Rubrik Berita
Arsip Berita
|
Mo |
Tu |
We |
Th |
Fr |
Sa |
Su |
|
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
17 |
18 |
19 |
20 |
21 |
22 |
23 |
24 |
25 |
26 |
27 |
28 |
29 |
30 |
31 |
|
|
Newsletter
Subscribe to newsletter:
|
Rp 2 M Anggaran Menyimpang di Biro Hukum Pemprov Sumut
BIRO HUKUM Pemprov Sumut, merupakan salah satu perangkat di lingkungan Sekretariat Daerah Pemprovsu, yang melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana APBD. Buktinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penganggaran dana yang tidak sesuai aturan main. Nilainya lumayan juga, Rp Rp2.064.500.000. Dana tersebut merupakan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Instansi Vertikal. Pada TA 2006 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggarkan belanja BantuanKeuangan kepada instansi vertikal pada Sekretariat Daerah sebesar Rp11.887.000.000, dengan realisasi sebesar Rp11.528.608.000,00 atau 96,99% dari anggaran.Diantara dana tersebut terdapat bantuan keuangan sebesar Rp2.225.000.000 yang dikelola oleh Biro Hukum untuk mendukung kegiatan Penyelesaian Masalah KKN dan Pelanggaran Hukum. Alokasi bantuan dan instansi penerima bantuan tersebut telah ditetapkan dalam DASK Biro Hukum.Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan Pembantu Bendahara
Pengeluaran Biro Hukum diketahui bahwa pencairan dana bantuan tersebut berdasarkan
proposal yang diajukan oleh instansi vertikal.Hasil pemeriksaan selanjutnya atas realisasi sebesar Rp2.064.500.000, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawabannya atas pengeluaran tersebut hanya berupa proposal tanpa disertai dengan bukti-bukti pengeluaran uang, sehingga tidak diketahui apakah penggunaan dana bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan dimaksud sesuai proposal.
Ada sembilan instansi yang memperoleh dana Penyelesaian Masalah KKN dan Pelanggaran Hukum tersebut. Lantamal I Belawan (Rp 350 juta), Pengadilan Tinggi Sumut (Rp 50 Juta), Poldasu (Rp615.500.000), Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Rp150 Juta), Kodam I/BB (Rp 250 Juta), PN Medan (Rp150 Juta), PTUN (Rp150 Jta), PTTUN (Rp 150 Juta) dan Kejatisu (Rp 200 Juta)
Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Negara di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 155 ayat (2) menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/2429/SJ perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 tanggal 21 September 2005, mengenai Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, juga melarang anggaran seperti itu.SE itu menyebutkan, pengalokasian anggaran dalam APBD yang diperuntukkan membantu instansi vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah tidak diperkenankan.Dalam hal pemerintah daerah membutuhkan dukungan dana untuk koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, kebutuhan pendanaan supaya diformulasikan dalam RASK perangkat daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan tugas dengan instansi vertikal terkait.BPK menilai; hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Instansi Vertikal sebesar Rp2.064.500.000, tidak dapat diyakini kebenarannya dan berpotensi erjadinya peluang penyalahgunaan keuangan daerah.Hal tersebut terjadi karena Kepala Biro Hukum selaku Pelaksana Kegiatan tidak melakukan penelitian/review atas proposal yang diajukan.Dalam konteks tersebut BPK – RI menyarankan Gubernur Sumatera Utara agar memperingatkan Kepala Biro Hukum selaku Pelaksana Kegiatan atas ketidaktepatannya dalam melakukan penelitian/review atas proposal yang diajukan.(andi nst)
6 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted) |
|
|
|