Padang Lawas, SS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Sibuhuan sebagai Lembaga dari Departemen Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara di Padang Lawas (Palas), yang Seyogyanya sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Namun, hal tersebut di luar dugaan malah Rutan tersebut berfungsi segai tempat Penganiayaan.
Munculnya kejadian Penganiayaan tersebut setelah orangtua Korban Pardamean Harahap memberi penjelasan kepada Suara Sumut, Rabu (23/4) di depan Kantor Polsek Barumun.
Dikatakannya korban Pardamean yang baru sebulan masuk rutan tersebut sudah dua kali dianiaya para narapidana. Padahal menurut H. Edi selaku orangtua korban, anaknya tersebut masih dalam tahanan (titipan) Jaksa. Dijelaskannya, kasus korban Pardamean baru mengikuti sekali sidang sehingga belum ada putusan dari Hakim berapa lama si korban dijatuhi hukuman.
Dalam penjelasan H. Edi, anaknya dianiaya oleh para napi akibat adanya suruhan dari penjaga Rutan yang berinisial P. Harahap, yang telah menerima uang sogokan dari orangtua salah seorang Narapidana agar Korban Pardamean Harahap betul-betul dihajar. Dikatakannya pertama sekali korban dihajar atau di kroyok oleh Narapidana berinisial Martu dan Khoirul Pulungan. Berselang tiga minggu kemudian, 19 April 2008 kira pukul 07.00 wib pagi tanpa daya upaya korban kembali menerima penganiayaan yang harus dirasakannya.
Setelah penjaga Rutan P.Harahap melepaskan dua Geng dari kamar lain berinisial Wahyu Hidayat alias Ujang dan Khoirul Pulungan. Keduanya yang diduga mendapat suruhan dari penjaga rutan P.Harahap dengan seenaknya menghajar korban Pardamen.
Merasa iba dan kasihan akhirnya teman sekamar korban M.Dirin Hrp, Budiono, Faisal Nasution dan Rudi Hasibuan mencoba meleraikannya namun hal tersebut tidak diindahkan penjaga Rutan P.Harahap dan kedua Geng tersebut malah membabi buta menghajar korban, sehingga korban jatuh dalam keadaan memar.
Menanggapi kejadian tersebut, Haji Edi selaku orangtua korban tidak bisa menerima. Dikatakannya, hal tersebut sudah dilaporkannya kepada pihak berwajib yaitu Polsek Barumun. H. Edi yang selaku Ketua LSM TOPAN RI Cabang Padang Lawas juga sudah membuat laporannya kepada Ketua Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat LSM TOPAN RI di Jakarta.
Ketika beberapa Wartawan ingin konfirmasi dengan Kepala Rutan Cabang Sibuhuan Suleman tidak berada di tempat, sehingga wartawan hanya mendapat penjelasan dari penjaga Rutan Damanik.
Dikatakannya, pada saat kejadian yang tugas jaga adalah P.Harahap sehingga dia tidak melihat. Hanya dia mengetahui setelah beberapa hari kemudian.
Sewaktu ditanyakan apakah perbuatan penganiayaan tersebut termasuk itu namanya pembinaan, dan apakah hal tersebut tidak menyalahi dengan peraturan, dimana dalam jawaban Damanik hal tersebut memang bukan lagi cara untuk membina dan menurutnya perbuatan tersebut sudah melanggar peraturan, ujar Damanik.(Bonardon)