Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Untuk Penyegaran Gubsu Lantik 7 Pejabat Eselon II , 11 Pejabat Uzur Pensiun

By rita on February 06,2008


 
Medan SS
 Sebelum mengakhiri jabatanya sebagai Gubernur Sumatera Utara, Rudolf M Pardeede melakukan penyegaran dengan melakukan pergantian pejabat  Eselon II Pemprpovsu, dan mempensiunkan pejabat yang memasuki usia 58 tahun.
 Menindaklanjuti PP No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Gubernur Sumut (Gubsu) Drs Rudolf M Pardede menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2007 tentang Kebijakan Batas Pensiun Bagi Pejabat Struktural Eselon II, usia pensiun 58 tahun. Dengan kebijakan itu, Gubsu melantik 7 pejabat eselon IIa dan IIb serta memberhentikan 11 pejabat karena pensiun usia 58 tahun di lingkungan Pempropsu, Senin (4/2) di Aula Martabe Kantor Gubsu.
 Dalam sambutannya Gubsu mengatakan pelantikan dan serah terima jabatan yang digelar tersebut sebagai tindak lanjut penetapan batas pensiun 58 tahun bagi pejabat struktural eselon II di jajara Pempropsu. Mempercepat usia pensiun tersebut merupakan yang pertama di Sumut, namun di propinsi lain seperti di DKI Jakarta , Jawa Tengah dan lain-lainnya sudah melaksanakan kebijakan tersebut.
 Dijelaskannya, mempercepat masa pensiun bagi pejabat struktural eselon II tersebut sebagai upaya mengantisipasi PP No 41/2007 yakni akan memangkas jabatan struktural yang ada sehingga struktur organisasi baru nantinya akan semakin ramping. Bukan hanya strukturnya yang ramping, tapi juga terhdap kewenangan, fungsi dan tanggungjawabnya. 
 "Untuk itu, perlu dimulai penataan ketidakseimbangan jumlah pegawai dengan jumlah jabatan struktural yaitu dengan melakukan regenerasi dan kaderisasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai lebih optimal. Pergantian jabatan ini dilaksanakan bukanlah secara mendadak, tetapi melalui tahapan yang tidak terlepas dari penilaian kompetensi dan kredibilitas yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan," katanya.
 Gubsu mengatakan, dengan pemberlakuan ketentuan batas usia pensiun 58 tahun tersebut, mengakibatkan satu orang kepala badan, empat orang kepala dinas dan 5 orang wakil kepala dinas harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Tapi, wakil kepala dinas yang ditinggalkan tidak akan diisi lagi sesuai amanah dari PP No 41/2007.
 Para pejabat yang dilantik tersebut yakni dr Candra Syafei SpOg sebagai Kepala Dinas Kesehatan Propsu, Rapotan Tambunan SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propsu, Drs Naruddin Dalimunthe MSP Kepala Dinas Perhubungan Propsu. Kemudian, Ir Jonni Pasaribu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Propsu, drh Tetty Erlina Lubis MSi Kepala Dinas Peternakan Propsu, Drs Daudsyah MM Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propsu dan Zulkarnain SH sebagai Kepala Biro Bina Sekretariat Daerah Propsu.
 Sementara yang diberhentikan secara hormat karena memasuki masa pensiun usia 58 tahun yakni Ir Abdul Aziz Zein Gumay (Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Ir Farhan Ifan Tanjung MsTr (Kadis Perhubungan), Drs Ridwan Siregar MM (Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah), Ir Abdul Rahim Siregar (Kadis Peternakan).
 Kemudian, Drs H Hakimil Nasution (Kepal Badan Pemberdayaan Masyarakat), Drs Mangasi Lumbanraja MSi (Wakadis Pendidikan), Ir Surbakti (Wakadis Perkebunan), Ir Rustam Djamaan MSi (Wakadis Pertanian), dr Syaiful Munawar Sitompul (Wakadis Kesehatan), Drs Adlin Nahar Sitorus MAP (Wakadis Sosial). Sementara dr Fatni Sulani DTMH MSi (Kadis Kesehatan) diganti kare telah dilantik menjadi pejabat eselon II di Depkes RI Jakarta.** (RT) 

98 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita