MANTAN Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik Medan, Sabirin, hingga saat ini terus berjuang mempertahankan kebenaran dirinya. Terpidana 5 tahun kurungan penjara tersebut, malah terlihat kian tegar menghadapi cobaan.
Memang, Sabirin kini bak berada dalam ‘Labirin’, sebuah tempat yang memiliki banyak sekat, ruang dan lorong berliku. Mampukan Bankir muda yang ‘terlalu banyak tahu’ masalah di Bank Mandiri, keluar dari Labirin?.
Dua institusi tempatnya memperoleh keadilan, ternyata masih belum berpihak kepada Sabirin. Setelah beberapa waktu lalu PN Medan memvonisnya, 5 tahun kurungan, belakangan PT Sumut menguatkan putusan PN Medan.
“Kami mendengar seperti itu. Tapi, kami belum menerima salinan putusan tersebut”,ujar Kuasa Hukum Sabirin, Afrizon Alwi, SH, MH, kepada Suara Sumut, kemarin sore.
Kasus ini, merupakan salah satu kasus kejahatan perbankan, yang sangat menarik sekaligus unik. Transaksi terjadi antara kantor kas ‘A’ dan kantor kas ‘B’, tetapi yang bertanggungjawab, justru kantor kas ‘C’. Itu merupakan salah satu gambaran kasus yang membuat Sabirin dan keluarganya teraniaya.
Afrizon mengakui, kliennya merupakan Bankir yang terlalu banyak tahu tentang berbagai hal yang terjadi di Bank Mandiri. “Sebagai bankir yang cerdas, Sabirin juga terlalu banyak tahu. Salah satu contoh, tentang kepemilikian rekening nasabah korban tsunami, yang berasal dari NAD”,jelas Afrizon.
Rekening yang tidak berkepemilikan tersebut, lanjtunya, dimasukkan ke rekening khusus yang tidak diketahui pemiliknya dan sering ditarik secara tidak wajar oleh orang yang tidak dikenal tetapi diduga merupakan petinggi Bank Mandiri Wilayah I Medan.
Meskipun Afrizon terlihat masih banyak menyimpan ‘kisah’, tapi pastinya, terjeratnya Sabirin, ketika Regional Network Group Bank Mandiri, Marwan Budiarsyah, mengetahui terjadinya penarikan secara tidak wajar di Kantor Kas Adam Malik Medan.
Marwan Budiarsyah, akhirnya memerintahkan pejabat Kantor Wilayah I Medan, Wahyu Widodo untuk menyelidikinya. Namun penyelidikannya hanya dilakukan kepada Kepala Kas Bank Mandiri Cabang Adam Malik Medan, Sabirin yang kemudian dinyatakan bertanggung jawab dan dilaporkan ke Polda Sumut.
Konspirasi.
Hasil pemerikasan Polda Sumut, menyatakan Sabirin sebagai tersangka meski tidak pernah diperiksa sama sekali. Di sinilah sesungguhnya, mulai terungkap adanya dugaan konspirasi antara elit Bank Mandiri Medan dengan oknum di Mapolda Sumut.
"Sabirin telah dijadikan 'tumbal' atas praktik dugaan penyelewengan dana nasabah di Bank Mandiri Wilayah I Medan," ujar Afrizon.
Ia menambahkan, indikasi tersebut semakin terlihat ketika Sabirin ditangkap dengan alasan DPO sewaktu akan melaporkan dugaan fitnah atas dirinya di Mabes Polri. “Padahal, dia ke Mabes Polri untuk mengadukan Wahyu Widodo, atas saran Direktur Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Drs Wennya Warrouw”,tambah Afrizon lagi.
Adanya dugaan konspirasi antara pejabat Bank Mandiri WIlayah I Medan dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim Pengadilan Negeri Medan, kian tercium. Soalnya, Polda Sumut selaku penyidik tidak melibatkan Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang berwenang dalam mengawasi kinerja perbankan. Tetapi, persoalan tersebut tetap saja disidang.
Berdasarkan SKB antara Kejagung, Polri dan BI dengan nomor Kep.902/A/A.J/02/2004, Skep/924/XII/2004 dan 6/91/Kep/G.BI/2004, tindak pidana perbankan harus diselidiki oleh tim pleno yang berasal dari ketiga institusi itu.
Selain itu, dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengizinkan adanya saksi "ade charge" (meringankan) bagi Sabirin selaku terdakwa. JPU juga tidak mampu menghadirkan saksi korban yang disebutkan telah ditarik uang tabungan oleh Sabirin.
Majelis hakim PN Medan juga diduga ikut berkolusi sehingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Kepala Kas Bank Mandiri Adam Malik Medan tersebut.
Majelis hakim tidak menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Apalagi persidangan itu sering dilakukan pada malam hari sehingga mengundang kecurigaan.
Uniknya lagi, meski bukti-bukti yang diajuakan JPU tidak layak, namun Majelis hakim PN Medan yang diketuai Dolman Sinaga, SH menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Sabirin.
Muncul kesan, Majelis Hakim tidak melakukan pengujian hukum dan klasifikasi barang bukti yang sah, menurut ketentuan hukum pidana.
Barang bukti yang unik itu diantaranya; barang bukti nomor 3 (tiga) berupa 6 lembar cetakan computer rekening korang atas nama Bambang Gunawan. Selain bukti penarikan tidak bertanggal, Bamabang gunawan merupakan nasabah bank Mandiri cabang Pajajaran, Bandung.
Kemudian, lima lembar cetakan computer rekening korang atas nama Rosmaidi. Selain barang bukti ini tidak bertanggal, Rosmaidi bukan nasbah bank Mandiri Kantor Kas Adam Malik, tetapi Cabang Kirana.
Uniknya lagi terhadap barang bukti yang diajukan, dari sekian banyak slip penarikan, ternyata hanya beberapa saja yang bertanggal. Anehnya, Majelis Hakim memasukkan barang bukit “unik” tersebut sebagai pertimbangan hukum.
Selain itu, dalam persidangan, JPU Hendri Nainggolan tidak menghadirkan seorang pun saksi dari pemilik 188 rekening pasif itu. Bukti yang diajukan hanya 12 slip penarikan nasabah yang menurut Sabirin dipalsukan atau direkayasa karena dia merasa tidak pernah menandatanganinya.
Sementara pendebetan ilegal juga tidak ada bukti, begitu pula dengan contoh kartu ATM yang diduga dipalsukan Sabirin.
Kemudian, dalam dakwaan JPU dinyatakan ada penarikan ATM yang dilakukan Sabirin dengan jumlah Rp175.000 dan angka-angka ganjil lainnya. “Padahal, uang di ATM hanya bisa ditarik dalam kelipatan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000.
Sabirin, kini benar-benar dalam sebuan Labirin. Tanpa bermaksud pesimis, tapi agaknya berat bagi Sabirin untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Kuat dugaan, jika Sabirin memenangkan kasus ini, maka kasus pendebetan illegal di seluruh cabang Bank Mandiri bakal terbongkar. Tentunya, ada aktor intelektual di balik kasus pendebetan illegal ini. Siapa dia?