Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30

Newsletter
Subscribe to newsletter:

Poll: PEMILU 2009
Partai Manakah yang Tampil Sebagai Pemenang Pemilu 2009
Partai Golkar
Partai Demokrat
Partai Keadilan Sejahtera
PDI Perjuangan
P P P
P K B
Partai Hanura
Partai Gerindra
P A N
Bukan Partai di Atas
Golput
Poll results | Old polls


Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (1 posted)

Lakukan Penebangan Liar di Tapanuli Selatan: Koalisi LSM Mengadukan PT Ondop Perkasa Makmur

By jaker on April 14,2008

 

Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Peduli Hutan Sumatra Utara mengadukan PT. Ondop Perkasa Makmur (OPM) ke Kapoldasu, karena telah terbukti memenuhi unsur pidana dalam operasional penebangan kayu sebanyak 60.027 M3 tanpa izin di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

            Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan LSM Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm) dalam Buku Paparan Gelar Perkara kasus penebangan kayu oleh PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) di areal HGU PT. OPM sebelum terbit Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Reskrim Poldasu tgl. 1 Februari 2008 lalu. 

Dalam Buku Paparan yang terkesan mengelakkan tuduhan surat pengaduan LSM Alarm tentang kasus illegal logging/penebangan liar PT PLS sebelum IPK terbit, yang berdalih penebangan dilakukan dalam areal hutan yang sudah memiliki Izin HGU, sehingga ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  dianggap tidak berlaku di dalam areal HGU, ditantang keras aktifis lsm Aliansi Rakyat Merdeka (Alarm).

            Buntut kericuhan Gelar Perkara Reskrim Poldasu awal Februari 2008 lalu, terbongkar kasus selain PT. PLS menebang kayu di areal HGU PT. OPM sebelum Bupati Tapsel menerbitkan Surat IPK, juga Pt. OPM telah menebang pohon rimba alam tanpa izin apapun sebanyak 60.027 M3.

Menurut pengakuan Pt. OPM baik tertulis resmi mapun pernyataan lisan di Rapat Dengar pendapat DPRD Tapsel, maupun Berita Acara Pemeriksaan Tim Dinas Kehutanan Kab. Tapsel, ketahuan PT. OPM menggunakan belasan ribu M3 kayu tebangan liar tersebut dari jenis kayu sembarang dan pohon kayu yang sudah afkir untuk gambangan fondasi jalan, jembatan, patok blok, barak karyawan.

Sementara kayu tebangan liar jenis rimba komersil ribuan batang Merbau temuan Tim DPRD Tapsel bersama aktifis Walhi Sumut dan rombongan pers dari Padangsidimpuan awal Februari 2008 lalu di areal HGU Pt. OPM dekat muara Aek Paraupan, masih menumpuk.

Menindaklanjuti temuan baru kasus PT. OPM tersebut, Walhisu, LBH Medan, Elsaka, Samudra, Pusaka Indonesia, Yayasan Ekowisata Sumatra, KAILSU dan Alarm pada tgl 31 Maret 2008 lalu sampaikan surat pengaduan bersama No. 171/WSU/III/2008 atas nama Koalisi Peduli Hutan Sumut ke Kapoldasu.

Dalam lampiran Uraian Narasi Kasus surat pengaduan tersebut terungkap data dan fakta kasus yang tidak perlu lagi suatu penyelidikan namun telah bisa langsung ke proses hukum penyidikan.

Pengaduan ke Kapoldasu tsb memaparkan data-data pengakuan lisan dan Surat Direktur Corporate Service PT. OPM No. 003/OPM-HR&GA/HW.frd/02.08 tgl. 18 Februari 2008 tentang penebangan kayu tanpa izin. Surat Tim Dinas Kehutanan Tapsel tgl. 26 Februari 2007 tentang Berita Acara Pemeriksaan 60.027 M3 kayu tebangan liar PT. OPM, Surat Kadishutkab Tapsel No. 522/657/2007 tgl. 12 April 2007 tentang pembukaan lahan Pt. OPM, VCD Peninjauan Tim DPRD Tapsel tgl. 1 Februari 2008 ke

lokasi penebangan liar dan temuan timbunan kayu di areal HGU Pt. OPM serta Notulen Rapat DPRD Tapsel perihal data dan fakta kasus PT. OPM memperalat Izin HGU No. 123/HGU/BPN/2004 untuk melakukan penebangan liar.

Surat Pengaduan bersama Dir Walhisu Job Rahmad Purba, aktifis LSM Samudra Timbul Panggabean, Pandapotan Tamba dari Elsaka, Marjoko, SH dari Pusaka Indonesia, Muslim Muis, SH dari LBH Medan, Monang Ringo dari Yayasan Ekowisata Sumatra, Jimmy Panjaitan dari KAILSu. Surat Pengaduan Koalisi Peduli Hutan Sumut paparkan dasar hukum pengaduan seperti Pasal 50 ayat (3) huruf (e) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa setiap orang dilarang menebang kayu tanpa izin.

 Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.382/Menhut-II/2005 yang melarang penebangan sebelum terbit Surat IPK, pasal 14 ayat (2) PP No. 40 Tahun 196 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai yang menetapkan setiap penggunaan sumber daya alam lain di areal HGU harus mengingat perundangan yang berlaku.

AR Morniff Dir. Executif LSM Alarm pembongkar kasus tersebut, menegaskan, “Pressure mesti kontinue agar Reskrim Polda cepat menyita ribuan batang kayu tebangan liar PT. OPM di lokasi muara Aek Paraupan, karena info terakhir kayu tebangan liar Pt. OPM dikumpul di TPK (tempat pengumpulan kayu) AeK Lobu dan sengaja dicampur dengan kayu resmi dari areal IPK PT. PLS.

Dicurigai Dishutkab Tapsel c/q P2LHP bersama P2SKSKB telah memanipulasi rekayasa admnistrasi guna jadi topeng perlindungan, dengan sengaja menerbitkan dokumen LHP dan SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat) a/n IPK PT. PLS untuk dipakai mengangkut kayu illegal PT. OPM. Sebagian kayu sudah menumpuk di TPK –Antara di Desa Batumundam Kab. Madina dan sebagian diangkut ke sawmill Aseng Naga CV. Rimba Jaya di di Simaronop Kec. Siais”, tutur AR Morniff . (Jaker)     

138 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 2 votes)
Komentar (1 posted)
  • TANGKAP PARA PELAKU ILEGAL LOGING
    (Posted by HELMI, October 21, 2008, 5:01 PM)
Berita Terpoluler
Komentar Berita