Home : Berita Utama : PKS Bilang Harry Lontung Pemimpin Yang Bersih Duit “Haram†Ditelan Juga
PKS Bilang Harry Lontung Pemimpin Yang Bersih Duit “Haram†Ditelan Juga
By redaksi on July 27,2007
Berita Terkait
No matching news for this article
PERKENALAN duet Harry Lontung Siregar-Khoiruddin Rambe dengan masyarakat Kota Padangsidimpuan, di lapangan Pabrik Es, Jalan Imam Bonjol, ternyata merupakan sebuah ironi bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padangsidimpuan.
PKS sebagai partai yang berbasis Islam, pada prinsipnya menginginkan tampilnya sosok yang bersih dalam memimpin Kota Padangsidimpuan. Makanya, untuk merealisasikan hal itu, tentunya PKS menjaring figur yang bersih pula.
Tampilnya Harry Lontung sebagai calon Walikota Padangsidimpuan tentunya tidak terlepas dari peran besar PKS Padangsidimpuan, termasuk juga peran, DPC PKB, DPD PKPI dan patriot Pancasila.
Nah, dalam acara perkenalan itu para politisi dari PKS, PKB, PKPI dan Patriot Pancasila bertekad untuk memenangkan Harry-Khoir dalam Pilkada Walikota Padangsidimpuan.
"Kami yakin dengan pemimpin yang muda, cerdas, bersih dan peduli akan membawa perubahan di Kota Padangsidimpuan ini secara signifikan ke arah yang lebih baik lagi. Untuk itu kepada masyarakat apabila kita mendukung pasangan Harry-Khoir ini, mari kita buktikan demi untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan ini ke depan", ajak para politisidari PKS, PKB, PKPI dan Patriot Pancasila tersebut.
Pernyataan pemimpin yang muda, cerdas, bersih dan peduli inilah agaknya menjadi sebuah ironi bagi Partai Keadilan Sejahtera Kota Padangsidimpuan. Benarkah, Harry sosok yang bersih?
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD TA 2004 dan APBD TA 2005, ternyata Harry Lontung pernah menerima dana “haram” menurut Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Berdasarkan Perhitungan APBD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2004 diketahui; realisasi Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah sebesar Rp449,000.000 atau 99,77% dari anggaran sebesar Rp450.000.000.
Sedangkan realisasi Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah sebesar Rp273.750.000,00 atau 99,54% dari anggaran sebesar Rp275.000.000. Pada sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7.115.024.443atau 69,06% dari anggaran sebesar Rp10.303.166.500.
Nah, sesuai ketentuan yang berlaku, besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan taksiran realisasi PAD yaitu realisasi PAD di atas Rp5.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000, maka realisasi Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling rendah sebesar Rp150.000.000 dan paling tinggi sebesar 2%.
Berdasarkan aturan main tersebut, realisasi Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seharusnya maksimal masing-masing sebesar Rp150.000.000.
Namun kenyataan yang terjadi, Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melebihi batas maksimal ketentuan yang berlaku. Bupati M Shaleh Arifin kelebihan Rp 299 juta. Sedangkan Herry Lontung kelebihan Rp 123.750.000.
Kelebihan dana operasional yang dimanfaatkan Herry Lontung, tentunya merupakan dana “haram” alias tidak diperkenankan menurut PP 109 Tahun 2000.
Nah, pada TA 2005 BPK juga menemukan bahwa Harry Lontung menerima dana “haram” menurut PP No 105 Tahun 2005. Nilai temuannya lumayan besar, Rp 577.000.000.
Berdasarkan pemeriksaan atas pengurusan dan pengelolaan keuangan pada Sekretariat Daerah yang dilakukan oleh mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2005 ditemukan dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp13.845.709.301.
Hal tersebut sejalan dengan temuan Bawasda Provinsi Sumut yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya dengan surat Gubernur Sumatera Utara No. 14/SPT/2006 tanggal 16 Januari 2006. Versi Bawasda menyebutkan dana yang belum dipertanggungjawabkan Rp13.845.709.301.
Usut punya usut, dari nilai tersebut, ternyata ditemukan kwitansi atas nama Herry Lontung Siregar sebesar Rp 577.000.000. Memang Herry tidak sendiri, ada sejumlah nama lain, termasuk nama Bupati Ongku P Hasibuan. Jika ditotal, dana “haram” yang ada pada Harry Lontung Siregar lebih dari Rp 700 juta.
Nah, jika dikaitkan dengan pernyataan Parpol pendukung Harry Lontung, khususnya PKS yang menyatakan mantan Wakil Bupati Tapsel tersebut merupakan sosok yang bersih, tentunya hal ini patut menjadi pertanyaan. Sudah benarkah pilihan PKS…? (red)
28 times read
|
(Posted by hera, July 27, 2007, 5:14 PM)