KONFLIK kini tengah melanda Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dengan DPRD Pematangsiantar.
Jumat, 5 September 2008, DPRD Pematangsiantar memberhentikan Walikota RE Siahaan dan Wakil Walikota Imal Raya Harahap dari jabatannya. Pemicunya utamanya adalah, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No 06/KPPU-L/2006 tanggal 13 Nopember 2006.
RE Siahaan dan Imal Raya Harahap dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, terkait intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan perbaikan bangsal rumah sakit umum Pematang Siantar.
Terlepas, apakah RE Siahaan dan Imal Raya Harahap bersalah dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kegiatan perbaikan bangsal rumah sakit umum Pematangsiantar, pastinya keputusan DPRD Pematangsiantar tersebut, mengandung kejanggalan.
UU No 32 tahun 2004 memang memberikan kewenangan kepada DPRD. Kewenangan tersebut bukanlah memberntikan kepala daerah, tetapi mengusulkan pemberhentian kepala daerah melalui mekanisme tertentu.
Kewenangan ini relatif mudah untuk diterapkan, sehingga dapat menggangu jalannya pemerintahan daerah. Pengaturan syarat-syarat pemberhentian kepala daerah dalam UU No. 32/2004 sangat luas dan fleksible, sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda serta konflik berkepanjangan antara kepala daerah dengan DPRD.
Agaknya, pembuat undang-undang tidak menyadari, bahwa untuk daerah-daerah tertentu yang jumlah anggota DPRD-nya tidak terlalu banyak akan mudah dipolitisir. Sehingga usulan pemberhentian itu relatif mudah terwujud.
Pasal 29 ayat (1) UU No. 32/2004, menentukan tiga alasan kepala daerah (termasuk wakil) berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Dalam ayat (2) ditentukan KDH dan/atau WKDH sebagaimana ditentukan pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena; a. berekahir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara bekelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selam 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah; d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan KDH dan atau WKDH; e. tidak melaksanakan kewajiban KDH dan atau WKDH; f. melanggar larangan KDH dan atau WKDH.
Pemberhentian KDH/WKDH merupakan kewenangan Presiden. Pemberhentian ada yang bersifat sementara dan ada yang bersifat permanen. Pemberhentian sementara dilakukan secara langsung oleh presiden tanpa usulan DPRD, karena KDH yang bersangkutan sedang tersangkut permasalahan hukum.
KDH didakwa melakukan dan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara atau dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun selesai sampai kepada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bila ternyata apa yang didakwakan kepadanya tidak terbukti, maka paling lambat 30 (tiga puluh) hari KDH yang bersangkutan direhabilitasikan dan diaktifkan kembali sebagai kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatannya oleh Presiden.
Sedangkan pemberhentian permanen dilakukan oleh presiden melalui dua cara. Pertama, pemberhentian dilakukan tanpa melalui usulan DPRD, karena kepala daerah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau terbukti melakukan makar dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Pasal 30 ayat 2 dan 31 ayat 2).
Kedua, pemberhentian permanen dilakukan oleh Presiden setelah melalui usulan DPRD. Pemberhentian semacam ini ditempuh melalui dua cara, tergantung jenis masalah hukum yang terjadi.
Apabila permasalahan hukum adalah melanggar sumpah/janji atau tidak melaksanakan kewajiban KDH dan atau WKDH, maka proses yang ditempuh adalah DPRD menggunakan hak pernyataan pendapat.
Melalui rapat paripurna yang dihadiri ¾ dari jumlah anggota dan 2/3 dari anggota hadir menyetujui pernyataan pendapat tersebut. Selanjutnya pernyataan pendapat diteruskan ke MA.
Dalam jangka waktu 30 hari paling lambat setelah menerima pernyataan pendapat MA memeriksa, mengadili dan memutuskan pernyataan tersebut. Apabila MA memutuskan pendapat DPRD benar, maka DPRD kembali melakukan Rapat Paripurna dengan proses yang sama seperti dijelaskan sebelumnya, tetapi rapat paripurna itu dalam rangka mengambil keputusan usul pemberhentian kepala daerah kepada presiden. Selanjutnya presiden wajib memproses usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut (pasal 29 ayat 4).
Dalam konteks ini dua kemungkinan terjadi, pertama, rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan karena quorum ¾ tidak terpenuhi. Sedangkan tatib DPRD tidak mengatur hal tersebut.
Kedua, terjadi rapat paripurna, tetapi persetujuan (quorum 2/3) tidak tercapai. Apabila ini terjadi maka KDH yang bersangkutan terhindar dari resiko pemberhentian. Selanjutnya apabila KDH diberhentikan, apakah masih berpeluang mencalon diri kembali.
Apabila KDH menghadapi krisis kepercayaan public yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan melibatkan tanggungjawabnya, maka langkah awal yang ditempuh oleh DPRD adalah dengan menggunakan hak angket.
Penggunaan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KDH dan/atau WKDH baru dapat dilakukan, setelah disetujui oleh 2/3 anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal ¾ dari anggota DPRD.
Apabila hasil dari pelaksanaan hak angket itu KDH dan atau WKDH terbukti (bukti awal) melakukan tindak pidana, DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (putusan pengadilan negeri, KDH banding), hasil dari proses hukum, KDH dan atau WKDH terbukti (bukti awal) melakukan tindak pidana, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan putusan DPRD. Berdasarkan putusan tersebut, presiden menetapkan pemberhentian sementara.
Apabila KDH dan atau WKDH dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan rapat paripurna yang dihadiri minimla ¾ dari seluruh anggota dan minimal 2/3 dari anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju terhadap usul pemberhentian tersebut. Berdasarkan keputusan DPRD tersebut Presiden memberhentikan KDH dan atau WKDH.
Kewenangan pemberhentian KDH/WKDH berada presiden. Prosedur pemberhentian melalui dua cara yakni pertama, untuk kasus sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 UU No. 32/2004. presiden berwenang memberhentikan langsung KDH/WKDH yang bersangkutna.
Kedua, untuk kasus melanggar sumpah/janji atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) huruf d dan e dan KDH/WKDH menghadapi krisis kepercayaan publik sebagaimana diatur dalam pasal 32, presiden baru dapat memberhentikan KDH/WKDH, setelah melalui usul pemberhentian oleh DPRD.
Dalam kasus yang terjadi di Pematangsiantar, angka “¾” tampaknya dapat menyelamatkan RE Siahaan dan Imal Raya Harahap.
Dalam paripurna Jumat (5/9), Anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir sebanyak 20 orang dari 30 orang. Jika menggunakan angka “¾” sebagaimana amanat UU No 32/2004, maka paripurna yang dilaksanakan DPRD Pematangsiantar, tidak sah. Apalagi angka “¾” merupakan nilai minimal.
Hitung punya hitung, “¾” dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar adalah “22”. Sedangkan yang hadir dalam siding paripurna tersebut hanya 20 anggota dewan.
Agaknya Sang ¾, bias membuat RE Siahaan dan Imal Raya Harahap tersenyum. Selamat Bung !