAKSI on June 13,2007

 

KINERJA bobrok Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) makin terungkap. Beberapa waktu lalu, dugaan kolusi dengan PT Mujur Timber Group untuk menghancurkan kawasan hutan di Pantai Barat, menyeruak ke permukaan. Kini, muncul kasus dugaan persekongkolan dengan pengusaha pemegang IPHHK  (Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).

            Adalah laporan hasil audit Tim Irjen Dephut RI, yang mengungkapkan temuan tentang kelakuan buruk pengusaha pemegang IPHHK di Madina dengan oknum di Dinas Kehutanan Kabupaten Madina. Akibatnya, miliaran rupiah dana yang seharusnya masuk ke kas rekening Dephut menguap.

            Modusnya, pengusaha pemegang IPHHK,  menebang hutan di Kabupaten Madina tanpa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dishut. Sudah tentu, tanpa adanya SPK para pengusaha pemegang IPHHK tidak menyetor kewajibannya membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ke rekening Dephut.

            Padahal, Menhut  mewajibkan setiap pemegang IPHHK yang melakukan operasional penebangan, sebelumnya harus menyetor kewajijiban pembayaran DR (Dana Reboisasi) dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) melalui bank ke Rekening Dephut RI.

            Berdasarkan data yang diperoleh Suara Sumut dari Departemen Kehutanan, setidaknya dan 13 pemegang IPHHK di Kabupaten Madina. Volume pohon yang sudah ditebang mencapai 51.794, 33 m3 dari target  produksi tebangan sebesar 70.317,82 m3 .

Nah, saat pemeriksaan Tim Irjen Dephut RI medio 2005 lalu, terungkap dalam rekapitulasi penerbitan SPP DR dan PSDH tgl 21 April 2005 terdapat tunggakan PSDH sebesar Rp. 1.928.645.216,- serta DR sebesar US Dollar 629.521 atau sekitar 6,29 miliar rupiah.

Mereka yang diduga melakukan kecurangan tersebut yakni; Ahmad Firdaus yang memiliki izin IPHHK No.SK: 522/017/K/2002 tgl 11 Februari 2002; Sahrul Alam Koto No.SK: 522/015 dan 016/K/2002 tgl 11 Februari 2002; Rusdan Nasution No.SK: 522/022/K/2002 tgl. 15 Februari 2002; Khairudin Lubis No. SK: 522/298/K/2001 tgl 11 September 2001; Suyitno No.SK: 522/055/K/2002 tgl 01 Februari 2002.

Selain itu  Sahrudin Nasution No.SK: 522/358/K/2001 tgl 20 November 2001;  Sudarmin No.SK: 522/052/K/2002 tgl 01 Februari 2002, Koperasi Perkebunan Maga Lestari No.SK: 522/358/HUTBUN/2002 tgl 04 September 2001 dan Koperasi Pesantren Al Bisatil No.SK: 522/365/K/2001 tgl 19 November 2001.

Anehnya, Dishut Kabupaten Madina terkesan sengaja membiarkan ke-13 pemegang IPHHK menebang hantam kromo tanpa ada rencana kerja, tidak ada program pengelolaan hutan lestari, tanpa tata batas areal izin, tak ada pembibitan dan penghijauan ataupun pengayaan tanaman.

Kondisi ini semakin diperparah dengan penggunaan blanko dokumen SKSHH yang amburadul. Tak heran, sejumlah petugas Dishut penerbit dokumen SKSHH seperti Tri Candi Handoko, Andhi Kritiyono, Asep Feri Muhammad dan Nirwan sengaja membuat administrasi kacau. Seperti buku register tak sesuai ketentuan diberi nomor halaman, paraf atasan tak ada, lembar ke-5 SKSHH tidak disampaikan ke Dishutkab Madina. Pelaporan tidak tepat waktu, sehingga penatausahaan blanko SKSHH sulit dimonitor dan tidak punya legalitas.

Disinyalir banyak pula penyaluran dan penggunaan blanko SKSHH yang diperjual-belikan kepada yang tidak berhak, yang dilakukan oknum-oknum Dishut Kabupaten Madina beserta kroni-kroni pengusahanya.

Hingga kini kasus menguapnya Kas Rekening Dephut RI akibat persekongkolan oknum di Dishut Kabupaten Madina dengan ke-13 pengusaha pemegang IPHHK, masih mengambang. Setidaknya, hampir Rp10 miliar uang negara lenyap karena “ditembak” para pengusaha. Sedangkan pihak terkait, bersikap pura-pura bodoh.

AR Morniff aktifis LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) yang melakukan  investigasi kasus tersebut, sangat menyesalkankan terjadinya kasus tersebut. Dia juga menuding adanya ketidakberesan dalam penegakan hukum di Kabupaten Madina. (red)


5 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita