Home : Sumatera Utara : Mas'ud Nasution, Lembaga Pengurus Kesultanan Tanjungbalai- Asahan : Peningkatan Mutu Pendidikan Masih Wacana
Mas'ud Nasution, Lembaga Pengurus Kesultanan Tanjungbalai- Asahan : Peningkatan Mutu Pendidikan Masih Wacana
By suryadi on May 09,2008
Tanjungbalai, SS
Menjawab berbagai tantangan dan kendala perkembangan pendidikan di Kota Tanjungbalai, Pemerintah Kota (Pemko) hampir berhasil dalam pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Hal ini ditandai dengan tuntasnya Program Wajib Belajar 9 Tahun dan kini sedang menjalankan Program Wajib Belajar 12 Tahun.
Tentang peningkatan mutu, relevasi dan daya saing pendidikan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, masih dalam tingkat wacana. Tentang penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik ibarat pepatah "Jauh panggang dari api".
Hal ini dikemukakan Mas'ud Nasution, Pengurus Lembaga Kesultanan Tanjungbalai- Asahan kepada Suara Sumut, Rabu (7/5) di Jalan Pahlawan.
Dia menengarai banyaknya perangkat Dinas P dan K yang disibukkan dalam pelaksanaan kegiatan (proyek). Seperti pada Bidang Dikmenjur, dimana Kasi SMP, Hj. Sakinem SPd maupun Kasi SMA/SMK Dra Haslina Diaz yang selalu disibukkan melayani kalangan penyedia jasa (rekanan), karena beberapa kegiatan yang bersangkutan sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK).
Mas'ud,berharap, hendaknya Walikota Tanjungbalai maupun DPRD khususnya Komisi C, melakukan evaluasi kinerja perangkat Dinas P dan K. Hal ini dimaksudkan agar upaya peningkatan mutu, relevansi maupun daya saing pendidikan dapat diwujudkan.
"Pantauan kami, kedua perangkat tersebut hanya berurusan dengan Kepala Sekolah bilamana pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB), Ujian Akhir Sekolah (UAS) maupun Ujian Nasional (UN). Namun, inipun langsung ditangani oleh Kabdid Dikmenjur, Drs.H.Ridho Hakim E selaku atasannya",ujarnya.
Dari beberapa kepala SMPN maupun SMAN, Suara Sumut mendapatkan masukan bahwasanya lebih baik urusan peningkatan sarana dan prasarana tidak ditangani DInas P dan K.
Maksudnya bila ditangani pihak lain kita bebas melakukan koreksi pengalokasian dana kegiatan, karena tidak hubungan birokrasi. Selama ini kita terpaksa menerima begitu saja karena bila melakukan koreksi kita akan terbentur dalam urusan lainnya di DInas P dan K. (Sy)
0 times read
|