Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Walikota P.Sidimpuan “ Makan Nangka” Sekda “ Makan Getahnya”.

By jaker on July 04,2007

 

Padangsidimpuan,SS

            Pengeluaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Melebihi Ketentuan Sebesar Rp207.980.000,00 dan Belum Didukung dengan Bukti yang Lengkap Sebesar Rp389.980.000,00.  Dalam APBD Tahun Anggaran 2005 Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menganggarkan pada Pos Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk biaya  penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp358.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp357.980.000,00 atau 99,99%.  Sementara dari anggaran dan Tahun Anggaran 2006 dianggarkan sebesar

Rp150.000.000,00 dengan realisasi s.d. September Rp32.000.000,00 atau 21,33%.

Dari anggaran. Berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Padangsidimpuan TA. 2005 dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.417.200.000,00

dengan realisasi sebesar Rp5.485.302.308,00 atau 101,26% dari anggaran, maka sesuai ketentuan pengalokasian dana untuk biaya penunjang operasional Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan adalah Rp150.000.000,00. Menurut Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005 diketahui bahwa realisasi biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA. 2005 sebesar

Rp357.980.000,00 sehingga melebihi batas yang telah ditentukan sebesar Rp207.980.000,00 (Rp357.980.000,00 – Rp150.000.000,00). Dan untuk Tahun Anggaran 2006 pengalokasian biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah disesuaikan dengan ketentuan

yang berlaku yaitu dianggarkan sebesar Rp150.000.000,00 Informasinya,  atas Surat Pertanggungjawaban Pemegang Kas Sekretariat Kota diketahui bahwa realisasi biaya

penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp357.980.000,00 dan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp32.000.000,00 belum

didukung dengan bukti yang lengkap, melainkan hanya berupa kuitansi tanda terima dari Pemegang Kas.  Selain itu, belanja operasional yang telah direalisasikan tersebut tidak diketahui penggunaannya. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak

yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 pasal 8 huruf h dan penjelasannya antara lain menyatakan bahwa biaya penunjang operasional digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat,

pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya seperti kegiatan kenegaraan, promosi guna mendukung pelaksanaan tugas dan pasal 9 ayat (2) huruf b. yang menyatakan bahwa besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah di atas Rp. 5 milyar s/d. Rp. 10 milyar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%. Keputusan Menteri Dalam

Negeri No. 29 Tahun 2002 Pasal 57 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan cara

membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah.  Hal  tersebut disinyalir mengakibatkan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp207.980.000,00

atas kelebihan biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA. 2005. Juga Realiasi biaya penunjang operasional Tahun Anggaran 2005 dan

2006 sebesar Rp389.980.000,00 belum didukung dengan bukti-bukti yang lengkap sebagai syarat sahnya suatu pertanggungjawaban keuangan dan berpotensi untuk

disalahgunakan.   Kondisi tersebut terjadi diduga karena Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam mempertanggungjawabkan biaya penunjang operasional

tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Serta Pemegang Kas Kepala Daerah tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran.

Oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Padangsidimpuan mengakui temuan tersebut kepada BPK-RI, yakni pengeluaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih belum didukung bukti-bukti yang lengkap.(Jaker)


19 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita
Ketua Komisi II DPR RI H.Fakhruddin S: "Jangan Ada yang Menjual Diri Hanya Demi Kepentingan Politik"