Rubrik Berita
Arsip Berita
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30

Newsletter
Subscribe to newsletter:



Kirim Keteman Anda | Versi Cetak | Komentar (0 posted)

Siantar Memanas

By Andi Nasution on September 10,2008

SUHU POLITIK di Kota Pematangsiantar, pasca pemecatan Walikota RE Siahaan dan Wakil Walikota Imal Raya Harahap oleh DPRD, kian memanas. Kondisi ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal maupun vertikal.

 

DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat (5/9), melalui paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota dewan, memberhentikan keduanya. Hal tersebut tertuang dalam DPRD No 12 Tahun 2008.

 

Alasan utama DPRD memberhentikan wali kota dan wakil wali kota karena adanya putusan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) No 06/KPPU-L/2006 tanggal 13 Nopember 2006.

 

RE Siahaan dan IR Harahap dinyatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, terkait intervensi terhadap pengadaanbarang dan jasa pemerintah kegiatan perbaikan bangsal rumah sakit umum Pematang Siantar.

 

Ketua DPRD Pematangsiantar Lingga Napitupulu mengakui, rapat paripurna secara bulat menyetujui pemberhentian walikota dan wakil walikota. Tiga fraksi, yakni fraksi kebangsaan, fraksi barisan nasional dan fraksi demokrat hadir dalam paripurna tersebut.

 

Bagi RE Siahaan dan Imal Raya, lahirnya keputusan DPRD Pematangsiantar tersebut, tentunya hal yang sangat menyakitkan dalam percaturan politik, mengingat keduanya merupakan ketua partai di daerah itu.

 

RE Siahaan merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar. Demikian halnya dengan Imal Raya, yang juga Ketua DPD PAN Pematangsiantar.

 

Di DPRD Kota Pematangsiantar, partai demokrat mendudukkan lima utusannya. Kelimanya berada di fraksi demokrat.

 

Demikian halnya PAN, di DPRD Pematangsiantar, partai berlambang matahari tersebut, mendudukkan tiga utusannya. Ketiganya, bergabung di  fraksi kebangsaan.

 

Ironinya, lima utusan partai demokrat dan tiga utusan partai PAN tersebut, tidak mampu ‘mengamankan’ ketuanya masing-masing. Akibatnya, lahirlah keputusan DPRD No 12 Tahun 2008, yang ‘menggusur’ RE Siahaan dan Imal Raya dari  “Nenas 1” dan “Nenas 2”.

 

Bagi RE Siahaan ‘pemberhentian’ ini lebih menyakitkan, soalnya dua kader partai demokrat, justru berada di dalam Pansus, yakni  Ir Saud H Simanjuntak dan Unung Simanjuntak. 

 Jaga Kondusifitas

Menanggapi kondisi tersebut, Gubsu H Syamsul Arifin, SE menyatakan, birokrasi pemerintahan di Pemko Pematangsiantar harus terus berjalan. Semua elemen harus tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak membuat keributan.

 

“Saya minta buat suasana kondusif, kalau buat ribut nanti akan berhubungan dengan aparat”, ujar Syamsul seraya menyebutkan, kasus ini akan segera ditangani sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

 

“Sebelum melanjutkan surat rekomendasi DPRD Pematangsiantar ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri), kami akan menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki dugaan yang ditujukan kepada Walikota dan Wakil walikota Pematangsiantar. Kita akan ikuti mekanisme dan peraturan yang ada. Barulah hasil temuan tim akan dibahas dan selanjutnya dilaporkan ke Mendagri dengan memberikan catatan-catatan”, papar Syamsul.

 Tidak Tepat

Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri Mardiyanto mengatakan, tindakan DPRD Kota Pematangsiantar yang memecat Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dinilai tidak tepat. Sebab kedua pejabat tersebut dipilih langsung oleh rakyat.

 

"Saya katakan pecat memecat itu tidak ada. Bupati dan wakil bupati kan dipilih oleh rakyat," ungkap Mardiyanto usai bertemu dengan Presiden SBY di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/9).

 

Mardiyanto menambahkan, DPRD memang mempunyai hak angket. Namun, penggunaan hal tersebut tidak mesti berujung pada pemecatan seorang walikota.

 

"Hak angket ya silakan saja. Tapi kan ya tidak harus memberhentikan. Semua harus diselesaikan dengan baik," ungkap Mardiyanto.

 

Demikian pula jika walikota yang bersangkutan terindikasi melakukan kesalahan. Hal itu harus dilihat secara tepat dan jelas. Jika memang yang bersangkutan melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada kepolisian.

 

"Kita lihat saja letak kesalahannya di mana. Kalau dia bersalah melakukan tindak pidana ya kita serahkan kepada yang berwajib. Jadi itu semua ada aturannya," tukas Mardiyanto.***

   

Opini

 

13 times read

Did you enjoy this article?

1 2 3 4 5 (total 0 votes)
Komentar (0 posted)
Berita Terpoluler
Komentar Berita