Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Polsekta Medan Sunggal Gagalkan Pengiriman 53 Kg Ganja Kering

By ricard on May 09,2007

Dua tersangka pembawa daun kering ganja seberat 53 kg, berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polsekta Medan.Sunggal Minggu (06/05) pada pukul 08.30 Wib di Jl. TB Simatupang persis di depan terminal Pinang Baris Medan, Sunggal.Ke dua tersangka masing-masing Irwansyah , penduduk Aceh dan Riza penduduk yang sama.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat,yang memberitahukan kepada polisi bahwa di belakang salah satu warung yang berada persis di depan terminal Pinang Baris Medan, ada dua orang lelaki yang membawa 4 bh keranjang dan gelagatnya cukup mencurigai.Mendapat informasi yang cukup berharga itu , polisi segera datang ke tempat yang di maksudkan.Dan menemukan dua orang yang di curigai oleh masyarakat seperti yang telah dilaporkan.Terlebih dahulu polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Irwansyah yang berada di sekitar keranjang yang di curigai berisikan daun ganja kering.Mengetahui temannya tertangkap oleh polisi , seorang tersangka lainnya segera melarikan diri.Polisi yang takut buruannya melarikan diri segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di tengah-tengah jalan di depan terminal Pinang Baris setelah tersenggol dengan sebuah mobil jenis zebra sehingga terjatuh dan  mengaku bernama Riza.
Ke dua tersangka kemudian di boyong ke komando dan ketika di tanya siapa pemilik keranjang yang berisikan daun ganja yang di timbun/di tutup dengan asam jeruk purut serta kunyit tersebut, dalam pemeriksaan mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka berdua  yang rencananya daun ganja tersebut  akan mereka bawa ke Jakarta.
Hingga kini ke dua tersangka masih dalam pemeriksaan polisi bersama dengan barang bukti 53 daun ganja.Ke dua tersangka telah melanggar Pasal 81 UU 22 tahun 1997.(RS)

26 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita