TIGA warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pernah menjadi korban praktik salah tangkap pihak kepolisian di daerah tersebut, disiksa hingga mengalami lumpuh.
Ketiga warga itu adalah Emril Sinaga (28), Togar Silaban (26) dan Kasimullah Pasaribu (29) yang keseluruhannya penduduk Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu, kata kuasa hukum tiga korban salah tangkap itu, Julheri Sinaga, SH di Medan, Selasa (/9)
Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 6 Pebruari 2007 itu berawal dari kedatangan Togar Silaban yang berprofesi sebagai penjual pulsa handpone bersama Emril Sinaga dan Kasimullah Pasaribu ke sebuah kedai tuak di Desa Bangun Rejo.
Kedatangan mereka guna menagih hutang pulsa kepada Hasintongan Hutabarat yang ketepatan sedang menghisap ganja di kedai tersebut.
Tidak berapa lama setelah ketiganya sampai di kedai itu, datang beberapa petugas kepolisian dari Polsek Na IX-X yang menangkap Hasintongan Hutabarat yang menghisap ganja dan menemukan dua linting ganja.
Namun polisi juga menangkap Emril Sinaga, Togar Silaban dan Kasimullah Pasaribu dan menyiksa mereka agar mengaku telah mengkonsumsi narkoba.
Ketika diinterogasi, Hasintongan Hutabarat mengaku hanya sendirian menghisap ganja tersebut tetapi polisi tetap memaksa Emril Sinaga, Togar Silaban dan Kasimullah Pasaribu untuk mengaku telah menghisap ganja itu dengan menyiksa ketiga warga itu.
Beberapa warga yang menyaksikan penyiksaan itu tidak dapat berbuat banyak karena langsung ditodongkan senjata ketika ingin memprotes tindakan kasar polisi tersebut.
Emril Sinaga, Togar Silaban dan Kasimullah Pasaribu tetap ditahan dan disiksa dalam beberapa hari di Polsek Na IX-X.
Akibat siksaan itu, ketiganya mengalami dada remuk dan luka parah. Namun yang paling banyak disiksa adalah Emril Sinaga sehingga mengalami kencing darah dan infeksi lambung. "Bahkan Emril Sinaga sempat lumpuh dan koma di dalam tahanan polsek," katanya.
Ia menambahkan, ketika kasus itu disidangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat membebaskan Emril Sinaga, Togar Silaban dan Kasimullah Pasaribu karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Tetapi, kata Sinaga, proses salah tangkap yang dilakukan personil Polsek Na IX-X telah mengakibatkan tiga warga Labuhan Batu itu menderita.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut yang memberikan hukuman kode etik berupa mutasi bagi pimpinan dan beberapa anggota Polsek Na IX-X.Namun secara pidana umum kasusnya belum ada perkembangan sampai saat ini, katanya***