POLITIKUS Sri Bintang Pamungkas bikin kejutan lagi. Mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PUDI) tersebut, kemarin siang, melaporkan penerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Mabes Polri.
Berbekal fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Danuri, fakta persidangan dan guntingan berita dari sejumlah media massa, Bintang yang kemarin mengenakan kemeja putih lengan panjang berikut dasi, datang ke Jalan Trunojoyo.
Bintang melaporkan Partai Golkar, PDIP, PPP, PAN dan PKS, sebagai Parpol yang kecipratan dana DKP. Sedangkan capres dan cawapres pada Pilpres 2004 adalah Wiranto-Salahudin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, SBY-JK, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
"Saya melaporkan kepada reserse tentang tindak pidana korupsi partai-partai dan capres. Saya cuma dikasih surat bukti penerimaan dokumen. Yang menerimanya Nurmala SH”, ujar Bintang seraya menunjukkan barang bukti berupa fotokopi BAP, fakta persidangan dan guntingan koran dari sejumlah media massa.
Bintang mengatakan, laporannya itu sebenarnya bukan delik aduan. Kepolisian seharusnya yang melakukan penyelidikan. "Tanpa laporan saya, mereka seharusnya sudah bergerak," kata Bintang.
Ia mengatakan, bagi tokoh parpol yang saat itu menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara maka mereka dapat disangka melanggar UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Mereka dapat dijerat dengan korupsi karena menerima pemberian atau gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari," katanya.
Selain itu, menurut Bintang, para terlapor dapat disangka telah melanggar UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu dan UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Sri Bintang.
Hanya saja, Bintang ragu jika laporannya tersebut bakal ditindaklanjuti pihak Kepolisian secara serius."Apalagi polisi sekarang di bawah presiden, tidak independen," katanya.
Dalam laporan Bintang menunjukkan, PKS memperoleh dana paling besar, yakni Rp 1,621 miliar. Selain itu, Partai Golkar menerima dana sebanyak Rp145 juta, PDIP sebanyak 151,25 juta, PPP sebanyak Rp498 juta dan PAN sebanyak Rp265 juta.
Sedangkan kelima pasangan presiden dan wakil presiden yang paling banyak menerima dana yakni Wiranto-Sholahuddin Wahid dan pasangan Amien-Siswono, masing-masing Rp 420 juta. Pasangan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi Rp292 juta, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla Rp398,5 juta dan Hamzah-Agum Gumelar Rp255 juta. (red/ant/dtc)