Medan. SS
DPD PNI Marhaenisme harus segera menentukan sikap dalam beberapa hari untuk menentukan salah satu pasangan Cagubsu dan Cawagubsu yang di usung partai tersebut.
Irham Buana Nasution selaku ketua KPUD Sumut juga menegaskan kepada PNI Marhaenisme dalam menetapkan Cagubsu dan Wagubsu yang resmi haruslah di ketahui DPP PNI Marhaenisme mengingat adanya dua kubu saling memberi dukungan yang berbeda.
Kini PNI Marhaenisme mendukung dua pasang Cagubsu dan Wagubsu yakni DPD PNI Marhaenisme kepemimpinan Hitler Siahaan menjagokan RE Siahaan dan Suherdy. Sedangkan PNI Marhaenisme kepemimpinan Asmadi Abbas menjagokan H Syamsul Arifin, SE dan Gatot Pujo Nugroho. Sesuai UU Tahun 32 tahun 2004 dan PP No 5 tahun 2005, Partai Politik harus satu suara dalam mengusung Calon Kepala Daerah,"tegasnya.
PNI Marhaenisme yang hingga kini belum juga menentukan sikap dalam mengusung calon satu pasangan menjadikan KPUD Sumut akan menurunkan tim untuk menyurati secara resmi partai ini.
Hal ini di maksudkan Irham selain untuk menegakan peraturan, tersebut dan membuat PNI Marhaenisme tidak mengurangi suaranya. Setelah KPUD Sumut menyurati DPD PNI Marhaenisme yang ditembuskan ke DPP PNI Marhaenisme diminta dalam beberapa hari ini segera menyelesaikan masalah ini.
Sedangkan dalam peraturannya, bila di temukan dualisme suara salah satu Partai Politik sangat mempengaruhi terhadap syarat pencalonan Kepala Daerah. (Dedy)