Home : Medan : Polsekta Medan Sunggal Gagalkan Pengiriman 53 Kg Ganja Kering
Polsekta Medan Sunggal Gagalkan Pengiriman 53 Kg Ganja Kering
Berita Terkait
» Poldasu Bekuk Pengedar Ganja Kelas Kakap
by ricard posted on May 09,2007
» Dit.Serse Narkoba Poldasu Mengamankan 18 Bal Daun Ganja Kering
by ricard posted on May 14,2007
» Seorang Kurir Ganja Diringkus
by redaksi posted on Jun 15,2007
» Edarkan Ganja, Pemuda Pengangguran Diringkus
by redaksi posted on May 09,2008
» Satlantas Tangkap Ganja 6 KG Gram
by anto posted on Jun 08,2007
Dua tersangka pembawa daun kering ganja seberat 53 kg, berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polsekta Medan.Sunggal Minggu (06/05) pada pukul 08.30 Wib di Jl. TB Simatupang persis di depan terminal Pinang Baris Medan, Sunggal.Ke dua tersangka masing-masing Irwansyah , penduduk Aceh dan Riza penduduk yang sama.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat,yang memberitahukan kepada polisi bahwa di belakang salah satu warung yang berada persis di depan terminal Pinang Baris Medan, ada dua orang lelaki yang membawa 4 bh keranjang dan gelagatnya cukup mencurigai.Mendapat informasi yang cukup berharga itu , polisi segera datang ke tempat yang di maksudkan.Dan menemukan dua orang yang di curigai oleh masyarakat seperti yang telah dilaporkan.Terlebih dahulu polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Irwansyah yang berada di sekitar keranjang yang di curigai berisikan daun ganja kering.Mengetahui temannya tertangkap oleh polisi , seorang tersangka lainnya segera melarikan diri.Polisi yang takut buruannya melarikan diri segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di tengah-tengah jalan di depan terminal Pinang Baris setelah tersenggol dengan sebuah mobil jenis zebra sehingga terjatuh dan mengaku bernama Riza.
Ke dua tersangka kemudian di boyong ke komando dan ketika di tanya siapa pemilik keranjang yang berisikan daun ganja yang di timbun/di tutup dengan asam jeruk purut serta kunyit tersebut, dalam pemeriksaan mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka berdua yang rencananya daun ganja tersebut akan mereka bawa ke Jakarta.
Hingga kini ke dua tersangka masih dalam pemeriksaan polisi bersama dengan barang bukti 53 daun ganja.Ke dua tersangka telah melanggar Pasal 81 UU 22 tahun 1997.(RS)
26 times read
|
Did you enjoy this article?
|
Komentar (0 posted) |
|